Abstraksi

Di negara hukum, setiap dugaan tindak pidana semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum. Namun, ketika perkara menyentuh pejabat tinggi penegak hukum yang menangani kasus-kasus korupsi strategis, persoalannya hampir tidak pernah berhenti sebagai urusan hukum semata. Ia menjelma menjadi persoalan kelembagaan, politik, bahkan kekuasaan.

 

Perdebatan yang berkembang mengenai posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memperlihatkan kenyataan tersebut. Terlepas dari benar atau tidaknya setiap tuduhan yang beredar—yang hanya dapat dipastikan melalui proses hukum yang sah—negara menghadapi satu pertanyaan yang jauh lebih penting: bagaimana menyelesaikan persoalan yang berpotensi menguji hubungan antarlembaga penegak hukum tanpa merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan?

 

Dalam situasi seperti ini, negara pada dasarnya memiliki tiga jalur penyelesaian: pendekatan hukum, pendekatan politik kelembagaan, dan pendekatan kekuasaan. Ketiganya memiliki dasar, peluang, sekaligus risiko yang berbeda. 

 

Pendekatan Hukum: Siapa yang Paling Layak Menyidik?

Pilihan pertama adalah menyerahkan seluruh proses kepada mekanisme hukum. Secara teoritis, inilah jalan paling ideal karena sejalan dengan prinsip rule of law dan asas equality before the law. Jabatan tidak boleh menjadi tameng, sebagaimana tekanan politik tidak boleh menjadi alasan kriminalisasi.

 

Namun, pendekatan hukum segera menghadapi persoalan mendasar: siapa yang paling tepat menyidik apabila yang diperiksa adalah pejabat tinggi yang memimpin penanganan perkara korupsi?

 

Secara normatif, Kepolisian memiliki kewenangan penyidikan umum berdasarkan KUHAP dan Undang-Undang Kepolisian. Kejaksaan juga memiliki kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, termasuk korupsi. Akan tetapi, ketika perkara menyangkut pimpinan Jampidsus sendiri, sulit mengharapkan Kejaksaan menangani proses tersebut tanpa memunculkan persepsi konflik kepentingan. Sekalipun mekanisme pengawasan internal berjalan, publik akan mempertanyakan independensinya.

 

Pilihan berikutnya adalah Polri. Dari sisi kewenangan hukum, tidak ada persoalan. Namun apabila pada saat yang sama hubungan kelembagaan antara Polri dan Kejaksaan sedang mengalami ketegangan akibat perkara-perkara lain, penyidikan oleh Kepolisian berpotensi dibaca sebagai rivalitas institusional. Persepsi semacam ini, benar ataupun tidak, dapat mengurangi legitimasi proses hukum.

 

Karena itu, perhatian kemudian tertuju pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Secara filosofis, KPK dibentuk untuk menangani perkara korupsi yang membutuhkan independensi lebih tinggi, terutama ketika terdapat potensi konflik kepentingan pada institusi penegak hukum konvensional. Jika syarat kewenangan yang ditentukan undangundang terpenuhi, pelibatan KPK memiliki keunggulan dari sisi persepsi independensi.

 

Meski demikian, KPK pun tidak sepenuhnya bebas dari tantangan. Dalam beberapa tahun terakhir, independensinya juga menjadi perdebatan publik. Dengan demikian, persoalan sebenarnya bukan lagi siapa yang paling berwenang, melainkan siapa yang paling mampu menjaga integritas proses dan memperoleh kepercayaan masyarakat. Dalam perkara yang menyangkut aparat penegak hukum, legitimasi kelembagaan sama pentingnya dengan legalitas kewenangan.

 

Pendekatan Politik: Arena Pengawasan atau Arena Kontestasi? 

Pilihan kedua adalah pendekatan politik kelembagaan. Yang dimaksud bukan campur tangan politik terhadap substansi perkara, melainkan penggunaan mekanisme konstitusional untuk menjaga akuntabilitas dan stabilitas.

 

DPR RI memiliki fungsi pengawasan yang dijamin konstitusi. Melalui rapat kerja, rapat dengar pendapat, hingga penggunaan hak-hak konstitusionalnya, DPR dapat meminta penjelasan kepada pemerintah maupun lembaga penegak hukum mengenai suatu persoalan yang menjadi perhatian publik.

 

Namun, ketika perkara menyangkut pejabat tinggi penegak hukum, ruang pengawasan tersebut juga dapat berkembang menjadi arena politik. Fraksi-fraksi di DPR tentu tidak hanya melihat persoalan dari aspek hukum, tetapi juga dari dampaknya terhadap stabilitas pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan persepsi publik.

 

Dalam teori politicization of law, perkara hukum yang memiliki dimensi strategis hampir selalu berpotensi menjadi isu politik. Hal ini bukan berarti DPR mengintervensi penyidikan, tetapi menunjukkan bahwa proses hukum tidak pernah sepenuhnya terpisah dari dinamika politik demokrasi.

 

Pengawasan politik akan memperkuat demokrasi apabila dijalankan untuk memastikan akuntabilitas. Sebaliknya, apabila berubah menjadi tekanan terhadap proses hukum, maka yang terancam bukan hanya independensi penyidikan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. 

 

Pendekatan Kekuasaan: Batas Kewenangan Presiden

Skenario ketiga berada pada ranah kekuasaan negara. Ketika suatu perkara mulai memengaruhi stabilitas pemerintahan dan hubungan antarlembaga, perhatian publik hampir selalu tertuju kepada Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

 

Harus ditegaskan bahwa Presiden tidak memiliki kewenangan menghentikan penyidikan atau memerintahkan penghentian suatu perkara pidana. Negara hukum tidak memberikan ruang bagi intervensi langsung eksekutif terhadap proses penegakan hukum.

 

Namun, Presiden memiliki instrumen konstitusional tertentu. UUD 1945 memberikan kewenangan untuk memberikan grasi dengan pertimbangan Mahkamah Agung, serta amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR. Dalam praktik ketatanegaraan, instrumen tersebut digunakan secara sangat terbatas karena menyangkut keseimbangan antara kepentingan hukum dan kepentingan negara.

 

Dalam konteks perkara yang berdampak luas terhadap stabilitas nasional, selalu muncul perdebatan apakah kepentingan negara dapat menjadi dasar penggunaan instrumen konstitusional tersebut. Di satu sisi, pemerintah berkewajiban menjaga stabilitas. Di sisi lain, penggunaan kewenangan konstitusional yang tidak hati-hati dapat menimbulkan kesan bahwa penyelesaian perkara lebih ditentukan oleh kalkulasi politik daripada proses hukum.

 

Karena itu, ruang yang paling tepat bagi Presiden bukanlah menentukan arah perkara, melainkan memastikan seluruh institusi negara bekerja sesuai kewenangannya serta menjaga stabilitas administrasi pemerintahan selama proses hukum berlangsung.

 

Yang Dipertaruhkan Adalah KepercayaanApa pun jalur yang dipilih, ujian terbesar sesungguhnya bukan terletak pada aspek prosedural, melainkan pada kepercayaan publik. Francis Fukuyama menyebut kepercayaan sebagai modal sosial terpenting bagi keberhasilan institusi. Sementara Niklas Luhmann menegaskan bahwa masyarakat menerima keputusan negara karena mereka percaya pada institusinya. Ketika kepercayaan itu melemah, setiap keputusan hukum akan selalu dibaca sebagai keputusan politik. Dunia usaha membaca persoalan ini dengan cara yang sama. Investor tidak mengikuti detail suatu perkara, tetapi memperhatikan apakah sistem hukum Indonesia memberikan kepastian, konsistensi, dan prediktabilitas. Douglass North telah lama menunjukkan bahwa kualitas institusi hukum menentukan biaya transaksi dan iklim investasi. Ketika penegakan hukum dipersepsikan dipengaruhi konflik antarlembaga atau tarik-menarik politik, risiko kelembagaan meningkat dan kepercayaan ekonomi ikut menurun. Karena itu, persoalan ini tidak hanya menyangkut reputasi seorang pejabat atau satu institusi. Yang dipertaruhkan adalah kredibilitas negara hukum Indonesia. 

 

Menjaga Supremasi HukumNegara tidak boleh dipaksa memilih antara hukum, politik, atau kekuasaan. Ketiganya memiliki ruang yang berbeda. Hukum harus menyelesaikan substansi perkara berdasarkan pembuktian yang sah. Politik harus menjalankan fungsi pengawasan tanpa memasuki wilayah yudisial. Kekuasaan eksekutif harus menjaga stabilitas pemerintahan tanpa mengintervensi independensi penegakan hukum. Yang diperlukan adalah keseimbangan. Ketika batas-batas konstitusional dihormati, hukum memperoleh legitimasi, politik menjalankan fungsi demokratisnya, dan kekuasaan menjadi instrumen untuk menjaga ketertiban negara, bukan menggantikan hukum. Pada akhirnya, masyarakat tidak sedang menunggu siapa yang menang dalam dinamika antara aparat penegak hukum, lembaga politik, atau pemerintah. Masyarakat menunggu satu hal yang jauh lebih mendasar: apakah negara mampu membuktikan bahwa hukum tetap menjadi panglima ketika yang diperiksa adalah mereka yang selama ini menjadi penjaga hukum itu sendiri. Di situlah kualitas demokrasi dan kematangan negara hukum Indonesia sesungguhnya diuji. (*)

 

*Penulis: Pengamat Sosial Politik dan Kebijakan Publik