EQUATOR, PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak meraih dua penghargaan bidang hukum dari Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat. Penghargaan tersebut diterima dalam rangkaian Upacara Hari Pengayoman, Rabu (19/08/2026).

 

Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah mengatakan, dua penghargaan itu diberikan atas kinerja Pemkot Pontianak dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum atau JDIH, serta capaian Indeks Reformasi Hukum.

 

“Pemerintah Kota Pontianak memperoleh penghargaan dua kategori, yaitu kinerja dalam pengelolaan JDIH dan penilaian Indeks Reformasi Hukum,” ujarnya.

 

Amirullah menjelaskan, pada kategori pengelolaan JDIH, Kota Pontianak meraih predikat istimewa. Capaian ini menunjukkan bahwa pengelolaan dokumen dan informasi hukum daerah di Kota Pontianak berjalan semakin baik, tertata, dan dapat diakses sebagai bagian dari pelayanan publik. Sementara pada penilaian Indeks Reformasi Hukum, Pontianak juga memperoleh predikat istimewa. Penghargaan tersebut menjadi bukti bahwa pelaksanaan reformasi hukum di lingkungan Pemkot Pontianak dinilai positif oleh pemerintah pusat.

 

“Ini bukti kerja Pemerintah Kota Pontianak dalam pengelolaan bidang hukum, khususnya pengelolaan JDIH dan reformasi hukum, yang dinilai oleh pemerintah pusat melalui Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat,” katanya.

 

Ia menyebut, Kota Pontianak memperoleh nilai terbaik untuk tingkat daerah di Kalimantan Barat. Capaian tersebut menjadi dorongan bagi Pemkot Pontianak untuk terus memperkuat tata kelola regulasi dan keterbukaan informasi hukum.

Amirullah menambahkan, penghargaan ini bukan hasil kerja satu pihak saja, melainkan wujud kolaborasi seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengelolaan sektor hukum di Kota Pontianak.

 

“Ini merupakan wujud kerja sama semua pihak dan stakeholder yang terlibat dalam pengelolaan sektor hukum di Kota Pontianak,” ujarnya.

 

Ia berharap, capaian tersebut tidak hanya menjadi penghargaan administratif, tetapi juga berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan pengelolaan hukum yang baik, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh informasi hukum, memahami aturan, dan mendapatkan kepastian dalam pelayanan publik.

 

“Yang terpenting, penghargaan ini menjadi motivasi agar pelayanan hukum dan informasi hukum di Kota Pontianak semakin baik, terbuka, dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (m@nk)