EQUATOR, KETAPANG - Pemerintah Kabupaten Ketapang memperluas keterlibatan perusahaan dalam penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

 

Perusahaan perkebunan, kehutanan dan pertambangan diminta tidak hanya menjaga wilayah operasional masing-masing, tetapi didorong membantu penanganan Karhutla di wilayah lain sesuai kebutuhan di lapangan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Ketapang Nomor 52 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Ketapang yang diterbitkan pada Sabtu (22/08/2026).

 

Bupati Ketapang, Alexander Wilyo mengatakan, seluruh perusahaan diminta mengerahkan sumber daya yang dimiliki untuk mendukung operasi penanganan Karhutla.

 

“Saya meminta seluruh perusahaan perkebunan, kehutanan dan pertambangan tidak hanya menjaga wilayah operasionalnya. Perusahaan juga harus siap membantu penanganan Karhutla di wilayah lain di Ketapang,” kata Alexander, Sabtu (23/08/2026) sore.

 

Adapun sumber daya yang dapat dikerahkan meliputi personel pemadam, mobil tangki air, pompa, selang, drone, sarana komunikasi hingga kendaraan pendukung lainnya.

 

Perusahaan juga diminta memastikan ketersediaan serta akses terhadap sumber air di wilayah operasional masing-masing guna mendukung kebutuhan pemadaman darurat.

“Bantuan ini tidak terbatas pada wilayah operasional masing-masing, melainkan mencakup seluruh wilayah Kabupaten Ketapang sesuai kebutuhan lapangan,” tegasnya.

 

Menurut Alexander, keterlibatan perusahaan menjadi salah satu kekuatan pendukung pemerintah daerah dalam mempercepat respons terhadap Karhutla. 

 

"Dengan dukungan armada, personel terlatih, peralatan dan sarana lainnya, penanganan kebakaran diharapkan dapat dilakukan lebih cepat dan efektif," timpalnya.

 

Aparat Diminta Tegas

Selain mengoptimalkan sumber daya perusahaan, Alexander juga meminta aparat penegak hukum memperketat pengawasan terhadap potensi pembakaran hutan dan lahan.

 

TNI dan Polri diminta meningkatkan patroli di wilayah yang rawan terjadi Karhutla. Setiap temuan kebakaran maupun indikasi pembakaran harus segera ditindaklanjuti.

 

“Penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

 

Ia menegaskan, penanganan Karhutla tidak boleh hanya berfokus pada pemadaman. Upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku harus dilakukan secara bersamaan.

 

Desa dan Masyarakat Diminta Siaga

Alexander juga meminta pemerintah kecamatan dan desa memperkuat patroli serta deteksi dini di wilayah masing-masing.

Camat, lurah dan kepala desa diminta memastikan wilayahnya dalam kondisi siaga. Setiap titik api maupun indikasi asap harus segera dilaporkan kepada BPBD Kabupaten Ketapang.

 

Masyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran lahan. Warga yang menemukan titik api diminta segera melaporkannya kepada petugas dan tidak menghambat proses pemadaman.

 

"Apabila terjadi kabut asap, masyarakat juga diimbau menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan," 

 

Harus Ditangani Bersama

Bupati Ketapang menegaskan, penanggulangan Karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Pemerintah daerah, perusahaan, TNI-Polri, Manggala Agni, KPH, pemerintah desa hingga masyarakat harus bergerak bersama.

 

“Seluruh potensi yang dimiliki daerah harus dioptimalkan untuk menghadapi ancaman Karhutla. Selain prasarana yang dimiliki pemerintah, perusahaan diharapkan mengoptimalkan seluruh potensi yang dimiliki sebagai bentuk tanggung jawab bersama melindungi masyarakat, lingkungan dan keberlanjutan pembangunan daerah,” pungkasnya. (lim)