EQUATOR, KETAPANG - Di balik dinamika panjang atas sengketa lahan antara masyarakat dan PT Prakarsa Tani Sejati (PTS), sebuah titik terang akhirnya hadir di Kabupaten Ketapang. 

 

Ruang Rapat Kantor Bupati Ketapang, Senin (31/08/2026) lalu, menjadi saksi kesepahaman melalui jalan musyawarah antara Kelompok Tani Penjurung Tapah Turus (PTT) Desa Merimbang Jaya dan PT PTS. 

 

Musyawarah yang dipimpin Bupati Ketapang, Alexander Wilyo merupakan pertemuan penting sebagai tindak lanjut proses mediasi yang sebelumnya telah dilaksanakan 24 Agustus 2026.

 

Dalam suasana dialog yang terbuka, Bupati Alwx mengajak seluruh pihak mengedepankan kebijaksanaan, kelapangan hati, dan semangat musyawarah dalam mencari jalan keluar terbaik. 

 

"Setiap persoalan hendaknya tidak semata-mata dipandang dari perbedaan kepentingan, melainkan dari tanggung jawab bersama untuk menjaga keharmonisan sosial, rasa keadilan, kepastian, dan masa depan masyarakat," ujar Alex. 

 

Menurut dia, upaya tersebut membuahkan hasil. Setelah melalui pembahasan yang konstruktif dan dilandasi semangat saling memahami, kedua belah pihak sepakat menempuh jalan islah sebagai penyelesaian bersama atas persoalan yang telah berlangsung cukup lama.

 

"Salah satu poin penting dalam kesepakatan adalah pemberian tambahan lahan kemitraan sebesar 20 persen dari luas lahan yang dipermasalahkan, yakni 227,09 hektare, kepada pemilik lahan," ungkapnya. 

 

Bagi Alex, kesepakatan tersebut tidak hanya dimaknai sebagai berakhirnya sebuah sengketa. Tapi merupakan momentum memulihkan hubungan, membangun kembali kepercayaan, dan membuka lembaran baru bagi kerja sama yang lebih baik antara masyarakat dan perusahaan.

 

"Islah bukan sekadar mengakhiri sengketa, tetapi memulihkan hubungan. Kita mulai islah dari nol. Setelah semua laporan dan gugatan dicabut, kita sama-sama menjaga kondisi tetap kondusif dan tidak melakukan tindakan yang melawan hukum," lanjutnya. 

 

Direktur PT PTS, Ir Berimo Mahendra menyatakan bahwa pihak perusahaan menerima solusi yang dihasilkan melalui musyawarah tersebut.

 

"Kami menerima 100 persen apa yang Bapak Bupati minta. Dari pihak masyarakat Merimbang juga sudah menerima. Jadi kita semua sudah menerima keputusan beliau," ujarnya.

 

Kesepakatan juga mencakup penyelesaian seluruh proses hukum yang sedang berjalan. PT PTS sepakat mencabut laporan terhadap masyarakat di kepolisian, sementara Kelompok Tani Penjurung Tapah Turus sepakat mencabut gugatan perdata yang telah diajukan ke pengadilan.

 

Selanjutnya, pengelolaan lahan kemitraan akan dibahas secara teknis oleh PT PTS bersama Kelompok Tani Penjurung Tapah Turus, Pemerintah Desa Merimbang Jaya, dan Pemerintah Kecamatan Sandai.

 

Kesepakatan teknis akan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama kemitraan dengan pola manajemen satu atap dan dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang. (dul)