EQUATOR, PONTIANAK – Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menegaskan pelaku usaha binatu atau laundry termasuk kelompok usaha yang dilarang menggunakan LPG tabung 3 kilogram (kg) bersubsidi. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 25 Tahun 2026 tentang Larangan Penggunaan Liquefied Petroleum Gas atau LPG Tabung 3kg Bersubsidi di Kota Pontianak.

 

Bahasan mengatakan, LPG 3kg merupakan barang bersubsidi yang dibiayai melalui APBN dan hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar berhak. Karena itu, pelaku usaha yang tidak termasuk sasaran subsidi diminta beralih menggunakan LPG nonsubsidi.

 

“Pemerintah Kota Pontianak sangat menginginkan pendistribusian LPG 3 kilogram ini benar-benar diberikan kepada yang berhak,” ujarnya saat membuka sosialisasi surat edaran tersebut di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (16/07/2026).

 

Dalam surat edaran itu, larangan penggunaan LPG 3 kg bersubsidi ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara dan penyelenggara negara, pengusaha, serta masyarakat golongan menengah. Secara khusus, usaha binatu atau laundry masuk dalam daftar jenis usaha yang tidak diperbolehkan menggunakan LPG 3 kg bersubsidi.

 

Selain binatu, larangan juga berlaku bagi pemilik restoran, hotel, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian, usaha tani tembakau, dan usaha jasa las. Usaha dengan kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan, atau beromzet lebih dari Rp300 juta per tahun juga dilarang menggunakan LPG bersubsidi.

 

Bahasan menegaskan, kebijakan ini bukan untuk mempersulit pelaku usaha, melainkan memastikan subsidi energi tidak salah sasaran. Menurutnya, LPG 3 kg harus tetap tersedia bagi masyarakat miskin dan kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

 

“Surat edaran ini semata-mata ikhtiar pemerintah agar masyarakat mendapatkan keadilan, tidak terjadi antrean panjang, dan masyarakat yang berhak tidak kesulitan mendapatkan suplai LPG 3 kilogram,” jelasnya.

 

Ia juga mengingatkan aparatur sipil negara dan pegawai di lingkungan pemerintah agar tidak menggunakan LPG 3 kg bersubsidi. Menurutnya, ASN harus menjadi contoh dalam mematuhi kebijakan yang berpihak kepada masyarakat menengah ke bawah.

 

“Lebih-lebih saya tidak menginginkan ada aparatur sipil negara atau pegawai yang menggunakan gas LPG 3 kilogram,” tegasnya.

 

Bahasan meminta pangkalan LPG di Kota Pontianak mendistribusikan LPG bersubsidi sesuai aturan. Dengan jumlah pangkalan yang mencapai lebih dari 400, peran pangkalan dinilai sangat penting untuk memastikan LPG 3 kg sampai kepada penerima yang tepat.

 

“Para pangkalan harus benar-benar mendistribusikan sesuai aturan yang berlaku. Dengan begitu, pangkalan ikut membantu pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan yang paling penting membantu masyarakat kurang mampu,” katanya.

 

Ia menambahkan, agen dan pangkalan wajib menggunakan data dalam sistem berbasis web maupun aplikasi yang dibuat oleh badan usaha penerima penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu. Basis data tersebut perlu dipastikan berjalan agar penyaluran LPG bersubsidi tidak menyimpang.

 

Bahasan juga menginstruksikan camat dan lurah untuk menjalankan fungsi pengawasan setelah sosialisasi dilakukan. Perangkat wilayah diminta aktif memantau praktik distribusi di lapangan serta berkoordinasi dengan pihak terkait apabila ditemukan kendala atau dugaan penyimpangan.

 

Masyarakat juga diajak ikut mengawasi penggunaan LPG 3 kg bersubsidi. Dalam surat edaran, segala bentuk kecurangan dapat dilaporkan melalui lapor.go.id, call center 135 Pertamina, atau call center 136 Direktorat Jenderal Migas, dengan kerahasiaan identitas pelapor dijamin.

 

Bahasan menegaskan, pelanggaran terhadap larangan penggunaan LPG 3 kg bersubsidi dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia berharap seluruh pihak, termasuk pelaku usaha binatu, memahami dan mematuhi ketentuan tersebut.

 

“Ini kita lakukan untuk menegakkan aturan dan membela masyarakat menengah ke bawah yang memang berhak mendapatkan LPG 3 kilogram bersubsidi,” pungkasnya. (m@nk)