Ada satu ironi yang terus berulang dalam sejarah pengelolaan sumber daya alam di Indonesia: setiap kali negara berbicara tentang “penyelamatan”, yang hadir justru mekanisme baru untuk “pemanfaatan”. Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2026 berfokus pada Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Inovasi Pembiayaan Pengelolaan Taman Nasional dan Konservasi Spesies Ikonik telah ditetapkan pada 16 April 2026. Dalam konteks itu, kemunculan Keppres No. 8 Tahun 2026 bukan sekadar produk administratif, melainkan penanda fase baru dalam politik konservasi— fase di mana batas antara perlindungan dan eksploitasi semakin kabur.
Dalam lanskap ini, figur seperti Hashim Djojohadikusumo menjadi penting bukan semata sebagai individu, tetapi sebagai representasi dari masuknya logika kapital ke dalam ruang-ruang yang selama ini diposisikan sebagai benteng terakhir ekologi: kawasan konservasi. Di sisi lain, penunjukan Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menghadirkan narasi tandingan—aktivisme yang masuk ke dalam sistem kekuasaan.
Pertanyaannya bukan lagi sederhana: apakah ini akan menjadi konflik kepentingan terbuka, atau justru sebuah harmoni yang telah diatur sebelumnya?
Negara, Kapital, dan Ekologi: Sebuah Kerangka Teoretis
Untuk membaca fenomena ini secara jernih, kita perlu keluar dari moralitas kebijakan dan masuk ke dalam analisis struktural. Dalam kajian Ekologi Politik, relasi antara negara dan sumber daya alam tidak pernah netral. Ia selalu dimediasi oleh kepentingan ekonomi, konfigurasi kekuasaan, dan tekanan global.
Negara, dalam kerangka ini, tidak semata bertindak sebagai pelindung lingkungan. Ia juga berfungsi sebagai broker—perantara antara kepentingan kapital dan legitimasi publik. Di sinilah konsep state capture menjadi relevan: ketika kebijakan publik tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh kepentingan umum, tetapi oleh aktor-aktor dengan kapasitas ekonomi dan politik yang besar.
Keppres No. 8 Tahun 2026 dapat dibaca dalam kerangka ini sebagai bentuk institutional arrangement yang memungkinkan masuknya skema pembiayaan baru ke dalam kawasan konservasi. Secara formal, ini disebut sebagai inovasi. Namun secara substantif, ini membuka ruang bagi redefinisi hutan: dari entitas ekologis menjadi aset ekonomi.
Redefinisi Konservasi: Dari Perlindungan ke Komodifikasi
Kematian hutan konservasi jarang terjadi dalam bentuk yang dramatis. Ia tidak selalu berupa deforestasi masif yang terlihat jelas dari citra satelit. Justru, dalam banyak kasus, ia terjadi melalui proses yang lebih halus—bahkan legal.
Pertama, terjadi pergeseran definisi. Kawasan konservasi tidak lagi dilihat sebagai ruang yang harus steril dari aktivitas ekonomi, tetapi sebagai ruang yang dapat “dimanfaatkan secara berkelanjutan”. Istilah ini terdengar progresif, tetapi sering kali menjadi pintu masuk bagi aktivitas ekonomi dengan justifikasi ekologis.
Kedua, masuknya skema pembiayaan berbasis pasar. Karbon, ekowisata, dan bioekonomi menjadi kata kunci baru. Hutan tidak lagi bernilai karena keberadaannya, tetapi karena potensinya untuk menghasilkan nilai ekonomi.
Ketiga, muncul normalisasi ekstraksi terselubung. Aktivitas yang sebelumnya dianggap merusak kini dibungkus dalam narasi keberlanjutan. Eksploitasi tidak hilang; ia hanya berubah bahasa.
Dalam konteks ini, Keppres No. 8 Tahun 2026 berpotensi menjadi katalis. Ia tidak secara langsung merusak hutan, tetapi menyediakan kerangka legal yang memungkinkan transformasi tersebut terjadi secara sistemik.
Aktivis di Dalam Sistem: Antara Harapan dan Kooptasi
Masuknya Jumhur Hidayat ke dalam kabinet menghadirkan dilema klasik dalam politik: apakah aktivis yang masuk ke dalam sistem akan mengubah sistem, atau justru diubah oleh sistem?
Sejarah politik Indonesia menunjukkan bahwa kooptasi adalah mekanisme yang sangat efektif. Aktivis yang sebelumnya berada di luar kekuasaan sering kali mengalami transformasi ketika masuk ke dalamnya. Bukan karena kehilangan idealisme secara tibatiba, tetapi karena berhadapan dengan realitas struktural yang membatasi ruang gerak.
Dalam situasi seperti ini, terdapat dua kemungkinan. Pertama, Jumhur menjadi aktor resistensi internal—menggunakan posisinya untuk membatasi penetrasi kapital ke dalam kawasan konservasi. Ini membutuhkan keberanian politik yang besar, karena berarti berhadapan dengan kekuatan yang memiliki akses langsung ke pusat kekuasaan.
Kedua, ia menjadi bagian dari oposisi yang dikelola (managed opposition). Dalam skenario ini, keberadaannya berfungsi sebagai legitimasi moral bagi kebijakan yang secara substansi tetap pro-investasi. Kritik tetap ada, tetapi tidak cukup kuat untuk mengubah arah kebijakan.
Konflik atau Konsensus Tersembunyi?
Apakah akan terjadi benturan antara kepentingan yang diwakili oleh Hashim Djojohadikusumo dan posisi Jumhur Hidayat? Jawabannya bergantung pada bagaimana kita membaca politik Indonesia hari ini.
Dalam sistem politik yang semakin terintegrasi antara negara dan kapital, konflik terbuka justru menjadi mahal. Yang lebih sering terjadi adalah konsensus tersembunyi—di mana perbedaan kepentingan diselesaikan di belakang layar, sementara di depan publik tetap ditampilkan sebagai dinamika demokratis.
Konflik, jika pun muncul, cenderung bersifat simbolik. Ia hadir untuk menunjukkan bahwa sistem masih memiliki ruang perdebatan, tetapi tidak cukup kuat untuk mengubah hasil akhir.
Dalam konteks ini, kemungkinan bahwa semua ini adalah “sandiwara” tidak bisa diabaikan. Bukan dalam arti konspiratif yang sederhana, tetapi sebagai bagian dari mekanisme politik yang lebih kompleks: distribusi peran dalam menjaga stabilitas kekuasaan.
Negara sebagai Arena, Bukan Aktor Tunggal
Penting untuk dipahami bahwa negara bukan entitas monolitik. Ia adalah arena di mana berbagai kepentingan bertemu, bernegosiasi, dan bertarung. Dalam arena ini, kementerian, satgas, dan aktor-aktor ekonomi memiliki posisi dan pengaruh yang berbeda.
Keppres No. 8 Tahun 2026 menunjukkan bahwa ada kecenderungan kuat untuk mendorong model pengelolaan berbasis investasi. Sementara itu, Kementerian LHK di bawah Jumhur Hidayat berpotensi menjadi titik resistensi—atau justru menjadi bagian dari konsensus.
Pertarungan ini tidak selalu terlihat di ruang publik. Ia terjadi dalam bentuk yang lebih halus: perumusan regulasi turunan, pemberian izin, dan penentuan prioritas program.
Ilusi Perlawanan dan Masa Depan Konservasi
Salah satu risiko terbesar dalam situasi ini adalah munculnya ilusi perlawanan. Publik melihat adanya figur aktivis di dalam sistem dan menganggap bahwa kepentingan ekologis akan terwakili. Padahal, tanpa perubahan struktural, kehadiran individu tidak cukup untuk mengubah arah kebijakan.
Jika Keppres No. 8 Tahun 2026 benar-benar menjadi landasan bagi ekspansi model pembiayaan konservasi berbasis kapital, maka yang kita hadapi bukan lagi sekadar konflik kebijakan, tetapi transformasi paradigma.
Konservasi tidak lagi tentang menjaga, tetapi tentang mengelola nilai. Dan dalam logika kapital, nilai selalu berarti potensi untuk diekstraksi.
Penutup: Antara Tragedi dan Kemungkinan
Pada akhirnya, pertanyaan apakah ini konflik nyata atau sandiwara mungkin tidak memiliki jawaban tunggal. Keduanya bisa terjadi secara bersamaan: konflik di permukaan, konsensus di kedalaman.
Namun, yang lebih penting adalah melihat arah jangka panjang. Jika tren saat ini berlanjut, maka kita sedang bergerak menuju model konservasi yang semakin terintegrasi dengan logika pasar. Ini bukan sesuatu yang sepenuhnya baru, tetapi skalanya kini jauh lebih besar dan lebih sistemik.
Dalam situasi seperti ini, harapan tidak bisa hanya disandarkan pada individu—bahkan jika ia berasal dari kalangan aktivis. Yang dibutuhkan adalah tekanan publik, transparansi kebijakan, dan penguatan institusi pengawas.
Tanpa itu, hutan konservasi mungkin tidak akan mati dalam arti literal. Ia tetap ada, tetap hijau, tetap disebut “kawasan lindung”. Tetapi fungsinya telah berubah secara fundamental. Dan mungkin, itulah bentuk kematian yang paling sunyi—ketika sesuatu masih terlihat hidup, tetapi kehilangan maknanya.
*Penulis: Pengamat Sosial Politik, Direktur Eksekutif M-Lion Institute for Environment and Policy
Komentar
Login untuk Berkomentar
Silakan login untuk memberikan komentar