EQUATOR, Ketapang – Ratusan warga dari Dusun Mambuk, Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, melakukan aksi unjuk rasa dengan menduduki area PT Raya Sawit Manunggal (RSM), bagian dari Bumitama Gunajaya Agro (BGA) Group, pada hari Sabtu (16/05/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk tuntutan kepada PT RSM dan BGA Group agar memenuhi kewajiban pengelolaan lahan masyarakat sebesar 20 persen melalui koperasi, serta memberikan kepastian mengenai pemanfaatan tanah kas desa (TKD).
Menanggapi aksi tersebut, Head Coorporate Affair BGA, Riduan menyesalkan terjadinya aksi unjuk rasa yang dianggap seharusnya dapat dihindari melalui dialog terbuka antara perusahaan dan masyarakat.
“Seharusnya semua pihak dapat duduk bersama untuk melihat data, fakta, serta kembali meninjau sejarah investasi PT RSM di Desa Segar Wangi. Jika masih ada ketidakpuasan, mediasi melalui Pemerintah Kabupaten Ketapang menjadi langkah yang tepat agar kronologis dan izin dapat dijelaskan secara lengkap,” ujar Riduan.
Terkait tuntutan kemitraan 20 persen, Riduan menjelaskan bahwa PT RSM, yang merupakan bagian dari PT ISL Group, adalah pemenang lelang aset PT Bangun Maya Indah (Benua Indah Group) seluas 4. 034 hektare.
Proses lelang tersebut dilaksanakan oleh KPKNL Pontianak melalui Pengadilan Negeri Ketapang, berdasarkan Risalah Lelang Nomor 134/2015 tanggal 8 April 2015.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa berdasarkan surat Direktorat Jenderal Perkebunan Nomor 453/KB. 410/E. 6/03/2022, PT RSM dinyatakan telah melaksanakan program kemitraan dengan pola PIR-Trans, sehingga tidak lagi memiliki kewajiban untuk memfasilitasi kebun masyarakat sebesar 20 persen.
“PT RSM memiliki kewajiban plasma terhadap izin baru sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Perkebunan. Berdasarkan izin tersebut, perusahaan telah mengalokasikan plasma seluas 18 hektare, dengan memperhitungkan area yang sudah mendapatkan ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) di Desa Segar Wangi seluas 90 hektare,” jelasnya.
Sementara itu, mengenai pemanfaatan tanah kas desa, Riduan menegaskan bahwa pelaksanaannya sudah sesuai dengan regulasi pemerintah daerah.
Dia menuturkan, bahwa Peraturan Bupati Ketapang Nomor 19 Tahun 2022 sebelumnya belum memiliki petunjuk teknis. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Ketapang menerbitkan Surat Bupati Nomor 37/DPMPD-B. 400. 10. 1/2026 tanggal 6 Februari 2026 sebagai dasar pelaksanaan teknis pengelolaan TKD.
“Sesuai petunjuk teknis tersebut, PT RSM telah mengalokasikan tanah kas desa dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat Desa Segar Wangi,” tambahnya.
Riduan juga membantah tuduhan bahwa perusahaan menggarap lahan seluas 1.400 hektare di luar izin Hak Guna Usaha (HGU).
“PT RSM tidak pernah menggarap lahan di luar HGU seluas 1.400 hektare. Semua kegiatan operasional dilakukan sesuai dengan HGU hasil lelang serta izin baru yang dimiliki,” tuturnya. (Mi)
Komentar
Login untuk Berkomentar
Silakan login untuk memberikan komentar