EQUATOR, KETAPANG - Wakil Bupati Ketapang, Jamhuri Amir melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ketapang, Rudy, Jumat (03/07/2026) .
Pelantikan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ketapang.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan ucapan selamat kepada pejabat yang baru dilantik. Ia berharap amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, integritas, dan dedikasi tinggi dalam memberikan pelayanan terbaik.
Menurut Jamhuri, jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki peran yang sangat strategis. Karena berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat sejak seseorang dilahirkan hingga meninggal dunia.
"Selamat kepada saudara yang hari ini resmi dilantik. Kepercayaan yang diberikan ini merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Saya yakin saudara mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," ujar Jamhuri.
Dia menjelaskan bahwa proses pengangkatan Kepala Disdukcapil bukan merupakan proses yang sederhana. Tahapan seleksi dilakukan secara terbuka, melalui mekanisme seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Kemudian mendapatkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara, mengikuti tahapan wawancara yang melibatkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, hingga akhirnya ditetapkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri.
"Karena itu, jabatan tersebut bukan hanya bentuk kepercayaan dari Pemerintah Kabupaten Ketapang, tetapi juga amanah dari Pemerintah Pusat yang harus dijaga dengan integritas dan kinerja yang baik," jelasnya.
Jamhuri menegaskan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan salah satu wajah pelayanan publik yang paling sering berhubungan dengan masyarakat.
Hampir seluruh warga akan berinteraksi dengan pelayanan Disdukcapil. Mulai dari pengurusan akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), KTP elektronik, Kartu Keluarga, pencatatan perkawinan, perpindahan penduduk, hingga penerbitan akta kematian.
"Administrasi kependudukan bukan sekadar pelayanan administratif. Dokumen kependudukan menjadi dasar masyarakat memperoleh berbagai layanan seperti pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, perbankan, pertanahan, pelayanan perizinan, hingga hak-hak sebagai warga negara," ungkapnya.
Oleh sebab itu, Wakil Bupati meminta agar pelayanan administrasi kependudukan terus ditingkatkan. Agar semakin cepat, mudah diakses, dekat dengan masyarakat, transparan, dan mampu memberikan kepuasan bagi masyarakat.
"Saya tidak ingin masyarakat dipersulit ketika mengurus dokumen kependudukan. Jangan sampai pelayanan menjadi lambat hanya karena persoalan administrasi internal. Hindari praktik-praktik yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat," mintanya. (dul)
Komentar
Login untuk Berkomentar
Silakan login untuk memberikan komentar