EQUATOR, KETAPANG - Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan Pekerbunan Kelapa Sawit PT Sinar Karya Mandiri (SKM), Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang kembali terjadi. 

 

Kebakaran yang dikabarkan masuk wilayah administrasi Desa Maya tersebut, terkonfirmasi terjadi pada 31 Juli 2026 lalu. Tidak hanya lahan, satu unit ekskavator milik PT SKM ikut terbakar. 

 

Dari informasi yang dihimpun, lokasi kebakaran berada di sejumlah blok PT SKM, tepatnya di Mensubuk Makmur Estate, Desa Maya. Excavator yang ikut terbakar saat itu sedang membuat embung air. 

 

Kepala Desa Maya, Dino Karno mengaku hingga kini belum menerima informasi dari PT SKM terkait kebakaran lahan yang masuk HGU Perusahaan. Namun ia membenarkan bahwa beberapa waktu lalu di desanya memang terjadi kebakaran. 

 

"Kalau di belakang desa Mayak memang ada kemarin, termasuk di jalan Mensubuk. Tapi kalau HGU perusahaan, saya belum tahu persis. Soalnya kemarin ada juga kebakaran Desa Tanjung Pasar dan Suka Maju," kata Dino dikonfirmasi, Jumat (07/08/2026). 

 

Menurut dia, saat kebakaran terjadi, dirinya fokus melakukan pemadaman di jalan Sungai Awan - Tanjung Pura, khusunya di jalan Mensubuk dan kebun warga di tepian Sungai Pawan. 

 

"Saya kurang copy kalau kebakaran di perusahaan itu. Soalnya belum ada (koordinasi-red) dari PT SKM, makanya saye agak bingung menjawab pertanyaan. Sedikit info saja yang saya terima dari karyawan yang kerja di situ dan belum sempat meninjau ke lokasi," tuturnya. 

 

Soal kebakaran satu unit ekskavator, berdasarkan informasi yang ia terima dari salah satu karyawan SKM, memang benar berada di wilayah Desa Maya. Dirinya pun berkeyakinan kebakaran lahan itu masuk dalam HGU PT SKM.

 

"Kayaknya (kebakaran-red) memang masuk HGU. Soal alat (ekskavator-red), infonya memang rusak dan tidak bisa dikeluarkan saat kebakaran," ujarnya. 

 

Sementara itu, Direktur PT SKM, Kunardi tidak membantah bahwa kebakaran lahan pada 31 Juli 2026 memang benar masuk dalam HGU perusahaan SKM. Total lahan yang terbakar diperkirakan 4 hektare. 

 

"Ya benar (masuk HGU-red). Identifikasi kita kemarin 4 hektare. Terjadi di dua titik. Pada titik satu 3 hektar sekian lah yang terbakar. Tapi pemadaman berhasil dilakukan di hari itu juga," ujar Kunardi, Jumat (07/08/2028) sore. 

 

Dia pun membenarkan bahwa dalam insiden kebakaran lahan di HGU PT SKM, turut menghaguskan satu unit ekskavator. Saat itu, alat tersebut sedang ditinggal operator untuk melakukan salat Jumat. 

 

"Waktu itu alat sedang kerja. Tapi ditinggal operatornya melakukan salat jumat. Begitu ada laporan dari menara api, langsung dinyalakan sirine untuk segera memadamkan api," jelasnya. 

 

Terkait penyebab kebakaran, dirinya masih belum bisa memastikan. Namun dari beberapa versi atau mulut ke mulut, menyebut ada yang kecewa. Sebab beberapa hari sebelumnya ada karyawan yang baru tiga bulan bekerja diberhentikan karena tidur di jam kerja. 

 

Kemudian ada juga yang berpikiran  akibat dari orang mencari ikan. Karena biasanya mereka membakar semak - semak agar lebih mudah mendapatkan ikan yang biasanya dilakukan dengan cara menyentrum.

 

Selain itu, ada pula yang menyampaikan, sewaktu pihaknya membuat tanggul yang berjarak 800 meter dari pinggir jalan, masyarakat ada yang terlanjur membuka lahan. Mereka kebablasan dari jarak itu, sehingga beririsan dengan tanggul pihaknya. 

 

"Kita kerja ikuti HGU, tapi ada lahan masyarakat yang masuk HGU. Tapi kita tidak bisa sembarang menuduh, karena kita juga tidak memiliki bukti," ungkapnya. 

 

Disinggung soal komitmen terhadap pencegahan, ia berpendapat bahwa kebakaran memang harus dicegah dan ditanggulangi dengan berbagai macam upaya. 

 

"Misalnya menyediakan sarana dan prasarana, serta terus berkoordinasi dengan masyarakat sekitar, terutama yang punya lahan. Kejadian kemarin pun sebenarnya kita ada koordinasi ke Pemerintah Desa. Kades nya malah membatu memadamkan api," pungkasnya. 

 

Untuk di ketapahui, pada tahun 2019, PT Sinar Karya Mandiri (PT SKM) pernah dihukum membayar denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Ketapang. 

 

Sanksi tersebut diberikan setelah SKM terbukti bersalah atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas ratusan hektare di Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan. (dul)