EQUATOR, KETAPANG - Konflik antara masyarakat Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi dengan PT Raya Sawit Manunggal (RSM) BGA Group akhirnya menemukan titik terang. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kondusif.
Kesepakatan menyelesaikan masalah terpecahkan dalam forum musyawarah yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Ketapang, Jumat (29/05/2026). Para pihak pun menandatangani surat penyelesaian masalah yang disaksikan Bupati Ketapang, Alexander Wilyo.
Dalam musyawarah, salah satu pokok pembahasan yang menjadi perhatian adalah Berita Acara Kesepakatan Plasma Desa Segar Wangi yang ditandatangani pada 5 Januari 2024.
Berdasarkan hasil pembahasan dan penelaahan data yang disampaikan dalam forum musyawarah, para pihak sepakat bahwa kesepakatan itu tidak dapat dijadikan dasar pelaksanaan.
Alasannya, lantaran lokasi seluas 86 hektare yang menjadi objek kesepakatan tersebut berada di dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT Nova Anugerah Abadi yang berlokasi di Desa Nanga Kelampai. Bukan di Desa Segar Wangi.
Bupati Ketapang, Alexander Wilyo mengatakan kehadiran seluruh pihak dalam satu meja dialog menjadi bukti sebesar apa pun persoalan yang dihadapi, akan selalu ada jalan keluar. Terlebih semua pihak mengedepankan niat baik dan kepentingan bersama.
"Meski demikian, semangat mencari solusi tetap menjadi prioritas utama. Karena itu, setiap persoalan yang muncul hendaknya tidak menjadi pemicu perpecahan, melainkan menjadi ruang memperkuat komunikasi untuk menemukan solusi melalui jalan musyawarah mufakat," kata Alex.
Menurut Bupati, sebagai bentuk komitmen membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat, PT Raya Sawit Manunggal menyatakan kesediaannya memberikan Tanah Kas Desa seluas 6 hektare untuk Desa Segar Wangi.
Komitmen tersebut sesuai ketentuan Peraturan Bupati Ketapang Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa dalam Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Ketapang.
"Tanah Kas Desa dipastikan berada di wilayah Desa Segar Wangi dan akan dituangkan dalam perjanjian kerja sama tersendiri. Target penyelesaiannya paling lambat pada 8 Juni 2026," ungkap Alex.
Selain itu, perusahaan menyatakan komitmennya untuk memenuhi kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat atau plasma sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai langkah awal, akan dilakukan verifikasi ulang secara bersama-sama yang melibatkan Tim Satuan Pelaksana, Satuan Tugas, PT Raya Sawit Manunggal, BPN, dan Tim Kabupaten Ketapang yang dikoordinasikan oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah.
"Saya menegaskan bahwa Pemkab Ketapang selalu mendukung investasi yang sehat dan berkelanjutan. Namun pada saat yang sama, investasi harus berjalan seiring dengan kepentingan masyarakat, menghormati hak-hak masyarakat, serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan warga," jelasnya.
Sementara terkait pembukaan portal yang berada di area kebun, para pihak juga sepakat untuk menunggu pelaksanaan prosesi adat pembukaan portal di lokasi tersebut.
Selama proses berlangsung, perusahaan diberikan kesempatan untuk menjalankan aktivitas usaha melalui jalur alternatif yang telah disepakati bersama.
"Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Penjabat Kepala Desa Segar Wangi mewakili masyarakat Desa Segar Wangi dan pihak PT Raya Sawit Manunggal. Penandatanganan turut disaksikan para pihak terkait," lanjutnya.
Alex menambahkan bahwa Ketapang adalah rumah besar yang dibangun di atas semangat persaudaraan, gotong royong, dan nilai-nilai kebersamaan yang diwariskan oleh para leluhur.
Dalam rumah besar itu, masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga harmoni, menciptakan kesejahteraan, dan memastikan pembangunan berjalan secara adil dan berkelanjutan.
"Melalaui musyawarah yang berlangsung penuh keterbukaan ini, akhirnya menghasilkan kesepakatan penting. Sepeti komitmen bersama menjaga kondusivitas daerah dan kelancaran aktivitas usaha. Serta seluruh pihak sepakat tidak melakukan tindakan anarkis da selalu mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme dialog dan musyawarah," tambahnya.
Alex memastikan kesepakatan yang lahir dari musyawarah ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan wujud nyata bahwa dialog dan kebersamaan tetap menjadi jalan terbaik dalam menyelesaikan setiap persoalan.
Semangat saling menghormati dan mencari titik temu yang ditunjukkan seluruh pihak menjadi modal penting dalam menjaga stabilitas sosial, memperkuat iklim investasi, serta mewujudkan pembangunan yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Ketapang.
"Ketapang adalah rumah besar kita bersama. Rumah ini akan tetap kokoh apabila kita terus menjaga persaudaraan, mengedepankan musyawarah mufakat, dan menempatkan kepentingan masyarakat serta masa depan daerah di atas segala perbedaan yang ada," pungka Alex. (lim)
Komentar
Login untuk Berkomentar
Silakan login untuk memberikan komentar