EQUATOR, KETAPANG - Dugaan intimidasi dan penyerangan kediaman pribadi salah satu Wartawan Ketapang, Adang Hamdan beserta keluarga, yang terjadi pada Selasa (05/08/2028) mendapat respon Aliansi Jurnalis Ketapang (AJK). 

 

Diketahui, penyerangan dilakukan usai yang bersangkutan memberitakan menu makanan tidak layak konsumsi dalam program SPPG di Kecamatan Delta Pawan, yang berujung penghentian sementara operasional dapur tersebut. 

 

AJK menilai, dalam kejadian ini terdapat dua konteks persoalan. Pertama mengenai kritik melalui produk jurnalistik, dan kedua persoalan dugaan penyerangan yang didalamnya terdapat konsekuensi hukum. 

 

Ketua AJK, Theo Bernadhi mengatakan, terkait produk jurnalistik, pihak yang merasa keberatan atas pemberitaan mestinya menempuh jalur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

 

"Jika permasalahan ini muncul dampak dari kritik yang disampaikan melalui karya jurnalistik, dan ada yang merasa dirugikan, ada mekanismenya. Gunakan hak jawab, hak koreksi atau menempuh jalur hukum bila terdapat dugaan pelanggaran. Semua di atur dalam UU Pers," kata Theo, Rabu (05/08/2026). 

 

Theo menjelaskan, dalam menjalankan tugas, seorang wartawan atau jurnalis memiliki kode etik dan secara melekat dilindungi UU Pers. Produk jurnalistik yang dihasilkan hanya dapat disengketakan melalui mekanisme tersendiri. 

 

"Kita harus paham, semua bekerja memiliki etik masing - masing. Penyelesaiannya pun juga dilakukan dengan cara yang sudah di atur, agar tidak ada kesan saling membenturkan," jelasnya. 

 

Dia berpendapat, bilamana pihak yang merasa keberatan atas pemberitaan memahami tupoksi kerja jurnalis, dipastikan semua dapat terselesaikan. Hanya saja tidak dipungkiri terdapat dampak lain. 

 

"Kami melihat, pada konteks produk jurnalistik sebenarnya ini telah selesai. Persoalan yang muncul, mungkin ada pihak - pihak yang dirugikan atas dihentikan sementara dapur MBG itu, misalnya mengenai penghasilan dan lain - lain," tuturnya. 

 

Kendati telah ada dampak, tidak kemudian pihak yang merasa dirugikan mengambil langkah sesuai selera pribadi. Apalagi mengarah kepada perbuatan dugaan intimidasi dan menyerang kediaman pribadi. 

 

"Apapun dasarnya, tindakan penyerangan tidak dapat dibenarkan. Apalagi keluarga inti, seperti istri dan anak yang bersangkutan harus ikut terlibat. Ini tindakan keliru, dan kami sangat menyayangkan itu," timpalnya.

 

Atas insiden tersebut, ia turut mengapresiasi gerak cepat kepolisian dalam menetralisir situasi saat penyerangan terjadi. Namun pihaknya juga mendorong agar persoalan ini diusut secara tuntas agar ada efek dan kejadian serupa tidak terulang pada wartawan lain. 

 

"Ke depan kami mengajak seluruh pihak menghormati kemerdekaan pers. Protes terhadap karya jurnalistik adalah hak setiap warga negara. Tapi cara penyampaiannya harus dilakukan sesuai aturan hukum. Bagi semua pekerja pers, mari kita selalu mengedepankan kode etik jurnalistik," tambahnya. (dul)