EQUATOR, KETAPANG - Tim gabungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengamankan satu unit eskavator dan dua pelaku dalam kasus dugaan perambahan hutan di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Jumat (04/09/2026) kemarin. 

 

Pengamanan dilakukan saat tim tengah berupaya memadamkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Muara Pawan. Hingga kini, sejumlah saksi dikabarkan telah menjalani pemeriksaan. 

 

Merespon kejadian tersebut, Kepala Desa Sungai Awan Kiri, Safwan Noor membenarkan jika beberapa waktu lalu terjadi pengamanan, dan sekarang sedang ditangani GakKum. 

 

"Saat ini tengah berproses di Gakkum. Saya juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Termasuk sejumlah warga Sungai Awan Kiri yang lahannya berdekatan dengan lokasi," kata Safwan, Senin (14/09/2026). 

 

Meski sedang berproses di Gakkum, Safwan turut meluruskan isu yang menyebut seolah Pemerintah Desa Sungai Awan Kiri pasang badan atas persoalan tersebut.

 

"Soal proses hukum terkait dugaan perambahan hutan produksi yang dapat dikonversi, tetap kita hormati. Tapi kalau menyangkut isu seolah Pemdes pasang badan, itu perlu diluruskan," ungkapnya. 

 

Safwan menjelaskan bahwa dalam persoalan pengamanan tersebut, Pemerintah Desa bukan pada posisi melegalkan adanya dugaan perambahan hutan. Melainkan lebih kepada proses pertimbangan untuk pencegahan Karhutla. 

 

"Persoalan hukum yang sedang berproses itu urusan lain, karena masih perlu pembuktian di lapangan. Kita hanya menyampaikan soal menggunakan alat berat dalam menormalisasi parit di titik koordinat, yang disebut - sebut sebagai perambahan hutan, padahal itu perbatasan antara areal APL dan Kawasan HPK," jelasnya. 

 

Safwan menegaskan, menyangkut penggunaan alat berat yang sekarang sudah diamankan Gakkum sebagai barang bukti, sesuai pembahasan memang murni untuk membantu penanganan dan pencegahan Karhutla.

 

"Alat itu digunakan untuk membersihkan parit lama di lokasi, bukan membuat parit baru. Tujuannya agar menjadi sekat dan bisa dipergunakan sebagai sumber air ketika terjadi kebakaran," jelas Safwan. 

 

Dia mengungkapkan, sebelum pengoperasian alat di lokasi, rencana normalisasi atau pembersihan parit bekas program cetak sawah tahun 2009 itu telah melalui proses dan pembahasan di tingkat Desa. 

 

"Tidak serta merta tanpa koordinasi dengan para pihak. Kita sudah lakukan rapat 24 Agustus di Kantor Desa. Pertemuan bahkan dihadiri pemilik alat berat, Bhabinkamtibmas Polsek Muara Pawan, petugas BPN dan pihak terkait," ungkapnya. 

 

Setelah ada pembahasan, Sambung dia, Pemerintah Desa kemudian mengirimkan surat pemberitahuan dengan nomor P/195/PEM.593.3/VIII/2026 kepada Kepala KPH Selatan Ketapang. 

 

Langkah itu sebagai bentuk kesadaran bahwa ada letak parit yang akan di normalisasi berada di Kawasan HPK, dan kantor KPH merupakan instansi yang diberikan tugas untuk pengelolaan Hutan di tingkat Tapak. 

 

"Surat kita kirim 26 Agustus 2026. Dalam surat juga telah dijelaskan alasan penggunaan alat lengkap dengan alamat dan titik koordinatnya. Artinya semua kita lakukan bukan tanpa koordinasi dan tidak berdasar," lanjutnya. 

 

Safwan memaparkan, langkah normalisasi parit itu dilakukan karena wilayah Sungai Awan Kiri rawan Karhutla. Terutama di kawasan gambut yang minim sumber air ketika musim kemarau saat ini. 

 

“Memang benar penggunaan alat berat itu. Karena pemilik alat berat juga memiliki objek lahan di sekitar titik  normalisasi parit, wajar saja pemerintah desa meminta bantuan kepada pemilik alat untuk menormalisasi parit. Karena menyangkut pencegahan dan antisipasi Karhutla, makanya saya bersurat ke KPH," paparnya. 

 

Menurut Sapwan, kegiatan normalisasi parit ini tidak hanya menormalisasi parit yang berada di areal tersebut. Tetapi juga menormalisasi parit yang berada di kiri dan kanan jalan Sungai Awan - Tanjungpura sepanjang 2-3 KM, dengan bantuan berbagai pihak swasta dalam bentuk bantuan BBM. 

 

Pembersihan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Desa menindaklanjuti instruksi maupun imbauan Bupati Ketapang dalam pencegahan dan penanganan Karhutla, 

 

"Pemerintah Desa punya tanggung jawab terhadap antisipasi Karhutla agar tidak meluas. Bapak Bupati juga terus menginstruksikan kepada para Kades agar berbuat maksimal menekan Karhutla," tuturnya. 

 

Adapun dasar lain sebagai pertimbangan dilakukannya pembersihan parit, yakni untuk mengantisipasi kebakaran kawasan merambah ke konservasi orangutan milik YIARI. 

 

“Jarak kebakaran sekitar kurang lebih 600 meter dari wilayah konservasi orangutan. Jadi kami harus melakukan antisipasi supaya api tidak meluas ke kawasan milik YIARI," timpalnya. 

 

Ia menambahkan, persolan dugaan perambahan hutan yang ditangani Gakkum saat ini perlu dilihat dan dipahami secara utuh. Semua harus memandang secara objektif mengenai duduk permasalahan. 

 

"Memang tidak ada batasan untuk berasumsi, tapi perlu dilihat secara menyeluruh. Sebab dalam peristiwa ini ada dampak pada sejumlah masyarakat yang tidak mengerti, tetapi harus berhadapan dengan hukum," tambahnya.

 

Ia pun mengungkapkan satu istilah 'populi suprema lex esto' atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. 

 

"2400 hektare lahan di Desa kami terbakar berdasarkan rilis Kemenhut. Artinya 42 persen wilayah adminitrasi kami hangus terbakar akibat Karhutla, apakah harus menunggu 100 persen daerah kami terbakar baru melakukan tindakan penanggulangan. Sedangkan ada 4.660 jiwa penduduk yang harus dilindungi," tutupnya. (dul)