Oleh : Syarif Usmulyadi Al Qadrie
Pengamat Sosial Politik dan Kebijakan Publik
Ada ironi yang perlahan sedang ditulis di perairan Karimata. Satu dekade lalu, kawasan ini dipromosikan sebagai wajah baru Indonesia maritim. Melalui Sail Karimata, pemerintah memperkenalkan laut Kalimantan Barat sebagai panggung ekonomi biru, destinasi wisata bahari, sekaligus simbol ambisi Indonesia menjadi poros maritim dunia. Laut diposisikan sebagai ruang konservasi, diplomasi, perdagangan, dan kebudayaan.
Kini narasi itu bergeser. Nama Pulau Penebang tidak lagi identik dengan wisata bahari, melainkan dengan kawasan industri dan Proyek Strategis Nasional (PSN). Pergeseran tersebut tidak salah. Tidak ada daerah yang dapat berkembang tanpa investasi. Industrialisasi bahkan menjadi pilihan rasional bagi negara yang ingin keluar dari ketergantungan sebagai pengekspor bahan mentah.
Namun sejarah menunjukkan bahwa setiap proyek besar selalu membawa pertanyaan yang lebih besar daripada nilai investasinya. Persoalannya bukan sekadar berapa triliun rupiah modal yang masuk atau berapa ribu lapangan kerja yang tercipta. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: siapa yang sesungguhnya sedang menentukan arah pembangunan Pulau Penebang?
Pertanyaan itu menjadi relevan karena dunia sedang mengalami perubahan geopolitik terbesar sejak berakhirnya Perang Dingin. Persaingan hari ini tidak lagi semata-mata memperebutkan wilayah, melainkan menguasai rantai pasok mineral strategis yang menjadi fondasi kendaraan listrik, baterai, kecerdasan buatan, pusat data, hingga industri pertahanan.
Amerika Serikat, Tiongkok, Uni Eropa, Jepang, dan Korea Selatan berlomba mengamankan akses terhadap mineral kritis yang menjadi "darah baru" ekonomi dunia.
Indonesia berada di jantung persaingan tersebut. Kekayaan bauksit, nikel, tembaga, dan berbagai mineral strategis menjadikan negeri ini bukan lagi sekadar pemasok bahan baku, tetapi medan kontestasi kepentingan ekonomi global. Dalam konteks itu, Pulau Penebang memperoleh makna yang jauh melampaui batas administratif Kabupaten Kayong Utara. Ia menjadi simpul baru dalam arsitektur rantai pasok mineral internasional. Di sinilah optimisme sekaligus kehati-hatian harus berjalan beriringan.
Hilirisasi merupakan langkah maju. Larangan ekspor bahan mentah telah meningkatkan posisi tawar Indonesia dalam perdagangan internasional. Akan tetapi, sebagaimana diingatkan Gary Gereffi melalui teori Global Value Chains, nilai terbesar dalam industri modern bukan semata berada pada proses produksi, melainkan pada penguasaan teknologi, inovasi, pembiayaan, logistik, dan jaringan pasar. Negara yang hanya menjadi lokasi pengolahan awal belum tentu menjadi pihak yang menikmati keuntungan terbesar.
Karena itu, ukuran keberhasilan Pulau Penebang tidak cukup dihitung dari kapasitas smelter atau proyeksi volume ekspor. Yang lebih penting adalah apakah kawasan industri tersebut mampu melahirkan transfer teknologi, meningkatkan kemampuan tenaga kerja nasional, memperkuat industri domestik, dan memperbesar nilai tambah yang tinggal di Indonesia. Jika tidak, hilirisasi hanya berpotensi mengubah bentuk ketergantungan tanpa mengubah struktur ketergantungan itu sendiri.
Immanuel Wallerstein, sejak lama mengingatkan bahwa ekonomi dunia bekerja melalui hubungan antara negara inti dan negara periferi. Yang satu menguasai teknologi, modal, serta pasar; yang lain menyediakan sumber daya dan ruang produksi. Industrialisasi hanya akan memperkuat kedaulatan apabila mampu mengubah posisi Indonesia dalam struktur tersebut, bukan sekadar mempercepat aliran bahan baku menuju pasar global.
Karena itulah, pembangunan Pulau Penebang seharusnya dibaca bukan semata sebagai proyek ekonomi, melainkan sebagai proyek geopolitik. Ia merupakan ujian apakah Indonesia mampu mengubah kekayaan mineral menjadi instrumen kedaulatan nasional, atau justru menjadi mata rantai baru dalam sistem produksi global yang nilai tambah terbesarnya tetap mengalir ke luar negeri.
Sejarah banyak negara menunjukkan bahwa kekayaan sumber daya alam dapat menjadi berkah, tetapi juga dapat berubah menjadi kutukan apabila negara kehilangan kemampuan mengendalikan arah pembangunannya sendiri. Di sinilah pertarungan sesungguhnya dimulai.
Akuntabilitas, Ekologi dan Ujian Negara Hukum
Jika geopolitik menjelaskan mengapa Pulau Penebang menjadi penting, maka tata kelola akan menentukan apakah kepentingan strategis tersebut benar-benar menghasilkan kemakmuran atau justru meninggalkan persoalan baru. Sejarah pembangunan di berbagai belahan dunia menunjukkan bahwa proyek-proyek besar jarang gagal karena kekurangan modal. Yang lebih sering terjadi adalah kegagalan tata kelola.
Di sinilah status Proyek Strategis Nasional (PSN) harus dipahami secara proporsional. Status "strategis" memang dimaksudkan untuk mempercepat investasi, tetapi percepatan administrasi tidak boleh berubah menjadi pelonggaran prinsip negara hukum. Justru karena menyangkut kepentingan nasional, standar akuntabilitasnya harus lebih tinggi dibandingkan proyek biasa.
Instrumen seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta berbagai persyaratan teknis dan lingkungan bukanlah sekadar dokumen untuk memperoleh izin.
Keseluruhannya merupakan sistem pengaman agar pembangunan tidak mengorbankan kepentingan publik. Ketika muncul pertanyaan mengenai pelaksanaan prosedur tersebut, jawaban yang paling tepat bukanlah saling mempertahankan posisi, melainkan membuka ruang bagi audit independen yang profesional, transparan, dan berbasis bukti. Audit bukanlah ancaman terhadap investasi, melainkan cara terbaik menjaga legitimasi investasi itu sendiri.
Lebih dari itu, Pulau Penebang bukan kawasan daratan biasa. Ia berada dalam bentang kepulauan yang memiliki daya dukung ekologis terbatas. Kawasan pesisir, terumbu karang, padang lamun, mangrove, serta wilayah konservasi di sekitar CAL Pulau Karimata membentuk satu sistem ekologis yang saling bergantung. Kerusakan pada satu komponen tidak berhenti pada satu titik, tetapi dapat menjalar ke seluruh ekosistem pesisir yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Ulrich Beck menyebut masyarakat modern sebagai risk society—masyarakat yang mampu menghasilkan kemajuan teknologi, tetapi sekaligus memproduksi risiko-risiko baru yang sering kali baru disadari ketika dampaknya telah meluas.
Dalam konteks Pulau Penebang, peringatan tersebut patut menjadi bahan renungan. Industrialisasi memang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, tetapi apabila melampaui daya dukung lingkungan, biaya yang harus dibayar tidak lagi sekadar berupa kerusakan alam. Ia dapat berkembang menjadi konflik sosial, hilangnya mata pencaharian masyarakat pesisir, hingga menurunnya kepercayaan publik terhadap negara.
Dimensi sosial inilah yang sering luput dalam euforia investasi. Dalam beberapa waktu terakhir, publik mengikuti pemberitaan mengenai sejumlah kasus kematian pekerja di kawasan industri yang saat ini masih diproses oleh aparat penegak hukum.
Dalam negara hukum, setiap kasus harus dihormati proses pembuktiannya. Sehingga tidak tepat menarik kesimpulan mengenai penyebab maupun pihak yang bertanggung jawab sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum.
Namun, dari perspektif kebijakan publik, munculnya beberapa peristiwa tersebut sudah cukup menjadi alasan bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan kerja, pengawasan ketenagakerjaan, dan manajemen risiko industri.
Evaluasi tersebut tidak dapat dilepaskan dari kualitas social mapping. Selama ini, social mapping terlalu sering dipahami hanya sebagai lampiran dalam dokumen perizinan. Padahal hakikatnya jauh lebih mendalam. Ia merupakan instrumen ilmiah untuk membaca struktur sosial masyarakat, pola kepemimpinan lokal, hubungan antarkelompok, potensi konflik, hingga kesiapan komunitas menghadapi perubahan yang dibawa oleh industrialisasi.
Sehingga, potensi pergesekan sosial (vertikal dan horizontal) dapat ditekan hingga zero kematian. Dan ironisnya, faktanya hingga hari ini, media menginformasikan kepada kita bahwa telah terjadi beberapa kematian yang tidak wajar yang menimpa warga lokal di kawan industri penebang yang masih di selidiki oleh APH.
James C. Scott dalam Seeing Like a State mengingatkan, bahwa banyak proyek pembangunan gagal bukan karena kekurangan dana, melainkan karena negara terlalu menyederhanakan realitas sosial.
Ketika masyarakat diperlakukan hanya sebagai objek pembangunan, negara kehilangan kemampuan membaca dinamika lokal yang justru menentukan keberhasilan sebuah kebijakan. Karena itu, social mapping tidak boleh berhenti sebagai formalitas administratif. Ia harus menjadi dasar bagi pengambilan keputusan yang benar-benar berpihak pada keberlanjutan sosial.
Persoalan lain yang tidak boleh diabaikan adalah munculnya pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan industri. Sekali lagi, setiap dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum yang adil dan tidak boleh dijadikan dasar untuk memberikan stigma kepada pekerja maupun perusahaan tertentu.
Namun apabila isu tersebut terus muncul dalam ruang publik, negara berkewajiban memperkuat sistem pengawasan melalui pemeriksaan berkala, penerapan kebijakan drug-free workplace, serta koordinasi yang lebih erat antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan Badan Narkotika Nasional.
Kawasan industri strategis harus menjadi ruang kerja yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Karena risiko yang ditimbulkannya tidak hanya menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga keselamatan operasional.
Pada akhirnya, seluruh persoalan tersebut bermuara pada satu konsep yang semakin penting dalam ekonomi politik modern. Yakni social license to operate. Berbeda dengan izin yang diterbitkan pemerintah, legitimasi sosial tidak pernah dituangkan dalam bentuk sertifikat. Ia lahir dari kepercayaan masyarakat.
Perusahaan atau kawasan industri dapat memiliki seluruh izin formal, tetapi tetap kehilangan legitimasi apabila masyarakat merasa tidak memperoleh manfaat, tidak dilibatkan dalam proses pembangunan, atau memandang ruang hidupnya terancam.
Sebaliknya, investasi yang terbuka terhadap evaluasi, menghormati hukum, menjaga lingkungan, melindungi pekerja, dan membangun komunikasi yang jujur dengan masyarakat akan memperoleh legitimasi yang jauh lebih kuat daripada sekadar legalitas administratif. Dalam jangka panjang, social license to operate justru menjadi modal paling berharga bagi keberlanjutan sebuah investasi.
Maka, pertanyaan terbesar mengenai Pulau Penebang bukan lagi apakah kawasan industri ini akan berhasil dibangun. Pertanyaan yang lebih menentukan adalah apakah pembangunan tersebut akan melahirkan kepercayaan publik. Sebab sejarah pembangunan mengajarkan satu hal: masyarakat dapat menerima perubahan yang besar, tetapi mereka tidak pernah menerima pembangunan yang mengabaikan rasa keadilan. (Bersambung)
Komentar
Login untuk Berkomentar
Silakan login untuk memberikan komentar