eQuator, SANGGAU – Suasana khidmat dan hangat terasa dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penetapan Batas Daerah antara Pemerintah Kabupaten Ketapang dan Pemerintah Kabupaten Sanggau yang berlangsung di Kantor Bupati Sanggau, Jumat (08/05/2026).
Pertemuan ini menjadi langkah penting bagi kedua pemerintah daerah dalam mempercepat kepastian hukum tentang batas wilayah yang telah diperjuangkan sejak tahun 2021.
Bupati Ketapang, Alexander Wilyo mengatakan, bahwa pertemuan ini menegaskan komitmen bersama dalam mengatur wilayah administrasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Menurut Bupati, penetapan batas daerah adalah langkah strategis untuk memberikan kepastian administrasi pemerintahan tanpa mengurangi hak masyarakat di daerah perbatasan.
“Penetapan batas ini tidak akan memengaruhi hak kepemilikan lahan masyarakat. Ini adalah upaya kita memperjelas garis administrasi agar pelayanan pemerintah lebih cepat dan tepat sasaran,” ujar Alexander.
Ia juga menegaskan, bahwa pemerintah daerah berkomitmen menjaga ketenangan masyarakat selama proses penegasan batas berlangsung.
Sementara itu, Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena sebagai tuan rumah menyambut baik kedatangan rombongan Pemerintah Kabupaten Ketapang beserta tim teknis kedua daerah.
Susana menekankan, bahwa proses penegasan batas wilayah tetap menghormati kearifan lokal dan adat yang telah lama ada di masyarakat daerah perbatasan.
“Kami memastikan bahwa penetapan batas administratif ini tidak akan mengubah wilayah adat atau budaya masyarakat yang sudah kuat di wilayah perbatasan,” katanya.
Ia menambahkan, kerja sama antardaerah sangat penting agar proses penetapan batas berjalan lancar serta tidak menimbulkan masalah sosial di masyarakat.
Dalam pertemuan itu, kedua pemerintah daerah juga sepakat untuk tidak hanya menunggu proses administratif, tetapi juga melakukan langkah aktif melalui upaya “jemput bola” ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Juni hingga Juli 2026 mendatang.
Langkah ini dilakukan untuk mendorong percepatan penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang penegasan batas wilayah. Dengan adanya kepastian hukum, potensi konflik kepentingan di daerah perbatasan diharapkan dapat diminimalisir serta menutup celah penyalahgunaan akibat ketidakjelasan administrasi.
Selain membahas batas wilayah, pertemuan ini juga menghasilkan kesepakatan tentang sinkronisasi pemanfaatan ruang antarwilayah. Kesepakatan itu dituangkan dalam penandatanganan Berita Acara Kesepakatan sebagai bentuk komitmen bersama untuk menyelaraskan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masing-masing kabupaten.
Kerja sama antara Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Sanggau dianggap mencerminkan kematangan kerja sama antar pemerintah daerah di Kalimantan Barat. Tidak hanya menetapkan garis batas di peta, kedua daerah sedang membangun fondasi pembangunan yang harmonis, adil, dan berkelanjutan bagi masyarakat di daerah perbatasan. (Mi)
Komentar
Login untuk Berkomentar
Silakan login untuk memberikan komentar