Oleh : Syarif Usmulyadi Al Qadrie
Pengamat Sosial dan Politik
Tulisan ini disusun merespons laporan media Jurnalis.co.id mengenai tewasnya pekerja bernama Muhammad Budiyono pada 13 Mei 2026, akibat terlindas mobil perusahaan di Kawasan Industri Pulau Penebang (KIPP), yang masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN) di Desa Pelapis, Kecamatan Kepulauan Karimata, Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat.
Misteri kematian pekerja tersebut sudah ditangani secara profesional oleh Polres Kayong Utara, dengan melakukan serangkaian penyelidikan terkait.
Di tengah euforia hilirisasi industri dan jargon pertumbuhan ekonomi nasional, publik kembali dipertontonkan wajah lain dari pembangunan: kematian pekerja, dugaan pengabaian keselamatan kerja, keterisolasian buruh, dan lemahnya pengawasan negara.
Bahkan laporan lain menyebut adanya dugaan pengabaian standar K3 dan jaminan ketenagakerjaan terhadap pekerja di kawasan tersebut.
Persoalan ini tidak bisa hanya dibaca sebagai insiden teknis atau kecelakaan kerja biasa. Ini adalah sinyal serius tentang kemungkinan gagalnya fungsi pengawasan negara terhadap proyek-proyek strategis yang justru diberi privilese politik dan administratif oleh pemerintah pusat.
Di titik inilah publik perlu mempertanyakan: di mana posisi DPRD Provinsi Kalimantan Barat, terutama komisi yang membidangi pertambangan, energi, lingkungan hidup dan ketenagakerjaan?
PSN dan Paradoks Kekuasaan
Konsep PSN pada dasarnya dibangun untuk mempercepat investasi, menghilangkan hambatan birokrasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Namun dalam praktiknya, status “strategis nasional” sering kali melahirkan paradoks kekuasaan: proyek menjadi sangat kuat secara politik, tetapi lemah dalam kontrol sosial.
PSN sering diperlakukan seperti wilayah “eksklusif” yang sulit disentuh kritik.
Pemerintah daerah cenderung berhati-hati, aparat birokrasi menjadi defensif, bahkan lembaga pengawasan politik di daerah terlihat pasif. Akibatnya, relasi antara negara dan korporasi berubah menjadi terlalu intim. Sementara masyarakat dan pekerja kehilangan ruang perlindungan.
KIPP di Pulau Penebang memperlihatkan gejala tersebut. Kawasan industri di pulau terpencil dengan akses terbatas menciptakan kondisi yang secara sosiologis rawan melahirkan praktik eksploitatif. Ketika pekerja berada jauh dari pusat kota, jauh dari akses media, jauh dari pengawasan serikat pekerja, dan jauh dari pengawasan rutin pemerintah, maka yang lahir adalah ruang industrial yang nyaris tertutup.
Dalam teori sosiologi politik, kondisi seperti ini dapat disebut sebagai enclave capitalism, sebuah model pembangunan yang menciptakan kantong-kantong ekonomi tertutup yang beroperasi dengan logika ekstraksi maksimal, tetapi minim akuntabilitas sosial.
Pertanyaan Besar terhadap Social Mapping dan Tim Peneliti
Di tengah masifnya pembangunan KIPP, publik juga perlu mempertanyakan keberadaan dan hasil kajian socio-economic mapping atau pemetaan sosial-ekonomi yang dilakukan sebelum proyek berkembang secara luas.
Dalam praktik pembangunan industri modern, terutama proyek berskala besar dan berstatus PSN, social mapping bukan sekadar formalitas administratif. Ia seharusnya menjadi instrumen penting untuk memetakan struktur sosial masyarakat, potensi konflik, ketergantungan ekonomi warga, kapasitas tenaga kerja lokal, kerentanan ekologis, hingga potensi dampak sosial akibat industrialisasi.
Karena itu, jika benar telah ada tim peneliti dari Universitas Tanjungpura atau akademisi lokal yang melakukan pemetaan sosial-ekonomi di Desa Pelapis dan kawasan sekitar KIPP, maka publik berhak mengetahui secara jelas dari pelaksanaan PSN agar tidak menjadi pertanyaan bagi masyarakat.
Apakah hasil kajian tersebut benar-benar dijadikan dasar pengambilan kebijakan? Apakah penelitian itu memotret potensi kerentanan pekerja lokal? Apakah ditemukan risiko konflik sosial, ketimpangan ekonomi, atau ancaman marginalisasi masyarakat pesisir? Dan yang paling penting: apakah rekomendasi akademik tersebut dijalankan oleh perusahaan maupun pemerintah?
Pertanyaan ini penting, karena pembangunan industri ekstraktif di wilayah kepulauan memiliki karakter yang sangat spesifik. Desa-desa pesisir seperti Pelapis bukan sekadar ruang ekonomi, tetapi ruang hidup masyarakat maritim dengan relasi sosial yang khas.
Ketika industrialisasi masuk secara masif tanpa mitigasi sosial yang kuat, maka yang terjadi bukan hanya perubahan ekonomi. Tetapi juga disrupsi budaya, perubahan pola mata pencaharian, hingga fragmentasi sosial masyarakat.
Dalam banyak studi tentang social mapping di kawasan industri, pemetaan sosial seharusnya menghasilkan basis data mengenai kerentanan sosial, kapasitas masyarakat, serta strategi perlindungan komunitas terdampak. Kajian seperti ini lazim digunakan untuk memetakan relasi sosial, potensi konflik, dan kesiapan wilayah menghadapi industrialisasi.
Karena itu, apabila hari ini muncul dugaan eksploitasi tenaga kerja, buruknya kondisi keselamatan kerja, atau keterasingan pekerja di Pulau Penebang, maka patut dipertanyakan: apakah hasil social mapping diabaikan ataukah kajian tersebut memang sejak awal hanya menjadi dokumen legitimasi proyek?
Akademisi Jangan Menjadi Tukang Legitimasi
Keterlibatan perguruan tinggi dalam proyek strategis nasional sesungguhnya sangat penting. Akademisi dapat menjadi penyeimbang antara kepentingan investasi dan perlindungan sosial masyarakat. Namun masalah muncul ketika penelitian kampus hanya diposisikan sebagai alat legitimasi pembangunan.
Perguruan tinggi tidak boleh berhenti pada produksi laporan teknokratik. Tanggung jawab moral akademik justru terletak pada keberanian menjaga objektivitas dan menyampaikan risiko sosial secara jujur kepada publik.
Jika hasil pemetaan sosial menemukan potensi kerentanan pekerja, ancaman ekologis, atau lemahnya kapasitas pengawasan daerah, maka temuan itu harus disampaikan secara terbuka. Dunia akademisi tidak boleh terjebak menjadi bagian dari “industri konsultan pembangunan” yang kehilangan daya kritisnya.
Dalam konteks ini, keterlibatan akademisi lokal seharusnya justru memperkuat posisi masyarakat dan pemerintah daerah dalam mengontrol arah pembangunan industri di Kalimantan Barat.
DPRD Jangan Menjadi Penonton
Dalam sistem demokrasi daerah, DPRD bukan sekadar lembaga administratif pembahas anggaran dan pengesah program pemerintah. DPRD adalah representasi politik masyarakat yang memiliki mandat konstitusional untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh aktivitas pembangunan yang dijalankan pemerintah maupun korporasi yang memperoleh legitimasi negara.
Karena itu, ketika muncul dugaan persoalan serius dalam sebuah proyek strategis nasional seperti Kawasan Industri Pulau Penebang (KIPP), DPRD Provinsi Kalimantan Barat tidak boleh bersikap pasif. Sebagai wakil rakyat, DPRD harus responsif terhadap setiap kegiatan pembangunan yang berpotensi maupun telah menimbulkan kerugian sosial, ekonomi, ekologis, dan kemanusiaan bagi masyarakat.
Fungsi pengawasan DPRD pada hakikatnya bukan sekadar prosedur formal kelembagaan, melainkan instrumen politik untuk memastikan pembangunan tetap berjalan dalam koridor kepentingan publik.
Ketika terdapat indikasi kecelakaan kerja berulang, lemahnya perlindungan tenaga kerja, kerusakan lingkungan, marginalisasi masyarakat lokal, atau tertutupnya akses informasi publik, maka DPRD memiliki kewajiban moral dan politik untuk hadir secara aktif.
Apalagi dalam konteks proyek-proyek ekstraktif dan industrialisasi berskala besar, pengalaman di banyak daerah menunjukkan bahwa percepatan investasi sering kali melahirkan ketimpangan relasi kekuasaan antara masyarakat dengan korporasi.
Negara dan investor menjadi sangat kuat. Sementara posisi masyarakat lokal dan pekerja justru melemah. Dalam situasi seperti itu, DPRD seharusnya tampil sebagai institusi penyeimbang yang menjaga agar pembangunan tidak berubah menjadi instrumen eksploitasi.
Karena itu, Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Barat yang membidangi pertambangan, energi, lingkungan hidup, dan infrastruktur seharusnya tidak hanya berhenti pada pernyataan keprihatinan. DPRD perlu menunjukkan sikap politik yang tegas terhadap perusahaan pemilik izin usaha pertambangan maupun pengelola kawasan industri yang terbukti mengabaikan keselamatan pekerja dan kewajiban lingkungan.
Bentuk ketegasan itu dapat diwujudkan melalui sejumlah langkah politik kelembagaan. DPRD dapat merekomendasikan penghentian sementara aktivitas operasional apabila ditemukan pelanggaran serius terhadap aspek keselamatan kerja dan lingkungan.
DPRD juga dapat mendesak pemerintah pusat maupun kementerian teknis melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha pertambangan, izin lingkungan, hingga status operasional perusahaan di kawasan tersebut.
Selain itu, DPRD dapat menggunakan hak politiknya untuk membentuk panitia khusus (Pansus) atau mendorong penggunaan hak interpelasi terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dianggap lalai dalam pengawasan proyek strategis tersebut.
Bahkan dalam konteks tertentu, DPRD dapat meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan apabila terdapat dugaan tindak pidana ketenagakerjaan, lingkungan hidup, atau penyalahgunaan kewenangan.
Ancaman politik paling serius bagi perusahaan sebenarnya bukan hanya pencabutan izin, tetapi hilangnya legitimasi sosial (social license to operate). Ketika publik melihat perusahaan beroperasi dengan mengorbankan pekerja dan lingkungan, sementara DPRD memilih diam, maka ketidakpercayaan masyarakat terhadap negara akan semakin besar. Karena itu, sikap tegas DPRD penting bukan hanya untuk menekan perusahaan, tetapi juga untuk menjaga wibawa negara di hadapan rakyat.
Fungsi pengawasan DPRD bukan sekadar hadir dalam rapat dengar pendapat atau kunjungan seremonial. Dalam konteks KIPP, DPRD Provinsi Kalimantan Barat memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan bahwa PSN tidak berubah menjadi zona impunitas korporasi.
Komisi III DPRD Kalbar yang membidangi pertambangan dan industri seharusnya segera melakukan beberapa langkah konkret. Pertama, membentuk tim investigasi lapangan lintas komisi. Jangan hanya bergantung pada laporan perusahaan atau birokrasi daerah.
DPRD harus turun langsung ke Pulau Penebang, berbicara dengan pekerja, memeriksa fasilitas kesehatan, sistem keselamatan kerja, hingga status jaminan sosial tenaga kerja.
Kedua, memanggil seluruh pihak terkait dalam rapat terbuka, mulai dari pengelola kawasan industri, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Lingkungan Hidup, BPJS Ketenagakerjaan, hingga tim akademik yang pernah melakukan social mapping di kawasan tersebut.
Ketiga, DPRD perlu meminta secara terbuka dokumen kajian sosial-ekonomi dan analisis dampak sosial yang pernah dilakukan terhadap Desa Pelapis dan kawasan KIPP. Publik harus mengetahui apakah rekomendasi penelitian benar-benar dilaksanakan atau hanya menjadi arsip proyek.
Keempat, DPRD harus memastikan adanya perlindungan terhadap pekerja yang berani bersuara. Dalam banyak kasus industri ekstraktif, pekerja sering berada dalam posisi rentan karena ancaman PHK, intimidasi, atau isolasi sosial.
Jika DPRD tidak hadir secara aktif, maka lembaga legislatif daerah akan kehilangan legitimasi sosialnya. Publik akan melihat DPRD hanya menjadi pelengkap administratif dalam agenda investasi nasional.
Hilirisasi Tidak Boleh Dibangun di Atas Penderitaan Buruh
Indonesia memang sedang memasuki fase besar hilirisasi sumber daya alam. Smelter dibangun di berbagai daerah. Kawasan industri tumbuh cepat. Namun pertanyaannya sederhana: pembangunan ini untuk siapa? Jangan sampai hilirisasi hanya menghasilkan dua hal: keuntungan besar bagi oligarki industri dan penderitaan bagi pekerja lokal.
Memang terdapat klaim bahwa KIPP mendorong pertumbuhan ekonomi Kayong Utara, menyerap ribuan tenaga kerja, dan memperkuat agenda hilirisasi nasional. Namun angka pertumbuhan ekonomi tidak boleh dijadikan tameng untuk menutupi kemungkinan pelanggaran hak-hak pekerja dan kerentanan sosial masyarakat sekitar.
Sebab keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari besarnya investasi atau pertumbuhan PDRB. Ukuran utamanya tetap keselamatan manusia, martabat pekerja, serta keberlanjutan sosial-ekologis.
Jika pekerja meninggal tetapi kasusnya senyap, jika buruh bekerja tanpa perlindungan memadai, jika hasil kajian akademik diabaikan, dan jika pengawasan legislatif melemah karena proyek membawa label “strategis nasional”, maka sesungguhnya negara sedang memproduksi bentuk baru kolonialisme ekonomi di daerah.
Kalimantan Barat Sedang Diuji
Kasus Pulau Penebang sesungguhnya bukan sekadar soal Kayong Utara. Ini adalah ujian besar bagi tata kelola pembangunan di Kalimantan Barat.
Apakah Kalbar ingin dikenal sebagai daerah yang ramah investasi tetapi abai terhadap hak pekerja? Ataukah Kalbar mampu menunjukkan bahwa industrialisasi bisa berjalan seiring dengan penghormatan terhadap kemanusiaan dan supremasi hukum?
Jawaban atas pertanyaan itu sangat bergantung pada keberanian DPRD Provinsi Kalimantan Barat menjalankan fungsi pengawasannya secara serius, independen, dan berpihak kepada kepentingan publik.
Sebab ketika parlemen daerah memilih diam, maka yang tumbuh bukan hanya industri, tetapi juga normalisasi ketidakadilan.
Komentar
Login untuk Berkomentar
Silakan login untuk memberikan komentar