Hukum yang Berhadapan dengan Dirinya Sendiri
Negara hukum berdiri di atas prinsip yang sederhana sekaligus fundamental: setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak ada ruang bagi kekebalan, termasuk bagi aparat penegak hukum. Namun prinsip tersebut menghadapi ujian paling berat ketika institusi yang diberi mandat menegakkan hukum justru saling berhadapan sebagai objek penyidikan.
Dalam beberapa waktu terakhir, ruang publik menyaksikan dinamika ketika perkara yang melibatkan aparat penegak hukum memunculkan persinggungan kewenangan antara Kepolisian dan Kejaksaan. Terlepas dari bagaimana setiap perkara nantinya diputus berdasarkan proses hukum yang berlaku, fenomena ini memunculkan pertanyaan yang jauh lebih mendasar daripada sekadar siapa yang benar atau siapa yang salah. Pertanyaan sesungguhnya adalah: apakah sistem penegakan hukum Indonesia telah memiliki mekanisme yang mampu menjaga objektivitas ketika dua institusi penegak hukum saling berhadapan?
Di titik inilah pemberantasan korupsi tidak lagi dipersepsikan hanya sebagai upaya mencari keadilan, melainkan berubah menjadi arena perebutan legitimasi kelembagaan. Hukum seolah sedang berhadapan dengan dirinya sendiri.
Konflik Kewenangan atau Konflik Kepentingan?
Secara normatif, Kepolisian memiliki kewenangan penyidikan yang luas berdasarkan KUHAP dan Undang-Undang Kepolisian. Sementara itu, Kejaksaan juga memiliki kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, terutama korupsi. Desain hukum tersebut pada kondisi normal tidak selalu menimbulkan persoalan. Masalah muncul ketika kedua institusi tersebut berada dalam posisi saling menyidik.
Dalam situasi demikian, setiap langkah hukum mudah ditafsirkan sebagai bentuk institutional retaliation—respons kelembagaan yang dipersepsikan sebagai balasan terhadap tindakan institusi lain. Penetapan tersangka dapat dianggap sebagai upaya memperkuat posisi tawar, sedangkan penghentian penyidikan berpotensi dipersepsikan sebagai kompromi. Akibatnya, perhatian publik bergeser dari substansi perkara menuju pertarungan antarlembaga.
Fenomena ini menggambarkan apa yang dalam ilmu politik kelembagaan disebut sebagai institutional deadlock. Dua institusi sama-sama memiliki legitimasi hukum, tetapi sekaligus memiliki kepentingan mempertahankan kewibawaan organisasinya. Ketika kepentingan institusional lebih dominan daripada kepentingan publik, hukum kehilangan orientasi moralnya.
Max Weber mengingatkan bahwa legitimasi negara tidak hanya bersumber dari kewenangan menggunakan kekuasaan, tetapi juga dari kepercayaan masyarakat terhadap legalitas tindakan negara. Hannah Arendt bahkan menegaskan bahwa krisis politik tidak selalu muncul karena hukum tidak ada, melainkan karena hukum kehilangan kewibawaannya. Ketika publik mulai mempertanyakan independensi proses hukum, yang mengalami erosi bukan sekadar reputasi institusi, tetapi legitimasi negara hukum itu sendiri.
Ketika Aparat Menjadi Tersangka
Korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum memiliki kompleksitas yang berbeda dibandingkan tindak pidana korupsi pada umumnya. Aparat memahami prosedur penyidikan, teknik pembuktian, hingga celah-celah hukum yang dapat dimanfaatkan. Karena itu, perkara semacam ini menuntut standar independensi yang jauh lebih tinggi.
Dalam perspektif principal-agent, aparat penegak hukum sesungguhnya merupakan agen yang bekerja atas mandat masyarakat. Namun ketika agen lebih sibuk menjaga kepentingan organisasinya dibanding memenuhi kepentingan publik, terjadilah agency drift—penyimpangan tujuan kelembagaan dari mandat yang diberikan masyarakat.
Dalam kondisi seperti itu, bahkan proses hukum yang dijalankan secara profesional sekalipun tetap berpotensi dipersepsikan bias karena penyidik berasal dari institusi yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara. Persoalan utamanya bukan hanya objektivitas, tetapi bagaimana objektivitas tersebut dapat diyakini oleh publik.
Krisis Kepercayaan Publik terhadap Negara Hukum
Di sinilah persoalan menjadi semakin serius. Konflik antarlembaga penegak hukum tidak hanya melahirkan persoalan yuridis, tetapi juga krisis kepercayaan publik.
Masyarakat dapat memandang saling menyidik antara Kepolisian dan Kejaksaan sebagai manifestasi persaingan kewenangan, bukan semata-mata penerapan prinsip equality before the law. Ketika persepsi seperti ini berkembang, kredibilitas seluruh sistem peradilan pidana ikut dipertaruhkan.
Francis Fukuyama menjelaskan bahwa kepercayaan (social trust) merupakan modal sosial yang menentukan efektivitas institusi. Negara dengan tingkat kepercayaan publik yang tinggi memiliki kemampuan lebih besar dalam menjalankan pemerintahan karena masyarakat percaya bahwa aturan diterapkan secara konsisten.
Sebaliknya, Niklas Luhmann mengingatkan bahwa ketika institutional trust mulai tergerus, masyarakat tidak lagi menilai benar atau salah berdasarkan proses hukum, melainkan berdasarkan institusi mana yang sedang memperoleh keuntungan. Hukum kemudian dipersepsikan sebagai instrumen kekuasaan, bukan instrumen keadilan.
Dalam konteks tersebut, tantangan terbesar Indonesia bukan sekadar menyelesaikan perkara korupsi, melainkan memulihkan keyakinan masyarakat bahwa hukum tetap bekerja secara independen tanpa dipengaruhi rivalitas kelembagaan.
Dunia Usaha Membaca Ketidakpastian Hukum
Dampak konflik kelembagaan ternyata tidak berhenti pada ruang politik dan hukum. Dunia usaha membaca situasi ini melalui perspektif yang berbeda.
Investor tidak hanya membutuhkan insentif fiskal atau kemudahan perizinan. Mereka membutuhkan kepastian hukum (legal certainty) dan prediktabilitas penegakan hukum (predictability of law enforcement). Tanpa dua prasyarat tersebut, keputusan investasi akan selalu dibayangi ketidakpastian.
Ketika institusi penegak hukum saling berhadapan, muncul persepsi bahwa penyelesaian perkara dapat dipengaruhi oleh dinamika kelembagaan. Persepsi tersebut meningkatkan institutional risk—risiko yang timbul akibat lemahnya kualitas institusi.
Douglass North menjelaskan bahwa kualitas institusi merupakan fondasi pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Negara dengan institusi hukum yang dapat diprediksi akan menikmati biaya transaksi yang rendah dan investasi yang lebih stabil. Sebaliknya, ketika penegakan hukum dipersepsikan inkonsisten, biaya ekonomi meningkat, kepercayaan investor menurun, dan daya saing nasional ikut tergerus.
Dengan demikian, silang sengkarut penyidikan antara aparat penegak hukum bukan hanya persoalan hukum pidana. Ia telah berkembang menjadi persoalan ekonomi politik yang memengaruhi persepsi dunia usaha terhadap kualitas tata kelola negara.
KPK dan Hilangnya Penengah yang Dipercaya
Dalam konteks inilah keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi memperoleh justifikasi filosofisnya. KPK dibentuk bukan semata karena Kepolisian dan Kejaksaan tidak mampu menjalankan tugasnya, melainkan karena pembentuk undang-undang menyadari potensi konflik kepentingan dalam penanganan perkara korupsi yang melibatkan penyelenggara negara maupun aparat penegak hukum.
Lembaga independen dibutuhkan sebagai penengah ketika mekanisme internal antarlembaga menghadapi keterbatasan. Namun, ketika independensi KPK sendiri menjadi bahan perdebatan di ruang publik, muncul kekosongan kepercayaan. Masyarakat tidak lagi melihat adanya institusi yang secara mutlak dipercaya menjadi wasit yang netral.
Kondisi demikian berbahaya. Ia membuka ruang bagi berkembangnya sinisme bahwa proses penegakan hukum lebih menyerupai kompetisi antarlembaga daripada upaya mencari keadilan. Persepsi itu, benar ataupun keliru, sama-sama berpotensi menggerus legitimasi negara hukum.
Loyalitas Korps versus Loyalitas Konstitusi
Ibn Khaldun dalam Muqaddimah mengingatkan bahwa pemerintahan akan melemah ketika solidaritas kelompok (ashabiyah) mengalahkan kepentingan negara. Gagasan ini tetap relevan dalam membaca dinamika kelembagaan modern.
Loyalitas terhadap institusi memang penting untuk menjaga profesionalisme. Namun loyalitas tersebut tidak boleh berubah menjadi pembenaran untuk melindungi kepentingan organisasi ketika berhadapan dengan prinsip-prinsip hukum.
Konstitusi harus menjadi loyalitas tertinggi setiap aparat negara. Kritik terhadap institusi bukanlah bentuk permusuhan, melainkan mekanisme koreksi agar institusi tetap memperoleh legitimasi publik. Justru kemampuan melakukan koreksi internal merupakan indikator kedewasaan sebuah organisasi modern.
Menyelamatkan Wibawa Negara Hukum
Persoalan ini hanya dapat diatasi melalui pembenahan kelembagaan yang menyentuh akar masalah. Indonesia memerlukan mekanisme independen yang secara jelas mengatur penyelesaian konflik kewenangan penyidikan ketika melibatkan aparat penegak hukum. Mekanisme tersebut harus mampu memastikan bahwa perkara diproses tanpa dipengaruhi kepentingan institusional.
Di saat yang sama, pengawasan eksternal perlu diperkuat. Transparansi harus ditingkatkan tanpa mengganggu kerahasiaan penyidikan, sementara setiap keputusan strategis harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun etik. Budaya koreksi internal juga harus menjadi bagian dari reformasi kelembagaan agar kritik dipandang sebagai sarana memperkuat institusi, bukan ancaman terhadap kewibawaan korps.
Pada akhirnya, masyarakat tidak sedang menunggu kemenangan Kepolisian ataupun Kejaksaan. Dunia usaha pun tidak berkepentingan pada siapa yang lebih berkuasa. Yang mereka harapkan adalah satu hal yang jauh lebih mendasar: kepastian bahwa hukum berdiri di atas kepentingan semua institusi. Sebab negara hukum hanya akan memperoleh kembali kewibawaannya ketika setiap aparat bersedia menempatkan konstitusi di atas korps, kepentingan publik di atas kepentingan organisasi, dan keadilan di atas segala bentuk rivalitas kelembagaan. Pada akhirnya, yang harus menang bukan polisi atau jaksa, melainkan hukum itu sendiri. (*)
*Penulis: Pengamat Sosial Politik dan Kebijakan Publik
Komentar
Login untuk Berkomentar
Silakan login untuk memberikan komentar