Oleh: Syarif Usmulyadi Al Qadrie

Pengamat Sosial Politik dan Kebijakan Publik

 

Dalam ilmu politik organisasi, terdapat sebuah teori klasik yang dikemukakan oleh Robert Michels, yaitu Iron Law of Oligarchy. Teori ini menjelaskan bahwa setiap organisasi, seideal apa pun tujuan awalnya, pada akhirnya cenderung dikuasai oleh segelintir elite yang berusaha mempertahankan kekuasaan dan kepentingannya sendiri. Ketika kondisi itu terjadi, organisasi perlahan kehilangan kemampuan untuk mengoreksi dirinya sendiri.

 

Fenomena tersebut tampaknya relevan untuk membaca dinamika yang sedang berlangsung di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat. Berawal dari polemik dugaan pengelolaan dana organisasi yang disebut masuk ke rekening pribadi Ketua PWI Kalbar, Kundori.

 

Konflik kemudian berkembang menjadi persoalan yang jauh lebih besar: dugaan penyalahgunaan kewenangan organisasi, intervensi pengurus pusat terhadap otonomi daerah, hingga tersingkirnya Sekretaris PWI Provinsi Kalbar, Deska Irnan Syafara, yang justru berupaya membawa persoalan tersebut ke mekanisme organisasi yang sah.

 

Jika seluruh peristiwa ini dirangkai secara utuh, muncul pertanyaan yang layak diajukan kepada publik, apakah yang sedang terjadi merupakan proses penegakan organisasi, atau justru sebuah operasi politik untuk menyingkirkan pihak yang dianggap mengganggu kepentingan elite organisasi?

 

Ketika Pelapor Justru Menjadi Korban

 

Dalam organisasi yang sehat, seseorang yang melaporkan dugaan pelanggaran semestinya memperoleh perlindungan organisasi. Namun yang terjadi dalam kasus ini, justru menunjukkan gejala yang berbeda.

 

Deska Irnan Syafara, selaku Sekretaris PWI Provinsi Kalbar hasil Musyawarah Daerah (Musda), membawa dugaan pelanggaran AD/ART yang dilakukan Kundori ke Dewan Kehormatan PWI Pusat. Langkah tersebut bukan tindakan pembangkangan, melainkan penggunaan mekanisme konstitusional yang memang disediakan organisasi untuk menyelesaikan sengketa internal.

 

Namun setelah laporan tersebut diajukan, yang terjadi justru sebaliknya. Deska kemudian menjadi pihak yang disingkirkan dari struktur organisasi melalui mekanisme pleno yang legalitasnya sendiri dipertanyakan banyak pihak.

 

Fenomena ini mengingatkan pada praktik organizational retaliation, yaitu tindakan pembalasan terhadap pihak yang membuka dugaan pelanggaran internal organisasi. Dalam banyak kasus, organisasi yang sedang mengalami krisis integritas sering kali lebih sibuk menghukum pelapor dibanding menyelesaikan substansi persoalan yang dilaporkan.

 

Dugaan Pelanggaran Keuangan yang Tak Pernah Tuntas

 

Sebelum konflik pleno dan pergantian pengurus mencuat, publik Kalimantan Barat terlebih dahulu dikejutkan oleh pengakuan Bendahara PWI Provinsi Kalbar mengenai adanya dana bantuan organisasi sekitar Rp65 juta yang disebut masuk ke rekening pribadi Ketua PWI Provinsi Kalbar.

 

Terlepas dari benar atau tidaknya tuduhan tersebut, fakta bahwa pengakuan itu disampaikan langsung oleh Bendahara organisasi seharusnya cukup menjadi dasar bagi Dewan Kehormatan untuk melakukan pemeriksaan etik secara independen.

 

Dalam organisasi profesi, persoalan terbesar bukan terletak pada jumlah uang yang dipersoalkan, melainkan pada integritas tata kelola organisasi. Satu rupiah yang dikelola tidak sesuai prosedur pun dapat menimbulkan persoalan etik yang serius.

 

Namun hingga kini, publik tidak melihat adanya tindakan tegas dari Dewan Kehormatan PWI Provinsi Kalbar terhadap persoalan tersebut. Tidak ada pemeriksaan terbuka yang diketahui publik. Tidak ada sanksi yang dijatuhkan. Tidak ada langkah korektif yang mampu menjawab keraguan anggota maupun masyarakat.

 

Yang justru terjadi adalah Kundori tetap memperoleh legitimasi organisasi dan kembali ditetapkan sebagai ketua. Situasi inilah yang memunculkan persepsi bahwa terdapat standar ganda dalam penegakan etika organisasi.

 

Intervensi PWI Pusat dan Pelanggaran Otonomi Daerah Organisasi

 

Persoalan semakin rumit ketika pengurus PWI Pusat diduga terlibat langsung dalam dinamika internal PWI Provinsi Kalbar. Kehadiran Ketua Umum dan pengurus pusat dalam kegiatan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) sesungguhnya merupakan hal yang biasa.

 

Namun persoalan muncul ketika kegiatan tersebut kemudian berlanjut pada pelaksanaan rapat pleno yang menghasilkan perubahan struktur kepengurusan daerah.

 

Dalam prinsip organisasi modern, terdapat pembagian kewenangan yang jelas antara pusat dan daerah. Daerah memiliki otonomi untuk mengelola rumah tangganya sendiri sesuai AD/ART organisasi. Pusat berfungsi sebagai pembina dan pengawas, bukan sebagai pengambil alih kewenangan daerah.

 

Karena itu, apabila pengurus pusat tidak hanya hadir sebagai pembina tetapi ikut mengarahkan, memfasilitasi, atau bahkan memimpin proses yang menghasilkan perubahan kepengurusan daerah, maka publik berhak mempertanyakan dasar hukum organisasi yang digunakan.

 

Pertanyaan mendasarnya sederhana: sejak kapan kewenangan daerah dapat diambil alih oleh pusat tanpa melalui mekanisme yang secara eksplisit diatur dalam AD/ART?

 

Jika tindakan tersebut tidak memiliki dasar normatif yang jelas, maka yang terjadi bukan pembinaan organisasi, melainkan sentralisasi kekuasaan yang berpotensi melanggar konstitusi organisasi sendiri.

 

Formatur dan Kareteker yang Mengabaikan Hasil Musda

 

Persoalan lain yang tidak kalah serius adalah pembentukan kareteker dan formatur yang kemudian melakukan perubahan terhadap susunan pengurus hasil Musda.

 

Musda merupakan forum tertinggi organisasi di tingkat provinsi. Hasil Musda adalah manifestasi kedaulatan anggota. Karena itu, perubahan terhadap hasil Musda hanya dapat dilakukan melalui mekanisme yang juga diatur secara jelas dalam AD/ART.

 

Apabila formatur yang dibentuk kemudian secara sepihak mengganti pengurus hasil Musda hanya dengan alasan diskresi, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip demokrasi organisasi. Diskresi tidak dapat digunakan untuk membatalkan keputusan forum tertinggi organisasi daerah.

 

Dalam ilmu politik kelembagaan, tindakan semacam ini dikenal sebagai constitutional bypass, yaitu praktik mengabaikan konstitusi organisasi melalui jalan pintas kekuasaan.

 

Akibatnya, sangat berbahaya karena menciptakan preseden bahwa hasil Musda dapat diubah kapan saja sesuai kepentingan elite yang sedang berkuasa.

 

Dewan Kehormatan yang Kehilangan Independensi?

 

Yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah munculnya informasi bahwa Dewan Kehormatan PWI Provinsi justru masuk ke dalam formatur yang menghasilkan keputusan mempertahankan Kundori sebagai ketua. Jika informasi tersebut benar, maka muncul persoalan serius mengenai independensi lembaga etik organisasi.

 

Dalam tata kelola organisasi modern, lembaga pengawas tidak boleh menjadi bagian dari pihak yang diawasi. Dewan Kehormatan seharusnya bertindak sebagai wasit yang netral, bukan pemain yang ikut menentukan hasil pertandingan.

 

Ketika lembaga yang memiliki tugas memeriksa dugaan pelanggaran justru ikut terlibat dalam proses politik yang menghasilkan keuntungan bagi pihak yang sedang dipersoalkan, maka publik akan kesulitan mempercayai independensi lembaga tersebut.

 

Pada titik ini, yang dipertaruhkan bukan lagi nama individu tertentu, melainkan kredibilitas Dewan Kehormatan itu sendiri.

 

Masalah berikutnya adalah keabsahan rapat pleno yang menjadi dasar perubahan kepengurusan. Dalam hampir seluruh organisasi modern, rapat hanya dapat dinyatakan sah apabila memenuhi kuorum sebagaimana diatur dalam AD/ART.

 

Kuorum merupakan instrumen demokrasi organisasi yang menjamin bahwa keputusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kehendak mayoritas. Namun berbagai informasi yang berkembang menunjukkan, bahwa rapat pleno tersebut hanya dihadiri sebagian kecil pengurus dan diduga tidak memenuhi persyaratan kuorum.

 

Jika hal itu benar, maka konsekuensinya sangat serius. Bukan hanya hasil pleno yang dapat dipersoalkan, tetapi seluruh keputusan yang lahir dari pleno tersebut berpotensi kehilangan legitimasi hukum organisasi. 

 

Dalam teori hukum organisasi berlaku prinsip sederhana: keputusan yang lahir dari prosedur yang cacat akan menghasilkan produk keputusan yang cacat pula.

 

Irisan Kepentingan yang Menyingkirkan Deska?

 

Dalam ilmu politik, tidak semua keputusan yang menimbulkan kecurigaan publik harus dijelaskan melalui teori konspirasi. Sering kali, yang terjadi adalah adanya pertemuan kepentingan (convergence of interests) antara berbagai aktor yang memiliki tujuan yang sama, meskipun tidak pernah duduk bersama merancang sebuah skenario secara formal. 

 

Dalam konteks konflik yang terjadi di tubuh PWI Provinsi Kalbar, muncul persepsi publik mengenai adanya irisan kepentingan antara aktor eksternal dan sebagian elite organisasi yang pada akhirnya berujung pada marginalisasi Deska Irnan Syafara.

 

Sebagai jurnalis, Deska dikenal aktif mengangkat berbagai isu yang berkaitan dengan kepentingan publik, termasuk sejumlah pemberitaan mengenai aktivitas di Kawasan Industri Pulau Penebang.

 

Melalui medianya, berbagai pertanyaan kritis diajukan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Mulai dari aspek pengawasan pelayaran, aktivitas industri, hingga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

 

Aktivitas tersebut merupakan bagian dari fungsi pers sebagai watchdog yang bertugas mengawasi berbagai bentuk kekuasaan dan kepentingan yang berpotensi memengaruhi ruang publik.

 

Di saat yang sama, dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris PWI Provinsi Kalbar, Deska juga mengambil langkah organisatoris dengan melaporkan dugaan pelanggaran AD/ART kepada Dewan Kehormatan PWI Pusat. 

 

Dengan demikian, baik sebagai jurnalis maupun pengurus organisasi, Deska menempatkan dirinya pada posisi yang sama, yaitu mengedepankan fungsi kontrol dan akuntabilitas.

 

Namun yang kemudian menimbulkan pertanyaan adalah kenyataan bahwa pihak yang melakukan kontrol tersebut justru kehilangan posisinya, sementara pihak-pihak yang dipersoalkan tetap memperoleh legitimasi organisasi hingga di tingkat pusat. 

 

Kondisi inilah yang memunculkan persepsi adanya pertemuan kepentingan antara kekuatan eksternal dan elite organisasi. Terlepas benar atau tidaknya persepsi tersebut, kegagalan organisasi memberikan penjelasan yang transparan hanya akan memperkuat kecurigaan publik dan memperdalam krisis kepercayaan terhadap institusi yang seharusnya menjadi penjaga etika profesi kewartawanan.

 

Dalam perspektif teori elite capture, situasi seperti ini sering terjadi ketika mekanisme organisasi mulai dipengaruhi oleh kepentingan yang melampaui tujuan formal organisasi itu sendiri.

 

Organisasi tidak lagi berfungsi sebagai arena penegakan aturan, melainkan berubah menjadi instrumen untuk menjaga keseimbangan kepentingan kelompok tertentu. Akibatnya, individu yang menjalankan fungsi pengawasan justru dipandang sebagai ancaman terhadap stabilitas kepentingan yang telah terbentuk.

 

Karena itu, yang sesungguhnya menjadi persoalan bukan semata-mata benar atau tidaknya dugaan adanya campur tangan pihak luar. Persoalan utamanya adalah kegagalan organisasi menjelaskan secara transparan mengapa pihak yang menjalankan fungsi kontrol sosial dan menggunakan mekanisme organisasi secara sah justru berakhir sebagai pihak yang paling dirugikan.

 

Selama pertanyaan tersebut tidak dijawab secara terbuka dan meyakinkan, maka persepsi mengenai adanya irisan kepentingan antara aktor eksternal dan elite organisasi akan terus hidup di ruang publik.

 

Dan dalam politik organisasi, persepsi yang dibiarkan tumbuh tanpa klarifikasi sering kali jauh lebih berbahaya daripada konflik itu sendiri. Sebab ketika kepercayaan anggota mulai hilang, yang dipertaruhkan bukan lagi jabatan seseorang, melainkan legitimasi institusi secara keseluruhan.

 

Krisis Konstitusi Organisasi

 

Jika seluruh peristiwa ini dipandang secara terpisah, mungkin ia hanya terlihat sebagai konflik internal biasa. Namun jika dirangkai secara utuh, maka yang terlihat sesungguhnya adalah gejala yang jauh lebih serius.

 

Dugaan pelanggaran keuangan tidak ditindak secara tegas. Pelapor justru disingkirkan. Dewan Kehormatan diduga kehilangan independensinya. Pengurus pusat diduga mencampuri kewenangan daerah. Formatur mengubah hasil Musda. Dan pleno yang menjadi dasar seluruh keputusan tersebut legalitasnya dipertanyakan.

 

Dengan kata lain, persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut Kundori atau Deska. Yang sedang dipertaruhkan adalah keberlakuan AD/ART sebagai konstitusi organisasi. Ketika konstitusi organisasi tidak lagi menjadi rujukan utama dalam menjalankan organisasi, maka yang terjadi adalah krisis konstitusi organisasi.

 

Dan ketika krisis konstitusi itu terjadi, pepatah lama tersebut kembali menemukan relevansinya: “Ikan busuk memang dimulai dari kepalanya”. Namun ketika pembusukan dibiarkan, tidak dihentikan, bahkan dilindungi oleh mereka yang seharusnya menjaga organisasi, maka pembusukan itu akan menjalar ke seluruh tubuh organisasi.

 

Pada akhirnya, yang terancam bukan hanya masa depan beberapa pengurus PWI Provinsi Kalbar, melainkan marwah Persatuan Wartawan Indonesia sebagai organisasi profesi yang selama puluhan tahun mengklaim diri sebagai penjaga etika, integritas, dan akuntabilitas publik. 

 

Jika organisasi wartawan kehilangan keberanian untuk menegakkan aturan terhadap dirinya sendiri, maka masyarakat berhak bertanya: dengan moral apa organisasi itu masih menuntut akuntabilitas dari pihak lain?