Dalam setiap organisasi profesi, legitimasi tidak hanya dibangun oleh aturan formal, melainkan juga oleh konsistensi moral. Kepercayaan publik lahir ketika terdapat kesesuaian antara nilai yang diproklamasikan dengan tindakan yang dijalankan. Begitu konsistensi itu terputus, organisasi kehilangan apa yang oleh Pierre Bourdieu disebut sebagai modal simbolik (symbolic capital): otoritas yang tidak bersumber dari kekuasaan koersif, tetapi dari pengakuan publik terhadap integritas institusi. 

 

Peristiwa yang melibatkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan advokat Hotman Paris Hutapea memperlihatkan bagaimana modal simbolik tersebut dipertaruhkan. Pada tahap awal, PWI memilih menempuh jalur pidana atas dugaan penghinaan terhadap martabat profesi wartawan. Langkah tersebut memperoleh dukungan dari sejumlah pengurus daerah, termasuk PWI Kalimantan Barat, yang menegaskan bahwa tindakan hukum merupakan bentuk pembelaan terhadap kehormatan profesi dan implementasi amanat Undang-Undang Pers. 

 

Namun, dalam perkembangan berikutnya, PWI Pusat justru mencabut laporan setelah proses mediasi yang difasilitasi Wakil Ketua DPR RI dan disertai permintaan maaf dari pihak yang dilaporkan. Organisasi kemudian menyatakan bahwa penyelesaian tersebut ditempuh demi persatuan Indonesia dan semangat rekonsiliasi. 

 

Tidak ada persoalan dari sisi hukum. Pencabutan laporan merupakan hak pelapor dan penyelesaian damai merupakan mekanisme yang sah dalam sistem hukum Indonesia. Akan tetapi, dalam perspektif kelembagaan, persoalan yang jauh lebih penting justru terletak pada konsistensi argumentasi organisasi. 

 

Apabila sejak awal tindakan tersebut diposisikan sebagai serangan terhadap martabat profesi yang harus dijawab melalui instrumen pidana, mengapa legitimasi moral atas langkah tersebut dapat berubah hanya karena hadirnya mediasi politik? Sebaliknya, apabila penyelesaian melalui dialog memang merupakan pilihan yang paling proporsional, mengapa opsi tersebut tidak dikedepankan sejak awal? 

 

Pertanyaan ini bukan mengenai benar atau salahnya perdamaian. Persoalannya adalah konsistensi standar etik. 

 

Ketika Prinsip Menjadi Variabel Politik 

Max Weber membedakan antara ethic of conviction (Gesinnungsethik) dan ethic of responsibility (Verantwortungsethik). Etika keyakinan menuntut konsistensi terhadap prinsip, sedangkan etika tanggung jawab mempertimbangkan konsekuensi praktis dari setiap tindakan. 

 

Dalam praktik organisasi modern, keduanya memang harus berjalan beriringan. Namun, ketika pertimbangan pragmatis sepenuhnya menggeser prinsip yang sebelumnya dipertahankan secara keras, organisasi memasuki wilayah yang rawan kehilangan legitimasi moral. 

 

Perubahan sikap PWI menghadirkan kesan bahwa standar etik organisasi tidak sepenuhnya ditentukan oleh substansi persoalan, melainkan juga oleh konfigurasi politik yang melingkupinya. Di sinilah publik dapat membaca adanya inkonsistensi antara narasi "menjaga marwah profesi" dan keputusan akhir yang ditempuh. 

 

Dalam ilmu kelembagaan, Douglass North menjelaskan bahwa institusi memperoleh stabilitas karena adanya credible commitment, yakni komitmen yang dipercaya akan diterapkan secara konsisten kepada siapa pun. Ketika aturan atau prinsip berubah mengikuti situasi, biaya transaksional berupa hilangnya kepercayaan publik akan meningkat. 

 

Kepercayaan merupakan aset yang jauh lebih mahal dibanding kemenangan dalam sebuah sengketa. 

 

Marwah Tidak Identik dengan Kekuasaan 

Istilah "marwah" memiliki makna etik yang tinggi. Marwah bukan sekadar kehormatan simbolik, melainkan integritas yang dipertahankan secara konsisten, bahkan ketika menghadapi tekanan politik maupun kepentingan organisasi sendiri. Dalam konteks ini, pencabutan laporan justru membuka ruang tafsir bahwa marwah ternyata dapat dinegosiasikan. 

 

Padahal, apabila marwah benar-benar dipahami sebagai nilai etik, maka standar perlindungannya semestinya tidak berubah berdasarkan siapa yang menjadi lawan, siapa yang menjadi mediator, ataupun bagaimana konfigurasi politik berkembang. 

 

Persis pada titik inilah kritik publik menemukan relevansinya. Bukan karena PWI memilih berdamai, melainkan karena organisasi gagal menjelaskan secara memadai perubahan dasar pertimbangan tersebut. 

 

Dalam demokrasi modern, transparansi argumentasi merupakan bagian dari akuntabilitas kelembagaan. Organisasi profesi tidak cukup hanya mengatakan bahwa perdamaian telah tercapai. Organisasi juga harus menjelaskan mengapa langkah yang sebelumnya dianggap cukup serius untuk dibawa ke ranah pidana berubah menjadi persoalan yang dapat diselesaikan melalui rekonsiliasi. Tanpa penjelasan normatif yang memadai, publik akan menilai bahwa prinsip organisasi bersifat situasional. 

 

Banalitas Inkonsistensi 

Hannah Arendt pernah memperingatkan bahwa kerusakan institusi tidak selalu lahir dari tindakan luar biasa. Ia justru sering muncul melalui proses normalisasi inkonsistensi yang terus-menerus dianggap sebagai sesuatu yang lumrah. Dalam konteks organisasi profesi, banalitas itu tampak ketika perubahan standar etik tidak lagi dipersoalkan secara internal. 

 

Dukungan penuh sejumlah pengurus daerah terhadap langkah hukum PWI Pusat sebelumnya menunjukkan bahwa narasi "penegakan marwah" telah diterima sebagai prinsip organisasi. Namun ketika kebijakan berubah secara drastis, hampir tidak terdengar evaluasi kritis mengenai alasan perubahan tersebut. 

 

Fenomena ini menunjukkan adanya kecenderungan yang dikenal dalam teori organisasi sebagai organizational conformity, yakni kecenderungan anggota untuk menyesuaikan diri dengan keputusan elite tanpa proses refleksi normatif yang memadai. Akibatnya, loyalitas organisasi perlahan menggantikan loyalitas terhadap prinsip. Di sinilah hipokrasi institusional mulai bekerja. 

 

Hipokrasi tidak selalu berarti organisasi sengaja berbohong. Hipokrasi muncul ketika standar moral berubah mengikuti kepentingan situasional, sementara organisasi tetap mempertahankan klaim bahwa prinsipnya tidak berubah. 

 

Krisis Modal Simbolik Pers 

Pers tidak memiliki tentara, tidak memiliki aparat penegak hukum, dan tidak memiliki kewenangan koersif. Otoritas pers sepenuhnya bertumpu pada kepercayaan publik. Karena itu, organisasi profesi wartawan memiliki tanggung jawab menjaga modal simboliknya jauh lebih besar dibanding organisasi lain. 

 

Ketika publik melihat adanya perbedaan antara narasi dan tindakan, yang terkikis bukan hanya kewibawaan organisasi, melainkan juga legitimasi moral profesi jurnalistik itu sendiri. Pierre Bourdieu menjelaskan bahwa modal simbolik hanya bertahan selama masyarakat masih mengakui legitimasi pemiliknya. Begitu pengakuan itu melemah, simbol kehormatan kehilangan daya sosialnya. 

 

Dalam konteks PWI, persoalannya bukan apakah perdamaian merupakan pilihan yang salah.Persoalannya adalah apakah proses menuju perdamaian tersebut dilakukan melalui standar etik yang konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh anggota organisasi maupun kepada publik. 

 

Integritas sebagai Fondasi Reformasi Organisasi 

Kasus ini seharusnya menjadi momentum refleksi bagi seluruh organisasi profesi di Indonesia. PWI membutuhkan mekanisme etik yang lebih transparan mengenai parameter penggunaan jalur pidana, mekanisme mediasi, hingga dasar normatif pencabutan laporan. Tanpa pedoman yang jelas, setiap perubahan sikap akan selalu dibaca sebagai kompromi politik, bukan sebagai kebijakan organisasi yang berbasis prinsip. 

 

Organisasi profesi tidak dapat hanya mengandalkan retorika mengenai marwah. Marwah justru dibangun melalui konsistensi prosedur. Pada akhirnya, publik tidak sedang menguji keberanian PWI menghadapi seorang advokat terkenal. Publik sedang menguji apakah organisasi wartawan terbesar di Indonesia masih mampu mempertahankan integritas kelembagaannya ketika berhadapan dengan dinamika kekuasaan. 

 

Sebab dalam negara demokrasi, organisasi profesi bukan sekadar penjaga kepentingan anggotanya. Ia adalah penjaga standar etik ruang publik. Ketika standar itu mulai dinegosiasikan oleh pertimbangan politik jangka pendek, yang sesungguhnya mengalami erosi bukan hanya kewibawaan organisasi, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pers sebagai salah satu pilar demokrasi. 

 

Marwah tidak pernah mati karena kritik dari luar. Marwah justru mulai kehilangan maknanya ketika prinsip-prinsip yang menopangnya berubah menjadi variabel yang dapat ditawar melalui kompromi kekuasaan. Di situlah hipokrasi institusional lahir—bukan sebagai kesalahan individual, melainkan sebagai gejala melemahnya budaya integritas dalam tubuh organisasi. (*)

 

*Penulis: Pengamat Sosial Politik dan Kebijakan Publik