EQUATOR, Ketapang - Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Ketapang kian hari semakin merajalela. Tidak hanya membuka lahan baru, penggarapan di atas Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit pun diduga dilakukan.
Penambangan emas di atas HGU perusahaan tersebut diduga terjadi di wilayah Desa Kemuning Biutak, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS). Penggarapan diduga masuk dalam kawasan HGU PT Nova Anugrah Abadi.
Dari informasi yang dihimpun, aktivitas penambangan di dalam HGU perusahaan itu dinamai lokasi Sungai Semut. Penambangan sudah berlangsung cukup lama, bahkan dilakukan menggunakan excavator.
Sumber di lapangan menyebut bahwa aksi penambangan secara terang - terangan itu dipicu kekecewaan masyarakat Desa Kemuning terhadap perusahaan. Salah satunya soal permintaan prioritas tenaga kerja lokal.
Di balik itu, kuat dugaan adanya aktor utama atau pemodal atas kelancaran aktivitas tersebut. Sebab, penggarapan menggunakan alat berat, kecil kemungkinan dilakukan masyarakat.
"Penambangan di lokasi itu (HGU, red) sudah cukup lama. Saya rasa pemerintah desa atau perusahaan pasti tahu lah aktivitas itu," sebut sumber saat dikonfirmasi.
Dia mengatakan, penambangan yang diduga masuk HGU PT Nova kemungkinan besar ada pemodal atau cukong di belakangnya. Tetapi dirinya tidak berani menyebut nama pemodal yang dimaksud.
"Saya hanya menerka-nerka saja. Tapi dari informasi kawan-kawan yang lain, katanya ada bos besar. Karena di sana ada alat berat yang masuk ke lokasi," timpalnya.
Guna memastikan kebenaran aktivitas itu, Jurnalis.co.id berupaya mengkonfirmasi langsung Kepala Desa Kemunin Biutak, Suandin, Jumat (15/05/2026). Namun upaya tersebut tidak mendapat respon.
Sejumlah pertanyaan yang dikirim via Whatsapp kepada Suandin sama sekali tidak mendapat balasan. Meskipun pesan berisi tiga pertanyaan itu telah dibaca yang bersangkutan.
Sementara itu, Humas PT Nova Anugrah Abadi, Toras ketika dikonfirmasi juga enggan memberikan jawaban. Dia beralasan belum mendapat perintah dari manajemen untuk menjawab pertanyaan awak media.
"Mohon maaf, terkait pertanyaan yang abang ajukan belum bisa saya jawab. Karena belum ada perintah dari manajemen. Sekali lagi mohon maaf," tulisnya menjawab WA awak media, Jumat (15/05/2026).
Diketahui, polemik aktivitas penambangan yang diduga masuk HGU perusahaan ini masih terus bergulir. Kabarnya, persoalan ini juga telah dilakukan mediasi atas permintaan pemerintah desa. (dul)
Komentar
Login untuk Berkomentar
Silakan login untuk memberikan komentar