EQUATOR, KETAPANG - Tim Gabungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memergoki aksi perambahan hutan ilegal di Desa Sungai Awan Kiri, Kabupaten Ketapang, Jumat (04/09/2026). Aksi perambahan dilakukan di tengah upaya intensif pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Petugas berhasil menyita satu unit ekskavator, serta mengamankan dua pelaku yang sedang membuka lahan secara tidak berizin di kawasan Hutan Produksi Konversi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian kawasan hutan dari segala bentuk perusakan lingkungan.
"Sangat disayangkan, di saat tim berjibaku menanggulangi Karhutla masih ditemukan pihak-pihak yang merusak kawasan hutan," kata Januanto, Minggu (06/09/2026).
Menurut dia, penindakan itu, merupakan komitmen serius sebagai ketegasan pihaknya dalam menindak seluruh pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan.
"Kami berkomitmen serius menindak tegas seluruh pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan. Baik perorangan, pemodal, maupun korporasi yang terlibat. Ini demi memberikan efek jera dan melindungi kelestarian sumber daya alam," tegasnya.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom menyampaikan apresiasi atas ketelitian dan sinergi lintas instansi yang solid dalam penanganan kasus di lapangan.
Keberhasilan pengamanan di Ketapang bermula dari kesiapsiagaan tim gabungan saat memantau karhutla. Koordinasi yang baik antara Gakkum Kehutanan, Dinas LHK Provinsi Kalbar, dan KPH Ketapang Selatan membuat aktivitas ilegal langsung terdeteksi.
"Saat ini penyidik sedang mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk pemodal atau pemilik lahan yang sedang dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban hukum," ujarnya.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Penindakan bermula ketika Tim Gakkum Kehutanan bersama Dinas LHK Provinsi Kalbar, UPT KPH Wilayah Ketapang Selatan, Polsek Muara Pawan, Koramil dan instansi terkait sedang melaksanakan penanggulangan Karhutla di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan.
Di tengah pelaksanaan tugas pemadaman dan pencegahan kebakaran, tim justru mendapati adanya aktivitas pembukaan lahan mencurigakan. Aktivitas itu menggunakan alat berat satu unit Excavator merk Sumitomo S130.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lapangan, aktivitas itu telah membuka pembuatan parit dengan lebar 2,5 meter dan panjang kurang lebih 1.050 meter, serta pembangunan badan jalan dengan lebar 6 meter dan panjang kurang lebih 1.050 meter di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi.
Guna kepentingan pengamanan dan proses hukum lebih lanjut, tim mengamankan operator alat berat berinisial W serta WN beserta barang bukti. Sementara pihak yang diduga sebagai pemilik lahan sedang proses pemanggilan.
Ancaman Sanksi Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat sesuai peraturan perundang-undangan, bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah. Hal tersebut sebagaimana diatur Pasal 50 ayat (3) huruf a jo Pasal 78 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU jo Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 7,5 miliar. (dul)
Komentar
Login untuk Berkomentar
Silakan login untuk memberikan komentar