REVISI UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) melalui UU No. 4 Tahun 2026 memunculkan polemik baru. Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 50A yang memberikan kewenangan kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menerbitkan surat utang khusus berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond. 

 

Ketentuan tersebut menjadi perhatian karena negara memberikan perlindungan hukum terhadap pembelian instrumen tersebut. Dalam Pasal 50A ayat (5), pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond dijamin dan dilindungi dari berbagai tuntutan hukum, baik pidana maupun perdata. Perlindungan itu mencakup pidana umum, pidana khusus, hingga pidana perpajakan.

 

Selain itu, data dan informasi yang timbul dari transaksi surat utang khusus tersebut tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti hukum di pengadilan. Aturan itu berlaku untuk transaksi di pasar primer, sementara investor juga diperbolehkan memindahtangankan dan menjaminkan surat utang tersebut. 

 

Bahkan, instrumen itu dapat digunakan sebagai tempat penampungan dana peserta program pengampunan pajak (tax amnesty) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). 

 

Yang kemudian menjadi perhatian publik bukanlah keberadaan obligasi itu sendiri, melainkan ketentuan yang memberikan perlindungan khusus terhadap informasi dan transaksi tertentu yang berkaitan dengan Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Dalam penjelasan pemerintah, perlindungan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi investor serta meningkatkan daya tarik investasi nasional. Pemerintah juga menegaskan bahwa perlindungan tersebut tidak menghapus kewenangan penegak hukum terhadap tindak pidana asal maupun kewajiban perpajakan yang tetap melekat kepada investor. 

 

Namun justru pada titik inilah diskusi akademik dimulai. 

 

Dalam negara hukum, persoalan bukan hanya apakah suatu kebijakan memiliki dasar hukum. Jauh lebih penting adalah apakah desain hukum tersebut tetap sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusional, seperti persamaan di hadapan hukum (equality before the law), kepastian hukum, akuntabilitas, serta integritas rezim pencegahan pencucian uang yang selama dua dekade terakhir dibangun Indonesia. 

 

Dengan kata lain, perdebatan mengenai Patriot Bond bukanlah perdebatan mengenai boleh atau tidaknya negara mencari modal. Perdebatannya adalah mengenai batas antara inovasi fiskal dan pengecualian hukum.

 

Dan di sinilah ironi itu bermula. 

 

Patriot, yang dahulu identik dengan pengorbanan, kini menjadi nama sebuah instrumen investasi. Merah Putih, yang selama puluhan tahun menjadi simbol persatuan bangsa, kini menjadi label produk keuangan. Nasionalisme perlahan bergeser dari ruang sejarah menuju ruang pemasaran. Seolah-olah sebuah kebijakan akan terasa lebih sah jika dibungkus dengan simbol-simbol kebangsaan. 

 

Padahal dalam negara demokrasi, patriotisme tidak pernah boleh menjadi tameng untuk menghentikan kritik. Justru karena menyangkut kepentingan bangsa, kebijakan seperti inilah yang harus diuji secara terbuka. 

 

Pemerintah menolak menyebut Patriot Bond sebagai tax amnesty. Secara terminologi hukum, argumentasi tersebut dapat dipahami. Tax amnesty pada umumnya menghapus atau mengurangi kewajiban perpajakan atas harta yang sebelumnya tidak diungkapkan. 

 

Patriot Bond, menurut pemerintah, hanyalah instrumen investasi yang tidak menghapus kewajiban perpajakan terhadap aset lain milik investor. 

 

Namun persoalan kebijakan publik tidak pernah berhenti pada definisi. Yang diperdebatkan bukan nama produknya, melainkan desain kelembagaannya. 

 

Dalam ilmu politik dikenal konsep legal exceptionalism—yakni keadaan ketika negara menciptakan perlakuan hukum yang berbeda terhadap kelompok tertentu demi mencapai tujuan kebijakan. Tujuannya mungkin baik. Tetapi setiap pengecualian selalu membawa konsekuensi terhadap persepsi keadilan. 

 

Douglass North pernah mengingatkan bahwa institusi yang baik bukan sekadar institusi yang mampu mencapai tujuan ekonomi, melainkan institusi yang menciptakan aturan yang stabil, dapat diprediksi, dan berlaku sama bagi seluruh pelaku. Kepastian itulah yang membangun kepercayaan jangka panjang. 

 

Begitu negara mulai menciptakan jalur hukum yang berbeda bagi kelompok tertentu, pertanyaan publik akan muncul dengan sendirinya. Mengapa ada perlakuan khusus? Apakah hukum mulai memiliki kelas ekonomi? Dan apakah kesetaraan di hadapan hukum masih menjadi prinsip yang berlaku universal? 

 

Dalam teori negara hukum, A.V. Dicey menempatkan equality before the law sebagai fondasi utama rule of law. Semua warga negara tunduk pada aturan yang sama tanpa memandang kekayaan, kekuasaan, maupun kedudukan politik. Prinsip itu tampak sederhana. Tetapi justru kesederhanaannya yang membuatnya kuat. 

 

Satire klasik George Orwell dalam Animal Farm mungkin terasa terlalu sering dikutip, tetapi kalimatnya tetap relevan untuk setiap rezim yang mulai gemar membuat pengecualian. "Semua setara, tetapi ada yang lebih setara daripada yang lain." 

 

Masalah negara hukum memang jarang dimulai dari pelanggaran besar. Ia dimulai dari dispensasi kecil. Hari ini pengecualian diberikan demi investasi. Besok demi stabilitas ekonomi. Lusa demi kepentingan strategis nasional. Beberapa tahun kemudian, pengecualian berubah menjadi kebiasaan. Dan hukum perlahan kehilangan sifat universalnya. Negara tidak runtuh karena satu undang-undang. Ia melemah karena terlalu banyak pengecualian yang dianggap masuk akal. 

 

Indonesia membangun rezim anti pencucian uang selama lebih dari dua dekade. PPATK dibentuk. Sistem pelaporan transaksi diperkuat. Aparat penegak hukum dilatih mengikuti aliran dana. 

 

Prinsipnya sederhana. Follow the money. Uang sering kali lebih jujur daripada pelakunya. Ia meninggalkan jejak. Ia menunjukkan hubungan. Ia membuka jaringan. Karena itulah rezim Anti Pencucian Uang dibangun. 

 

Dalam konteks Patriot Bond, pemerintah telah menjelaskan bahwa perlindungan terhadap investor tidak menghapus kewenangan penegak hukum apabila terdapat bukti tindak pidana asal. Penjelasan tersebut penting dan patut dicatat. Namun justru karena adanya pengaturan khusus terhadap data dan transaksi tertentu, muncul pertanyaan yang wajar dari perspektif tata kelola. 

 

Apakah pembatasan tertentu terhadap akses informasi akan memengaruhi efektivitas prinsip follow the money? Pertanyaan itu bukan tuduhan. Ia adalah konsekuensi logis dari setiap pengecualian yang dibuat negara. Dalam demokrasi, ruang bertanya tidak boleh dipersempit hanya karena pemerintah merasa telah memberikan penjelasan. 

 

Danantara sendiri sebenarnya bukan persoalan. Hampir semua negara memiliki sovereign wealth fund. Singapura memiliki Temasek. Norwegia memiliki Government Pension Fund Global. Uni Emirat Arab memiliki Abu Dhabi Investment Authority. 

 

Yang membedakan keberhasilan mereka bukan besar kecilnya aset. Melainkan kualitas tata kelolanya. Investor global tidak pernah membeli slogan. Mereka membeli institusi. Mereka membaca transparansi. Mereka menilai independensi pengelola. Mereka mengamati konsistensi hukum. 

 

Sebaliknya, sejarah juga mengenal 1MDB di Malaysia. Kasus itu tidak gagal karena kekurangan modal. Ia gagal karena tata kelola. Modal memang dapat dikumpulkan dalam waktu singkat. Tetapi kepercayaan memerlukan waktu puluhan tahun untuk dibangun. Dan hanya perlu satu skandal untuk menghancurkannya. 

 

Yang menarik justru bukan aspek ekonominya. Yang menarik adalah cara negara memasarkan kebijakan tersebut. Nama Patriot Bond dan Merah Putih Bond secara psikologis membangun asosiasi bahwa membeli instrumen tersebut identik dengan membela negara. 

 

Secara komunikasi politik, ini tentu cerdas. Tetapi dari perspektif demokrasi, pendekatan itu juga menyimpan risiko. Ketika nasionalisme dipakai sebagai kemasan kebijakan, kritik mudah dipersepsikan sebagai tindakan yang tidak patriotik. Padahal sejarah menunjukkan hal sebaliknya. 

 

Patriot sejati justru sering kali adalah mereka yang paling keras mengkritik negara ketika negara mulai menjauh dari prinsip-prinsipnya sendiri. Nasionalisme bukanlah tepuk tangan tanpa syarat. Nasionalisme adalah keberanian menjaga republik agar tetap berada di jalurnya. 

 

Pembangunan membutuhkan modal. Tidak ada yang membantah itu. Tetapi negara hukum juga membutuhkan sesuatu yang jauh lebih mahal daripada modal. Kepercayaan. Kepercayaan tidak dapat diterbitkan melalui obligasi. Tidak dapat dibeli dengan kupon bunga. Tidak dapat dihimpun melalui promosi investasi. Kepercayaan lahir ketika masyarakat yakin bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang. 

 

Begitu keyakinan itu retak, kerusakannya tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga ekonomi. Investor mungkin datang karena insentif. Namun mereka bertahan karena kepastian. Pasar keuangan global memiliki ingatan yang panjang. Mereka mungkin memaafkan perlambatan ekonomi. Tetapi mereka jarang memaafkan inkonsistensi institusi. Karena modal internasional tidak pernah benar-benar jatuh cinta kepada negara. 

 

Ia hanya jatuh cinta kepada kepastian. 

 

Mungkin pemerintah akan berhasil menghimpun triliunan rupiah melalui Patriot Bond. 

Mungkin Danantara benar-benar menjadi sovereign wealth fund terbesar di kawasan. Semua itu mungkin terjadi. 

 

Tetapi ada pertanyaan yang jauh lebih penting daripada besarnya dana yang berhasil dihimpun. Berapa harga yang harus dibayar bila masyarakat mulai percaya bahwa hukum dapat dinegosiasikan demi kepentingan ekonomi? 

 

Karena begitu persepsi itu tumbuh, kerugiannya tidak tercatat dalam APBN. Tidak muncul dalam neraca investasi. Tidak terlihat dalam laporan keuangan. Tetapi ia hidup dalam kesadaran publik. Dan sekali kepercayaan terhadap negara hukum hilang, tidak ada instrumen keuangan apa pun yang mampu membelinya kembali. 

 

Republik ini lahir bukan dari transaksi investasi. Ia lahir dari pengorbanan. Merah Putih berkibar bukan karena prospektus obligasi, melainkan karena darah dan air mata para pendiri bangsa. Karena itu, simbol-simbol kebangsaan semestinya tetap menjadi ruang moral yang mempersatukan seluruh warga negara, bukan sekadar menjadi merek dagang kebijakan fiskal. 

 

Negara memang membutuhkan keberanian untuk berinovasi. Namun keberanian yang lebih besar adalah menolak godaan menjadikan prinsip hukum sebagai variabel yang dapat dinegosiasikan. 

 

Dalam perjudian, selalu ada peluang menang dan kalah. Tetapi dalam negara hukum, seharusnya tidak ada yang dipertaruhkan. Sebab ketika hukum mulai dijadikan chip di meja permainan kebijakan, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya keberhasilan sebuah instrumen investasi. Yang sedang dipertaruhkan adalah legitimasi negara itu sendiri. 

 

Dan jika sampai pada titik itu, maka sesungguhnya yang menjadi taruhan bukan lagi uang, melainkan makna patriotisme dan kehormatan Merah Putih. (*)

 

*Penulis: Pengamat Sosial Politik dan Kebijakan Publik