Di daerah dengan sejarah konflik komunal yang panjang seperti Kalimantan Barat, hukum tidak pernah bekerja di ruang kosong. Setiap tindakan aparat penegak hukum selalu dibaca secara sosial, politik, bahkan etnis. Karena itu, sikap ragu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik sesungguhnya bukan hanya problem kelembagaan, tetapi juga ancaman serius bagi stabilitas sosial. 

 

Video yang beredar luas di media sosial belakangan ini memperlihatkan situasi yang mengkhawatirkan. Dugaan persoalan hukum mulai ditarik keluar dari kerangka legal menjadi arena mobilisasi identitas etnis. Di titik inilah bahaya sesungguhnya muncul. Ketika hukum tidak lagi dipersepsikan sebagai instrumen keadilan universal, masyarakat akan mulai membaca perkara melalui kacamata “kami” versus “mereka”. 

 

KPK mungkin menganggap kehati-hatian sebagai bagian dari prosedur hukum. Namun di mata publik, kehati-hatian yang terlalu panjang sering diterjemahkan sebagai keraguan. Dan dalam masyarakat yang sensitif terhadap isu ketidakadilan, keraguan aparat penegak hukum akan segera melahirkan spekulasi. Masalahnya, spekulasi sosial di Kalimantan Barat bukan sekadar obrolan politik biasa. Ia dapat berkembang menjadi sentimen horizontal. 

 

Kalimantan Barat memiliki sejarah panjang ketegangan komunal yang tidak boleh diremehkan. Trauma sosial akibat konflik masa lalu masih hidup dalam memori kolektif masyarakat. Karena itu, negara semestinya sangat berhati-hati menjaga persepsi netralitas hukum. Ketika ada perkara yang melibatkan elite politik tertentu, transparansi dan ketegasan seharusnya diperkuat, bukan justru melahirkan ruang abu-abu. 

 

Sayangnya, ruang abu-abu itulah yang kini terlihat. 

 

Publik mulai melihat adanya kesan bahwa hukum bergerak berbeda terhadap aktor yang berbeda. Ada pihak yang cepat diproses, tetapi ada pula yang seolah disentuh dengan sangat hati-hati. Dalam konteks daerah plural, persepsi seperti ini sangat berbahaya karena membuka ruang bagi elite oportunistik untuk memainkan politik identitas. 

 

Dan yang lebih problematik, mobilisasi tekanan terhadap KPK kini mulai menggunakan simbol-simbol etnis dan lembaga adat. Di sinilah letak persoalan etis yang serius. Lembaga adat seharusnya menjadi penjaga harmoni sosial dan perekat kebudayaan, bukan instrumen tekanan politik atas nama identitas etnis. Ketika lembaga adat masuk terlalu jauh ke arena tekanan politik terhadap proses hukum, maka pesan yang muncul ke publik menjadi sangat problematik: seolah-olah perkara hukum sedang dipertarungkan oleh identitas kelompok. Ini berbahaya. 

 

Dalam negara hukum, tidak boleh ada kesan bahwa suatu perkara didorong atau ditekan melalui mobilisasi etnis tertentu. Sebab begitu hukum dipersepsikan tunduk pada tekanan identitas, maka kepercayaan publik terhadap netralitas negara akan runtuh. 

 

Yang lebih mengkhawatirkan, publik mulai membaca gerakan tersebut bukan sekadar dorongan moral terhadap penegakan hukum, tetapi juga memiliki nuansa perebutan kekuasaan politik daerah. Di ruang publik berkembang kesan bahwa tekanan terhadap KPK diarahkan bukan hanya untuk mendorong proses hukum, melainkan memiliki implikasi politik: melemahkan posisi Ria Norsan dan membuka jalan bagi Krisantus Kurniawan untuk naik menggantikan posisi gubernur. Benar atau tidak persepsi itu, faktanya opini publik sudah bergerak ke arah tersebut. Dan dalam politik, persepsi sering kali lebih berbahaya daripada fakta. 

 

Ketika lembaga adat terkesan berdiri dalam orbit pertarungan elite politik, maka marwah kebudayaan ikut dipertaruhkan. Lembaga adat kehilangan posisi moralnya sebagai rumah bersama masyarakat lintas kepentingan. Ia berubah menjadi aktor politik praktis yang dapat ditafsirkan mewakili kepentingan kelompok tertentu. Padahal fungsi utama lembaga adat adalah menjaga keseimbangan sosial, bukan menjadi alat tekanan kekuasaan. 

 

Kita harus jujur mengatakan bahwa penggunaan simbol adat dalam arena konflik politik modern sangat berisiko di daerah multietnis seperti Kalimantan Barat. Sebab simbol adat memiliki daya mobilisasi emosional yang sangat kuat. Ketika simbol itu dipakai untuk menekan proses hukum atau dikaitkan dengan pertarungan jabatan politik, maka masyarakat akan mudah terseret pada pembacaan etnis terhadap konflik elite. 

 

Di titik ini, hukum tidak lagi dipahami sebagai urusan individu, tetapi berubah menjadi pertarungan kehormatan kelompok. Dan ketika situasi itu terjadi, potensi gesekan horizontal meningkat drastis. 

 

Negara semestinya belajar dari sejarah Indonesia. Hampir semua konflik sosial besar selalu diawali oleh akumulasi rasa ketidakadilan yang kemudian dibungkus dengan identitas primordial. Etnisitas sebenarnya bukan sumber utama konflik. Ia hanya kendaraan emosional yang dipakai untuk menyalurkan kemarahan sosial dan perebutan kekuasaan. 

 

Karena itu, sangat tidak etis jika lembaga adat dibawa terlalu jauh ke dalam arena tekanan politik terhadap proses hukum. Apalagi jika tekanan tersebut membangun kesan bahwa ada agenda politik kekuasaan di baliknya. KPK juga tidak boleh membiarkan dirinya masuk ke dalam jebakan politik identitas seperti ini. 

 

Lembaga antikorupsi harus berdiri di atas semua kelompok dan seluruh kepentingan etnis. Begitu KPK terlihat terpengaruh oleh tekanan identitas tertentu, maka yang runtuh bukan hanya kredibilitas lembaga itu, tetapi juga fondasi kepercayaan sosial masyarakat. 

 

KPK harus memahami bahwa di Kalimantan Barat, setiap langkah hukum memiliki resonansi sosial yang jauh lebih besar dibanding daerah lain. Karena itu, komunikasi publik harus dilakukan secara jelas, terbuka, dan tegas. Tidak boleh ada ruang tafsir bahwa proses hukum sedang dimainkan oleh pertarungan elite politik atau tekanan etnis tertentu. 

 

Jika ruang tafsir itu dibiarkan, maka media sosial akan segera mengambil alih. Narasi liar akan berkembang. Dugaan korupsi akan berubah menjadi sentimen “kelompok kami diserang” atau “kelompok tertentu sedang dijatuhkan”. Begitu narasi itu mengeras, maka masyarakat akan terpolarisasi. 

 

Yang paling berbahaya adalah ketika publik mulai percaya bahwa hukum dapat dipakai sebagai instrumen pergantian kekuasaan melalui tekanan massa berbasis identitas. Sebab pada titik itu, negara kehilangan otoritas moral sebagai pengadil netral. 

 

Dalam teori sosiologi politik, negara hanya dihormati ketika hukum tampak impersonal dan bekerja tanpa tekanan primordial. Begitu hukum terlihat tunduk pada mobilisasi identitas, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap mekanisme demokrasi formal. Akibatnya, solidaritas etnis akan menjadi lebih kuat daripada solidaritas kebangsaan. Ini alarm yang sangat serius bagi Kalimantan Barat. 

 

Karena itu, semua pihak harus menahan diri. Elite politik tidak boleh bermain api dengan identitas etnis. Lembaga adat harus kembali pada fungsi utamanya sebagai penjaga harmoni budaya. Dan KPK harus segera menunjukkan ketegasan yang transparan agar tidak memberi ruang berkembangnya spekulasi politik. Jangan sampai penegakan hukum justru berubah menjadi panggung konflik identitas. 

 

Sebab di daerah dengan sejarah luka komunal seperti Kalimantan Barat, api konflik tidak selalu lahir dari kebencian langsung. Kadang ia muncul dari rasa keadilan yang dianggap dipermainkan, lalu dibungkus oleh simbol-simbol etnis dan ambisi perebutan kekuasaan. 

 

Dan ketika itu terjadi, yang dipertaruhkan bukan hanya kursi politik, melainkan stabilitas sosial seluruh daerah. (*)

 

*Penulis: Pengamat Sosial Politik, Direktur Eksekutif One-M-Lion Institute for Environment and Policy