Abstraksi 

Ada satu pertanyaan sederhana tetapi mengandung konsekuensi serius: mengapa sebuah institusi penegak hukum menerima pembangunan gedung yang dibiayai dari anggaran pemerintah daerah, sementara pada saat yang sama institusi tersebut memiliki kewenangan untuk mengawasi, menyelidiki, bahkan menindak pemerintah daerah?

 

Pertanyaan itu kini mengemuka di Kalimantan Barat. Polemik pembangunan gedung parkir Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat senilai sekitar Rp19,1 miliar bukan lagi semata perkara beton, bangunan, atau parkir kendaraan. Ia telah berkembang menjadi perkara yang jauh lebih fundamental: persepsi publik tentang independensi penegakan hukum. 

 

Barisan Pemuda Melayu Kalimantan Barat bahkan menyatakan akan melakukan aksi ke kantor Kejati Kalbar dan mendesak KPK serta Jaksa Agung melakukan pengawasan terhadap proses tersebut. Berdasarkan pemberitaan, paket pembangunan berada di bawah Dinas PUPR Kalbar dengan pagu Rp19,1 miliar dan nilai kontrak sekitar Rp19,015 miliar. Apakah proyek itu otomatis ilegal? Tentu tidak. Apakah pembangunan fasilitas untuk institusi pemerintah otomatis merupakan korupsi? Juga tidak. 

 

Tetapi dalam tata kelola pemerintahan modern, legalitas saja tidak cukup. Ada dimensi lain yang sama pentingnya: kepatutan, kewajaran, transparansi, dan persepsi konflik kepentingan. Di sinilah persoalannya menjadi serius. 

 

Ketika penegak hukum menjadi penerima fasilitas pemerintah 

Kejaksaan bukan sekadar kantor pemerintahan biasa. Ia adalah salah satu institusi utama dalam sistem penegakan hukum. Karena itu, independensi dan jarak institusional dengan kekuasaan politik maupun birokrasi harus dijaga dengan sangat ketat. 

 

Ironisnya, ketika sebuah pemerintah daerah memberikan fasilitas bernilai puluhan miliar kepada institusi penegak hukum yang secara fungsional memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum terhadap pemerintah daerah, maka secara etis muncul pertanyaan yang tidak bisa dihapus hanya dengan kalimat: “semuanya sesuai aturan.” 

 

Masalahnya bukan semata-mata apakah ada pelanggaran hukum. Masalahnya adalah apa yang dipersepsikan masyarakat ketika penegak hukum memperoleh fasilitas dari pihak yang secara potensial dapat menjadi objek penegakan hukum? 

 

Dalam teori administrasi publik, legitimasi tidak hanya dibangun melalui rule compliance, tetapi juga melalui public trust. Pemerintah bisa saja bertindak sesuai prosedur, tetapi jika tindakannya menciptakan persepsi ketidakpatutan, legitimasi institusional tetap dapat tergerus. Inilah yang disebut sebagai appearance of conflict of interest—penampakan atau persepsi konflik kepentingan. 

 

Konflik kepentingan tidak selalu berarti seseorang telah melakukan korupsi. Konflik kepentingan dapat muncul ketika terdapat situasi yang secara objektif menimbulkan keraguan apakah suatu keputusan dibuat sepenuhnya untuk kepentingan publik atau dipengaruhi relasi kepentingan tertentu. 

 

Karena itu, persepsi bukan perkara remeh dalam penegakan hukum. Persepsi adalah bagian dari modal legitimasi. 

 

Rp19,1 miliar dan pertanyaan tentang prioritas 

Pemerintah daerah tentu memiliki hak menyusun prioritas pembangunan berdasarkan kebutuhan pemerintahan. Fasilitas publik maupun fasilitas kelembagaan dapat saja dibangun sepanjang memenuhi dasar hukum, kemampuan fiskal, kebutuhan, dan mekanisme penganggaran. 

 

Namun pertanyaan publik tetap sah. Di tengah kondisi jalan dan jembatan yang masih membutuhkan pembenahan, fasilitas pendidikan dan kesehatan yang membutuhkan dukungan, serta persoalan karhutla yang berulang di Kalimantan Barat, apakah pembangunan gedung parkir Kejati senilai Rp19,1 miliar merupakan prioritas paling mendesak? Pertanyaan tersebut tidak boleh dianggap sebagai bentuk permusuhan terhadap Kejaksaan. 

 

Justru sebaliknya, pertanyaan kritis publik adalah bagian dari demokrasi anggaran. Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD menempatkan hibah dalam kerangka kepentingan daerah dan mengharuskan adanya asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, serta manfaat bagi masyarakat. Ketentuan terkait hibah juga menekankan persyaratan penerima, peruntukan yang spesifik, serta manfaat bagi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. 

 

Dengan demikian, pemerintah daerah semestinya tidak hanya mampu menjawab pertanyaan “apakah ini diperbolehkan?”, tetapi juga pertanyaan yang lebih sulit: “mengapa ini harus dilakukan sekarang?” Dua pertanyaan tersebut berbeda. Yang pertama adalah pertanyaan hukum. Yang kedua adalah pertanyaan politik kebijakan. Dan dalam demokrasi, keduanya sama penting. 

 

Bahaya patronase institusional 

Di sinilah kita perlu menggunakan kacamata Pierre Bourdieu mengenai symbolic power. Kekuasaan tidak selalu bekerja melalui perintah. Ia juga bekerja melalui simbol, relasi, kedekatan dan pertukaran sumber daya. 

 

Ketika pemerintah daerah memberikan fasilitas bernilai besar kepada institusi penegak hukum, publik dapat membaca hubungan itu sebagai bentuk kedekatan institusional. 

Belum tentu benar. Tetapi persepsi semacam itu sangat mungkin muncul. Apalagi Kejaksaan memiliki kewenangan penegakan hukum terhadap berbagai persoalan yang berhubungan dengan pemerintah daerah. 

 

Jika hubungan tersebut kemudian dipersepsikan sebagai pertukaran: pemerintah daerah menyediakan fasilitas, sementara institusi penegak hukum memberikan kenyamanan politik, maka yang rusak bukan hanya reputasi satu proyek. Yang rusak adalah batas antara negara, kekuasaan dan penegakan hukum. 

 

Dalam konteks ini, teori principal-agent juga relevan. Masyarakat sebagai principal memberikan mandat kepada negara dan aparatnya untuk mengelola uang publik. Aparatur negara bertindak sebagai agent. Ketika agent memperoleh fasilitas dari pihak yang berada dalam lingkungan kekuasaan yang sama, maka dibutuhkan mekanisme transparansi yang lebih kuat agar principal tidak kehilangan kepercayaan. Karena itu, semakin besar potensi konflik kepentingan, semakin besar pula tuntutan transparansinya. 

 

Jangan berlindung di balik prosedur 

Ada kecenderungan buruk dalam birokrasi kita: ketika sebuah kebijakan dikritik, jawaban pertama yang muncul adalah “sudah sesuai aturan”. Kalimat itu penting, tetapi tidak memadai. Korupsi modern tidak selalu dimulai dari pelanggaran prosedur yang kasar. Penyalahgunaan kekuasaan dapat dimulai dari keputusan yang secara administratif terlihat benar tetapi secara substantif tidak patut. 

 

Karena itu, good governance mengenal prinsip accountability beyond legality. Pertanggungjawaban negara tidak berhenti pada kepatuhan administratif. Ia harus menjawab tiga pertanyaan: Legal kah? Patutkah? Dan pantaskah? 

 

Dalam kasus hibah pembangunan fasilitas Kejati Kalbar, ketiga pertanyaan tersebut harus dibuka kepada publik. Apalagi pengawasan terhadap penggunaan hibah memang menempatkan konflik kepentingan sebagai salah satu hal yang harus diperhatikan. Pedoman pemeriksaan pemerintah bahkan secara eksplisit memasukkan aspek tidak adanya konflik kepentingan dalam pengawasan penyaluran hibah. Maka, transparansi bukan hadiah kepada masyarakat. Transparansi adalah kewajiban. 

 

Independensi tidak boleh hanya menjadi slogan 

Ada ironi besar jika institusi yang bertugas menjaga hukum justru membiarkan dirinya berada dalam situasi yang membuat publik meragukan independensinya. Independensi penegak hukum bukan hanya persoalan apakah jaksa mampu menolak intervensi. Independensi juga menyangkut kemampuan institusi menghindari situasi yang dapat membuat publik menduga adanya intervensi. 

 

Dalam konteks inilah kita perlu membedakan actual conflict of interest dengan perceived conflict of interest. Yang pertama membutuhkan pembuktian. Yang kedua membutuhkan sensitivitas etis. 

 

Institusi yang kuat tidak menunggu sampai konflik kepentingan terbukti menjadi skandal. Institusi yang kuat justru mencegah munculnya situasi yang dapat menciptakan keraguan publik. Sebab reputasi lembaga penegak hukum jauh lebih mahal daripada sebuah gedung. 

 

Jika pembangunan gedung parkir itu benar-benar bersih, maka cara paling elegan bukan marah kepada kritik publik. Bukalah seluruh datanya. Buka dasar usulan hibah. Buka proposal kebutuhan. Buka dasar hukum. Buka dokumen penganggaran. Buka kajian urgensi. Buka mekanisme penetapan. Buka proses pengadaan. Buka kontrak. Dan bila perlu, minta audit independen.Dengan begitu, publik tidak dipaksa percaya. Publik diberikan kesempatan untuk memeriksa. 

 

Yang sedang dipertaruhkan bukan gedung parkir 

Karena itu, polemik Rp19,1 miliar ini sebaiknya jangan dipersempit menjadi pertarungan antara BPM dan Kejati Kalbar. Ada pertanyaan yang jauh lebih besar: masihkah masyarakat dapat percaya bahwa penegakan hukum berdiri di luar transaksi kepentingan kekuasaan? 

 

Kejaksaan membutuhkan independensi. Pemerintah daerah membutuhkan ruang untuk membangun. Masyarakat membutuhkan transparansi. Ketiganya seharusnya tidak saling menegasikan. Justru karena Kejati adalah institusi penegak hukum, standar etik dan kehati-hatian yang berlaku kepadanya harus lebih tinggi daripada institusi lain. 

 

Dalam negara hukum, penegak hukum tidak cukup hanya mengatakan bahwa dirinya bersih. Ia harus membangun kondisi yang membuat publik tidak punya alasan rasional untuk meragukan kebersihannya. Sebab ketika independensi mulai dipersepsikan sebagai sesuatu yang dapat ditukar dengan fasilitas, maka yang sedang digadaikan bukan sekadar kewibawaan sebuah kantor. Yang digadaikan adalah kepercayaan publik kepada hukum. 

 

Dan ketika kepercayaan itu hilang, gedung sebesar apa pun tidak akan mampu membangunnya kembali. Kejati Kalbar tidak sedang diuji oleh pembangunan gedung parkir. Ia sedang diuji oleh pertanyaan yang jauh lebih mahal: apakah ia masih mampu menjaga jarak yang sehat dari kekuasaan yang harus diawasi? (*)

 

*Penulis: Pengamat Sosial Politik dan Kebijakan Publik