ADA sesuatu yang ironis dari kabut asap yang kembali menyelimuti Kalimantan. Negara mengerahkan pesawat, helikopter, personel, operasi modifikasi cuaca dan pasukan untuk memadamkan api. Tetapi pertanyaan yang lebih penting justru sering datang belakangan: mengapa api selalu kembali?
Pada akhir Agustus 2026, pemerintah meningkatkan operasi terpadu pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. BNPB juga mencatat kebakaran masih menjadi salah satu bencana dominan. Bahkan pemerintah tengah memeriksa 19 perusahaan yang konsesinya ditemukan memiliki kebakaran dengan luas gabungan 11.047 hektare. Secara nasional, hampir 95 ribu hektare terbakar hanya sepanjang Juli.
Di Kalimantan Barat, persoalan itu terasa bukan sebagai statistik. Kabut asap adalah gangguan terhadap sekolah, kesehatan, transportasi, produktivitas ekonomi, bahkan kualitas hidup. Pada Agustus, kondisi asap di Pontianak sedemikian mengkhawatirkan sehingga kegiatan belajar dialihkan secara daring.
Pertanyaan besarnya kemudian bukan lagi: siapa yang harus memadamkan api? Pertanyaannya adalah: apa yang sebenarnya harus dipertahankan negara? Jika jawabannya adalah rakyat, ruang hidup, kesehatan, infrastruktur vital, ekonomi dan keberlangsungan pemerintahan, maka cara kita memahami pertahanan nasional juga harus berubah. Di sinilah gagasan ketahanan bencana sebagai paradigma baru TNI menemukan relevansinya.
Ketika Ancaman Tidak Lagi Memakai Seragam
Perang modern tidak selalu datang dalam bentuk invasi militer. Ancaman terhadap negara dapat muncul melalui perubahan iklim, bencana ekologis, pandemi, serangan siber, krisis pangan, gangguan energi, disinformasi, sampai keruntuhan infrastruktur strategis.
Barry Buzan sejak lama mengingatkan bahwa keamanan tidak dapat direduksi menjadi keamanan militer. Negara dan masyarakat menghadapi ancaman dalam dimensi politik, ekonomi, sosial dan lingkungan. Perspektif human security bahkan membawa pertanyaan lebih mendasar: siapa yang sebenarnya harus diamankan? Jawabannya bukan semata wilayah. Yang harus diamankan adalah manusia.
Karena itu, ketika kebakaran hutan membuat warga menghirup udara berbahaya, ketika banjir dan longsor memutus jalan serta komunikasi, atau ketika bencana menghancurkan fasilitas kesehatan dan mengisolasi masyarakat, sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan adalah keamanan nasional dalam arti yang lebih luas.
Indonesia tidak sedang kekurangan institusi untuk menghadapi ancaman tersebut. Kita mempunyai BNPB, BPBD, Basarnas, BMKG, kementerian teknis, pemerintah daerah, Polri, relawan, dunia usaha dan masyarakat. Kita juga mempunyai TNI. Masalahnya adalah bagaimana semua kekuatan tersebut ditempatkan dalam satu arsitektur ketahanan nasional yang rasional.
TNI dan Wajah Baru OMSP
Keterlibatan TNI dalam penanggulangan bencana sebenarnya bukan gagasan baru. Dalam rezim tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP), penanggulangan bencana alam, pengungsian dan pemberian bantuan kemanusiaan merupakan bagian dari ruang tugas TNI. Yang berubah adalah skala dan kompleksitas ancamannya.
Bencana hari ini bukan lagi kejadian lokal yang selesai ketika air surut atau api padam. Bencana dapat menciptakan efek berantai: sekolah tutup, bandara terganggu, produksi ekonomi berhenti, rumah sakit terbebani, harga pangan meningkat, masyarakat mengungsi dan pemerintah kehilangan kapasitas pelayanan.
Dengan kata lain, bencana dapat berubah menjadi krisis multidimensional. Karena itu, kemampuan TNI dalam logistik, mobilisasi personel, transportasi, komunikasi, konstruksi, evakuasi dan operasi di wilayah sulit dijangkau mempunyai nilai strategis. Tetapi di sinilah kita harus berhenti sejenak. Kemampuan militer tidak otomatis berarti kewenangan militer. Dua hal itu harus dibedakan secara tegas.
TNI dapat mempunyai kemampuan terbesar dalam mengerahkan kekuatan, tetapi penanggulangan bencana tetap harus berada dalam kerangka pemerintahan sipil dan hukum yang berlaku.
UU TNI 2025 dan Pertanyaan Supremasi Sipil
Perubahan melalui UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI membuat diskusi ini menjadi semakin penting. UU tersebut menyesuaikan pengaturan TNI dengan perkembangan ancaman geopolitik, militer, nonmiliter dan hibrida, sekaligus mengubah sejumlah ketentuan mengenai tugas TNI, penempatan prajurit pada kementerian/lembaga, dan aspek kelembagaan lainnya. Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden.
Perubahan tersebut tidak boleh dibaca hanya sebagai perluasan ruang gerak TNI. Ia harus dibaca bersamaan dengan pertanyaan yang lebih fundamental: bagaimana demokrasi memastikan bahwa perluasan fungsi militer tetap berada di bawah kendali sipil?
Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Sejumlah kelompok masyarakat sipil menyoroti perubahan mekanisme OMSP dan persoalan pengawasan politik terhadap pengerahan militer. Di sinilah kita membutuhkan kecerdasan konstitusional. Jangan sampai karena negara menghadapi ancaman yang semakin kompleks, jawaban kita selalu sama: tambahkan peran militer. Itu jawaban yang terlalu sederhana. Negara yang demokratis harus mampu membedakan antara military capability dan military authority. TNI boleh memiliki kemampuan untuk membantu menangani bencana. Tetapi otoritas penanggulangan bencana harus tetap berada pada institusi sipil sesuai mandat undangundang. Ini bukan pelemahan TNI. Justru inilah cara menjaga profesionalisme TNI.
Jangan Menjadikan TNI sebagai Pemadam Kebakaran Nasional
Paradigma lama cenderung menempatkan TNI sebagai pasukan yang dipanggil setelah bencana terjadi. Api sudah membesar, pasukan datang. Banjir sudah merendam permukiman, pasukan datang. Jembatan sudah putus, pasukan datang. Pengungsi sudah ribuan, pasukan datang. Model tersebut memang efektif untuk keadaan darurat. Tetapi tidak cukup untuk membangun ketahanan.
Paradigma baru harus menggeser TNI dari sekadar response force menjadi bagian dari resilience architecture. Artinya, TNI tidak hanya disiapkan untuk menghadapi akibat bencana, tetapi juga dilibatkan secara proporsional dalam kesiapsiagaan. Misalnya melalui latihan evakuasi, dukungan pemetaan risiko, penguatan kapasitas logistik, pembangunan jalur evakuasi, latihan komunikasi darurat, pengamanan fasilitas vital, dukungan transportasi dan penyediaan kemampuan teknis untuk wilayah terpencil.
Untuk karhutla, misalnya, kemampuan TNI dalam mobilisasi dan operasi lapangan sangat penting. TNI AU bahkan telah melakukan operasi modifikasi cuaca untuk membantu menekan karhutla di IKN dan Kalimantan Timur. Namun operasi pemadaman tidak boleh menjadi pengganti kebijakan pencegahan.
Jika lahan yang sama terbakar setiap tahun, maka masalahnya bukan lagi sekadar kemampuan memadamkan api. Itu masalah tata kelola. Siapa yang menguasai lahan? Bagaimana status lahannya? Mengapa pengawasan gagal? Mengapa kanal dan tata air gambut tidak dikelola? Mengapa pembakaran berulang terjadi? Mengapa penegakan hukum tidak memberikan efek jera? Dan yang paling penting: mengapa negara selalu lebih kuat ketika memadamkan api daripada ketika mencegah api muncul? Pertanyaan terakhir inilah yang seharusnya menjadi alarm kebijakan.
Dari Command and Control Menjadi Command and Collaboration
Konsep ini perlu ditegaskan agar tidak salah dipahami. Ketahanan bencana bukan militerisasi penanggulangan bencana. TNI tidak perlu mengambil alih BNPB. TNI tidak perlu menggantikan BPBD. Prajurit tidak perlu menjadi birokrat kebencanaan. Yang diperlukan adalah pembagian kerja yang jelas.
BNPB menjadi orkestrator nasional penanggulangan bencana. BPBD menjadi simpul utama di daerah. Pemerintah daerah memimpin urusan pemerintahan dan pelayanan publik. Basarnas menjalankan fungsi pencarian dan pertolongan. Polri menjaga keamanan dan ketertiban.
TNI menyediakan kemampuan militer yang dibutuhkan ketika kapasitas sipil tidak mencukupi atau ketika skala bencana membutuhkan mobilisasi strategis. Inilah civilmilitary cooperation. Bukan military takeover. Perbedaannya sangat fundamental. Dalam negara demokrasi, kekuatan militer harus menjadi instrumen negara, bukan negara menjadi instrumen kekuatan militer.
Kekuatan utama TNI adalah komando. Kekuatan utama penanggulangan bencana adalah kolaborasi. Karena itu, paradigma baru membutuhkan kombinasi keduanya: command and collaboration. Komando diperlukan untuk menggerakkan kekuatan militer. Kolaborasi diperlukan untuk menyelesaikan masalah kebencanaan.
BNPB sendiri menempatkan penanggulangan bencana dalam kerangka pentaheliks yang melibatkan pemerintah, masyarakat, akademisi, dunia usaha dan media. TNI harus masuk ke dalam ekosistem itu sebagai strategic enabler, bukan sebagai aktor tunggal. Justru karena TNI mempunyai struktur komando yang kuat, ia dapat menjadi kekuatan pengungkit ketika sistem membutuhkan mobilisasi cepat. Tetapi semakin besar kemampuan mobilisasinya, semakin kuat pula kebutuhan akan transparansi, aturan pengerahan, koordinasi sipil, dan akuntabilitas.
Saatnya Membangun TNI Tangguh Bencana
Gagasan ini dapat diterjemahkan dalam kebijakan yang lebih konkret. Pertama, setiap komando kewilayahan perlu memiliki profil risiko bencana yang diperbarui secara berkala bersama pemerintah daerah dan BPBD. Kedua, perlu dibangun joint disaster exercise secara rutin antara TNI, BNPB/BPBD, Basarnas, Polri, pemerintah daerah, rumah sakit dan unsur masyarakat. Ketiga, kemampuan logistik TNI perlu diintegrasikan ke dalam skenario kontinjensi nasional dan daerah.
Keempat, kemampuan komunikasi dan transportasi militer dapat dipersiapkan sebagai sistem cadangan ketika infrastruktur sipil lumpuh. Kelima, TNI perlu memperkuat kompetensi prajurit dalam operasi kemanusiaan, bukan hanya keterampilan tempur. Keenam, sistem informasi kebencanaan harus dapat menghubungkan data BMKG, BNPB, pemerintah daerah dan unsur kewilayahan dengan tetap memperhatikan keamanan informasi. Ketujuh, latihan kebencanaan harus diarahkan sampai tingkat masyarakat.
Sebab pertahanan pertama ketika bencana datang bukan selalu tentara. Sering kali ia adalah tetangga, Ketua RT, Relawan, Nelayan, Petugas desa, Guru, Tenaga kesehatan, Masyarakat lokal. Karena itu, konsep TNI Tangguh Bencana harus sekaligus berarti masyarakat tangguh bencana.
Ancaman Terbesar Mungkin Bukan Perang
Kita terlalu lama membangun imajinasi bahwa pertahanan negara terutama berkaitan dengan kemungkinan perang. Padahal sebuah negara bisa lumpuh tanpa invasi. Bayangkan sebuah gempa besar memutus jaringan listrik dan komunikasi. Bayangkan banjir merendam pusat ekonomi.
Bayangkan kebakaran gambut berlangsung berbulan-bulan dan membuat jutaan orang menghirup udara buruk. Bayangkan serangan siber melumpuhkan sistem pemerintahan bersamaan dengan bencana alam. Itulah ancaman hibrida yang sesungguhnya. Batas antara pertahanan, keamanan, pembangunan dan kebencanaan semakin tipis.
Dalam situasi seperti itu, pertahanan nasional tidak cukup hanya mengukur jumlah alutsista. Kita harus mulai mengukur berapa lama negara mampu tetap berfungsi ketika krisis terjadi. Berapa lama rumah sakit dapat bertahan? Berapa lama listrik dapat dipulihkan? Berapa lama komunikasi darurat dapat berjalan? Berapa lama logistik dapat didistribusikan? Berapa cepat pemerintah mampu mengambil keputusan? Dan berapa kuat masyarakat mampu bertahan sebelum bantuan negara tiba? Itulah ukuran ketahanan.
Dari Memadamkan Bencana Menuju Mencegah Keruntuhan Negara
Paradigma baru TNI dalam ketahanan bencana tidak boleh menjadi pintu belakang bagi kembalinya dominasi militer dalam ruang sipil. Sebaliknya, semakin besar peran TNI dalam menghadapi ancaman nonkonvensional, semakin penting supremasi sipil ditegakkan. Kita tidak membutuhkan tentara yang menjadi birokrat.
Kita membutuhkan tentara yang profesional dan siap membantu negara ketika kemampuan sipil membutuhkan penguatan. Kita tidak membutuhkan negara yang dimiliterisasi. Kita membutuhkan negara yang memiliki kapasitas nasional untuk bertahan menghadapi krisis. Di sinilah makna reformasi sektor keamanan harus dipertahankan. Profesionalisme TNI tidak diukur dari seberapa jauh ia masuk ke ruang sipil, tetapi dari seberapa efektif ia menjalankan mandat negara dalam batas konstitusi dan hukum.
Karhutla Kalimantan seharusnya menjadi laboratorium penting. Data BNPB menunjukkan skala persoalan yang serius. Dashboard karhutla 2026 mencatat puluhan ribu hektare lahan terbakar dan operasi darat serta udara masih terus dilakukan. Namun ukuran keberhasilan tidak boleh berhenti pada berapa hektare yang berhasil dipadamkan. Keberhasilan harus diukur dari berapa hektare yang tidak jadi terbakar.
Begitu pula dalam banjir dan longsor. Keberhasilan bukan hanya berapa korban berhasil dievakuasi, tetapi berapa korban yang berhasil dicegah menjadi korban. Paradigma tersebut mengubah orientasi negara: dari respons menuju ketahanan; dari pemadaman menuju pencegahan; dari sektoral menuju kolaboratif; dari kekuasaan menuju kapasitas; dan dari keamanan negara menuju keamanan manusia.
Pada titik inilah TNI menemukan relevansi strategisnya di abad ke-21. Bukan hanya sebagai kekuatan pertahanan ketika perang terjadi. Tetapi sebagai bagian dari kapasitas nasional ketika negara menghadapi krisis. Tentu dengan satu syarat yang tidak boleh ditawar: TNI harus kuat, tetapi supremasi sipil harus lebih kuat. TNI harus adaptif, tetapi hukum harus menjadi batasnya. TNI harus cepat, tetapi kewenangan harus tetap jelas. TNI harus hadir ketika rakyat membutuhkan, tetapi kehadirannya harus memperkuat institusi sipil, bukan menggantikannya. Sebab tujuan akhir pertahanan bukanlah mempertahankan institusi. Tujuan akhir pertahanan adalah mempertahankan kehidupan bangsa.
Dan dalam abad ketika api, air, virus, iklim, siber dan disinformasi dapat mengancam negara tanpa deklarasi perang, kemampuan mempertahankan kehidupan itulah yang semestinya menjadi wajah baru pertahanan Indonesia. Ketahanan bencana bukan sekadar urusan BNPB. Ia adalah bagian dari ketahanan nasional. Dan TNI, dengan segala kekuatan yang dimilikinya, harus menjadi salah satu pilar pentingnya—tanpa pernah kehilangan kompas demokrasi dan supremasi sipil. (*)
*Penulis: Pengamat Sosial Politik dan Kebijakan Publik
Komentar
Login untuk Berkomentar
Silakan login untuk memberikan komentar