Dua dekade lebih sejak reformasi 1998, setiap tanggal 25 April setiap tahun terus diperingati sebagai Hari Otonomi Daerah dengan apel besar di daerah, baik propinsi maupun kabupaten/kota dengan memakai baju kebesaran ASN “batik korpri” berwarna Biru motif Hitam Kuning. Dalam setiap apel tuhanan, otonomi daerah kerap diposisikan sebagai salah satu capaian paling progresif dalam demokratisasi Indonesia yang diatur melalui UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Desentralisasi kekuasaan yang merupakan tema utama, melalui Undang-Undang Pemerintahan Daerah diharapkan mampu mendekatkan pelayanan publik, memperkuat partisipasi warga, serta memutus rantai sentralisme birokratik yang selama Orde Baru melahirkan ketimpangan struktural. Namun, dalam perkembangan mutakhir, arah otonomi daerah justru menunjukkan gejala paradoksal: di satu sisi tumbuh kecenderungan otoritarianisme lokal, di sisi lain muncul arus resentralisasi kekuasaan oleh pemerintah pusat.
Fenomena ini bukan sekadar deviasi teknis dalam tata kelola, melainkan gejala struktural yang berpotensi menggerus fondasi demokrasi itu sendiri.
Otoritarianisme Lokal: Demokrasi Tanpa Substansi
Otonomi daerah membuka ruang bagi elite lokal untuk berkompetisi dalam kerangka demokrasi elektoral. Namun, dalam praktiknya, banyak daerah justru terjebak dalam “demokrasi prosedural” tanpa substansi. Kepala daerah yang dipilih secara langsung sering kali tidak diimbangi dengan mekanisme checks and balances yang kuat. DPRD, yang seharusnya menjadi pengawas, kerap tersandera oleh koalisi kepentingan politik dan ekonomi yang sama.
Akibatnya, muncul apa yang dapat disebut sebagai “raja-raja kecil” di daerah. Kekuasaan terkonsentrasi pada kepala daerah dan lingkaran oligarki lokal yang mengendalikan birokrasi, proyek pembangunan, hingga distribusi sumber daya. Praktik patronase dan klientelisme menjadi mekanisme utama dalam mempertahankan kekuasaan. Aparatur sipil negara dipolitisasi, kebijakan publik diarahkan untuk kepentingan elektoral, dan ruang kritik masyarakat sipil menyempit.
Lebih jauh, dalam beberapa kasus, kebijakan daerah digunakan untuk membatasi kebebasan sipil, baik melalui regulasi yang diskriminatif maupun tekanan terhadap kelompok kritis. Ini menandakan bahwa desentralisasi tidak secara otomatis menghasilkan demokratisasi. Tanpa institusi yang kuat dan budaya politik yang sehat, otonomi daerah justru dapat melahirkan bentuk baru otoritarianisme—yang lebih dekat, lebih halus, namun tidak kalah represif.
Resentralisasi: Koreksi atau Kemunduran?
Di tengah problematika otonomi daerah, pemerintah pusat menunjukkan kecenderungan untuk kembali menarik sebagian kewenangan ke tingkat nasional. Argumentasi yang digunakan cukup rasional: menjaga standar pelayanan publik, menghindari fragmentasi kebijakan, serta memastikan kepentingan nasional tidak terganggu oleh dinamika lokal.
Namun, pertanyaannya: apakah resentralisasi ini merupakan bentuk koreksi yang proporsional, atau justru kemunduran dari semangat reformasi?
Berbagai regulasi dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan penguatan peran pemerintah pusat dalam pengambilan keputusan strategis, khususnya di sektor sumber daya alam, investasi, dan perizinan. Skema perizinan berbasis pusat, intervensi terhadap kebijakan daerah, hingga penguatan peran kementerian teknis, mencerminkan adanya reposisi kekuasaan yang signifikan.
Dalam konteks tertentu, langkah ini memang dapat meningkatkan efisiensi dan mengurangi praktik korupsi di daerah. Namun, jika dilakukan tanpa desain kelembagaan yang akuntabel, resentralisasi berisiko menciptakan konsentrasi kekuasaan yang berlebihan di pusat. Ini bukan hanya soal teknokrasi, tetapi juga soal politik kekuasaan.
Lebih problematis lagi, resentralisasi sering kali tidak diiringi dengan penguatan kapasitas pemerintah daerah. Alih-alih memperbaiki kelemahan otonomi, kebijakan ini justru dapat melemahkan inisiatif lokal, mengurangi inovasi, dan menciptakan ketergantungan baru pada pusat.
Tarik-Menarik Kekuasaan: Rakyat di Mana?
Baik otoritarianisme lokal maupun resentralisasi pusat pada dasarnya memiliki satu kesamaan: keduanya berpotensi menjauhkan rakyat dari proses pengambilan keputusan. Dalam otoritarianisme lokal, rakyat terpinggirkan oleh elite daerah. Dalam resentralisasi, rakyat terdistorsi oleh birokrasi pusat yang jauh dari konteks lokal.
Ironisnya, diskursus publik sering kali terjebak dalam dikotomi sempit antara “pusat versus daerah”, tanpa benar-benar menempatkan kepentingan warga sebagai pusat perhatian. Padahal, esensi otonomi daerah bukanlah pada distribusi kekuasaan antar level pemerintahan, melainkan pada bagaimana kekuasaan tersebut digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan dan keadilan sosial.
Dalam banyak kasus, konflik antara pusat dan daerah lebih mencerminkan tarik-menarik kepentingan elite daripada upaya serius untuk memperbaiki tata kelola. Rakyat menjadi objek, bukan subjek, dalam proses ini.
Membangun Keseimbangan Baru
Menghadapi situasi ini, diperlukan pendekatan yang lebih reflektif dan berimbang. Otonomi daerah tidak boleh dipertahankan secara dogmatis, tetapi juga tidak boleh dikoreksi dengan cara yang reaktif dan sentralistik.
Pertama, penguatan institusi lokal menjadi kunci. DPRD harus diperkuat sebagai lembaga pengawas yang independen, bukan sekadar perpanjangan tangan kekuasaan eksekutif. Mekanisme partisipasi publik perlu diperluas dan diperdalam, sehingga masyarakat memiliki ruang nyata untuk terlibat dalam perumusan kebijakan.
Kedua, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam tata kelola daerah. Digitalisasi pemerintahan, keterbukaan data, serta penguatan peran media dan masyarakat sipil dapat menjadi instrumen efektif untuk mengurangi praktik koruptif dan otoritarian.
Ketiga, pemerintah pusat perlu mengadopsi pendekatan yang lebih kolaboratif dalam hubungan dengan daerah. Alih-alih menarik kewenangan secara sepihak, pusat seharusnya berperan sebagai fasilitator yang memperkuat kapasitas daerah.
Standarisasi nasional tetap diperlukan, tetapi harus disertai dengan fleksibilitas lokal.
Keempat, reformasi sistem politik menjadi agenda yang tidak bisa dihindari. Biaya politik yang tinggi dalam pemilihan kepala daerah mendorong praktik korupsi dan patronase. Tanpa pembenahan sistem pendanaan politik dan rekrutmen kepemimpinan, otonomi daerah akan terus menjadi ladang reproduksi oligarki.
Penutup: Menyelamatkan Otonomi dari Distorsi Kekuasaan
Otonomi daerah adalah proyek besar yang tidak boleh dibiarkan menyimpang dari tujuan awalnya. Ia bukan sekadar mekanisme administratif, melainkan instrumen demokrasi yang harus dijaga integritasnya.
Kecenderungan otoritarianisme lokal dan resentralisasi pusat adalah dua sisi dari masalah yang sama: kegagalan dalam membangun tata kelola yang demokratis, akuntabel, dan berpihak pada rakyat. Jika tidak diantisipasi dengan serius, Indonesia berisiko terjebak dalam siklus baru konsentrasi kekuasaan—baik di tingkat lokal maupun nasional.
Pertanyaannya bukan lagi apakah kita memilih otonomi atau sentralisasi, tetapi bagaimana memastikan bahwa setiap bentuk distribusi kekuasaan tetap berada dalam koridor demokrasi. Di sinilah ujian sesungguhnya bagi masa depan tata kelola pemerintahan Indonesia. (*)
*Penulis: Pengamat Sosial Politik, Dosen Senior Fisipol UNTAN
Komentar
Login untuk Berkomentar
Silakan login untuk memberikan komentar