eQuator, KETAPANG - Anggota Satresnarkoba Polres Ketapang mengamankan pria berinisial S (58) yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di Desa Pemuatan Jaya, Kecamatan Tumbang Titi, Senin (20/04/2026).

 

Penangkapan dilakukan setelah anggota Satresnarkoba Polres Ketapang menerima informasi terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di wilayah tersebut. 

 

Menindaklanjuti laporan, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan. 

 

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Yakni berupa 13 kantong klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 5,92 gram bruto. 

 

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Ketapang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Resnarkoba Polres Ketapang, AKP I Dewa Made Surita menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Ketapang dalam memberantas peredaran narkoba. 

 

Surita pun mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap.

 

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkotika,” katanya. 

 

Ia menegaskan, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (2) huruf a UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (lim)