EQUATOR, KETAPANG - Bupati Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo memimpin rapat mediasi antara Kelompok Tani Penjurung Tapah Turus (PTT) dengan PT Prakarsa Tani Sejati (PTS) di Ruang Rapat Kantor Bupati, Senin (24/08/2026).

‎Rapat digelar untuk mencari jalan keluar atas persoalan yang selama ini menjadi perhatian Poktan PTT. Sekaligus mendorong terciptanya penyelesaian yang memberikan kepastian dan manfaat bagi masyarakat.

‎Dalam mediasi, Bupati Alexander Wilyo menawarkan sejumlah solusi dengan menempatkan kepentingan masyarakat sebagai pertimbangan utama. Salah satu tawaran yang menjadi perhatian adalah peningkatan porsi kebun plasma bagi masyarakat.

"‎Dari sebelumnya 20 persen, porsi plasma yang ditawarkan ditingkatkan menjadi dua kali lipat. Skema itu diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar dan berkelanjutan bagi masyarakat melalui pola kemitraan dengan perusahaan," kata Alex. 

‎Selain peningkatan plasma, PT PTS diarahkan untuk memperluas keterlibatan masyarakat dalam aktivitas perusahaan, termasuk memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat sekitar.

‎Program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR juga diharapkan dapat ditingkatkan. Sehingga keberadaan perusahaan memberikan dampak yang lebih luas bagi masyarakat.

‎Pemerintah daerah turut membahas kondisi dan perjalanan persoalan lahan yang menjadi perhatian Kelompok Tani PTT. Sejumlah aspek perizinan dan pengelolaan lahan menjadi bahan pertimbangan merumuskan solusi yang dapat diterima para pihak.

‎Dari pihak Kelompok Tani PTT, tawaran yang disampaikan Bupati mendapat respons positif. Kuasa hukum kelompok tani bersama perwakilan desa mengapresiasi langkah pemerintah daerah dan menilai solusi tersebut dapat menjadi jalan terbaik untuk menyelesaikan persoalan.

‎Kelompok Tani PTT juga menyatakan mendukung pola kemitraan dengan pengelolaan kegiatan perusahaan tetap berada di bawah manajemen PT PTS. 

 

Apabila solusi tersebut disepakati dan dilaksanakan, kelompok tani menyatakan siap mencabut gugatan yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

‎Bupati memberikan waktu selama tujuh hari kepada direksi lengkap PT PTS untuk mempertimbangkan dan memberikan respons terhadap tawaran penyelesaian yang disampaikan dalam rapat.

‎Apabila tidak tercapai kesepakatan dan tawaran tersebut tidak ditindaklanjuti, Pemerintah Kabupaten Ketapang akan membuat rekomendasi kepada Pemerintah Pusat untuk mengevaluasi perizinan PT Prakarsa Tani Sejati.

‎Melalui mediasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menghadirkan penyelesaian yang tidak hanya mengakhiri persoalan, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh manfaat yang lebih besar melalui kemitraan, peningkatan plasma, kesempatan kerja, dan program pemberdayaan masyarakat. (dul)