“Ketika lembaga yang dibentuk untuk memburu koruptor justru kehilangan daya gentarnya, persoalannya bukan sekadar kinerja aparat, melainkan krisis independensi dan keberanian politik negara.”
Abstraksi
Ada ironi besar dalam perjalanan pemberantasan korupsi di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dahulu menjadi simbol keberanian negara melawan korupsi, kini menghadapi pertanyaan mendasar tentang efektivitas, independensi, dan legitimasi publiknya. Lembaga yang pernah membuat pejabat negara, kepala daerah, anggota parlemen, hingga penegak hukum berhitung sebelum menyalahgunakan kekuasaan, kini dipersepsikan kehilangan daya kejut.
Istilah macan ompong mungkin terdengar berlebihan. Namun, metafora tersebut menggambarkan kegelisahan publik terhadap institusi yang memiliki kewenangan luar biasa, tetapi semakin dipertanyakan ketajamannya. Apakah KPK hanya membutuhkan pembinaan, atau sudah waktunya dilakukan rekonstruksi kelembagaan? Bahkan, apakah pembubaran perlu dipertimbangkan?
Dari Lembaga Independen Menjadi Bagian Rumpun Eksekutif
KPK dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagai jawaban atas ketidakpercayaan masyarakat terhadap efektivitas pemberantasan korupsi oleh institusi penegak hukum konvensional. Pada masa awal, KPK berhasil membangun reputasi melalui operasi tangkap tangan (OTT) dan penindakan terhadap pejabat lintas kekuasaan.
Namun, perubahan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 menjadi titik penting perjalanan kelembagaan KPK. Penempatan dalam rumpun kekuasaan eksekutif, perubahan status pegawai menjadi aparatur sipil negara, serta pembentukan Dewan Pengawas memunculkan perdebatan mengenai independensinya.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 70/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa KPK harus tetap independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Namun, independensi normatif tidak otomatis menjamin independensi dalam praktik.
Dalam perspektif Max Weber, birokrasi modern membutuhkan profesionalisme, otoritas rasional-legal, dan kepastian aturan. Ketika penegakan hukum rentan terhadap konfigurasi kepentingan kekuasaan, hukum berisiko berubah menjadi instrumen kekuasaan, bukan pembatas kekuasaan.
Krisis Kepercayaan dan Perkara yang Digantung
Kinerja KPK tidak cukup diukur dari jumlah perkara, tersangka, atau nilai aset yang diselamatkan. Ukuran pentingnya adalah kemampuan menciptakan efek gentar (deterrent effect) terhadap praktik korupsi.
Survei Penilaian Integritas KPK 2025 menunjukkan indeks integritas pemerintah daerah sebesar 71,33 dan kementerian/lembaga 77,19. Keduanya masih berada dalam kategori rentan. Data ini bukan bukti langsung kegagalan KPK, tetapi menunjukkan bahwa risiko korupsi masih menjadi persoalan serius.
Persoalan lain yang menggerogoti legitimasi KPK adalah penanganan perkara yang berlangsung bertahun-tahun tanpa kepastian. Publik berhak mempertanyakan mengapa sejumlah perkara yang melibatkan pejabat pusat maupun daerah tidak segera memperoleh penyelesaian hukum.
Kasus dugaan korupsi izin pertambangan nikel di Konawe Utara, misalnya, menyeret mantan Bupati Aswad Sulaiman dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun. Setelah diumumkan pada 2017, penyidikannya dihentikan melalui SP3 pada 17 Desember 2024, tetapi baru diumumkan kepada publik pada Desember 2025. KPK menjelaskan penghentian tersebut berkaitan dengan kecukupan alat bukti, penghitungan kerugian negara, dan kedaluwarsa perkara suap.
Contoh lainnya adalah perkara yang melibatkan mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. Setelah penetapan tersangka dalam perkara dugaan suap proyek pada 2024, putusan praperadilan dan belum diterbitkannya surat perintah penyidikan baru memunculkan pertanyaan publik mengenai kelanjutan penanganannya.
Dua contoh tersebut memperlihatkan pentingnya transparansi dan kepastian hukum. Perkara yang menggantung terlalu lama, tanpa penjelasan memadai, berpotensi melahirkan persepsi bahwa penegakan hukum dapat menjadi instrumen tekanan atau political hostage (sandera politik).
Tentu, perkara yang lambat tidak otomatis membuktikan adanya transaksi politik. Asas praduga tak bersalah dan kecukupan alat bukti tetap harus dihormati. Namun, ketika status hukum seseorang dibiarkan tidak jelas selama bertahun-tahun, sementara perkembangan penyidikan tertutup dari penjelasan publik, ruang kecurigaan politik semakin terbuka.
Hukum tidak boleh menjadi instrumen negosiasi kekuasaan. KPK perlu memiliki mekanisme evaluasi berkala, peta jalan penyelesaian perkara, serta audit independen terhadap perkara lama yang belum memperoleh kepastian hukum. Independensi bukan alasan untuk menghindari akuntabilitas.
Paradoks Kekuasaan dan Nasib KPK
Robert Klitgaard menjelaskan bahwa korupsi tumbuh ketika monopoli kekuasaan dan diskresi tidak diimbangi akuntabilitas. Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup dengan menangkap pelaku individual, tetapi harus membongkar jaringan kepentingan yang melibatkan pemegang kekuasaan, birokrasi, pemilik modal, dan aktor politik.
KPK seharusnya tidak hanya menjadi institusi penangkap koruptor, tetapi juga instrumen negara untuk memastikan kekuasaan tidak berubah menjadi alat memperkaya diri dan kelompok. Ketika hukum terlihat tajam kepada kelompok tertentu, tetapi tumpul terhadap kelompok lain, kepercayaan masyarakat akan terkikis. Persepsi penegakan hukum selektif merupakan ancaman serius bagi demokrasi dan kesetaraan warga negara di hadapan hukum.
Pembubaran KPK bukan solusi pertama. Menghapus lembaga ini tanpa membenahi kepolisian, kejaksaan, dan sistem peradilan justru berpotensi memperbesar ruang impunitas. Namun, mempertahankan KPK tanpa memperbaiki independensi dan integritasnya juga berarti merawat kelembagaan tanpa substansi.
Karena itu, diperlukan reformasi menyeluruh melalui enam langkah. Pertama, mengevaluasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 untuk memperkuat independensi KPK. Kedua, memperbaiki sistem rekrutmen pimpinan agar bebas dari transaksi politik dan mengutamakan integritas. Ketiga, memperkuat pengawasan tanpa mengintervensi proses penegakan hukum.
Keempat, membangun profesionalisme dan integritas sumber daya manusia melalui pengawasan internal serta penindakan pelanggaran etik. Kelima, membongkar korupsi sistemik, termasuk konflik kepentingan, pengadaan barang dan jasa, serta perdagangan pengaruh (trading in influence). Keenam, mengukur keberhasilan melalui pemulihan aset, pencegahan korupsi sistemik, kepastian penyelesaian perkara, dan peningkatan integritas penyelenggaraan negara.
Jangan Biarkan Macan Kehilangan Taring
Indonesia sesungguhnya tidak kekurangan regulasi pemberantasan korupsi. Persoalan utamanya adalah konsistensi politik, integritas kelembagaan, dan keberanian menegakkan hukum tanpa melihat jabatan maupun kedekatan kekuasaan.
KPK harus menyadari bahwa legitimasi publik tidak diwariskan secara permanen melalui undang-undang. Ia harus diperjuangkan melalui keberanian, keteladanan, profesionalisme, dan konsistensi.
Pada akhirnya, persoalan KPK bukan semata-mata apakah lembaga ini perlu dibina atau dibubarkan. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah negara masih memiliki kemauan politik untuk memelihara lembaga yang berani mengawasi kekuasaan itu sendiri.
Membubarkan KPK tanpa membenahi sistem pemberantasan korupsi adalah kemunduran. Sebaliknya, mempertahankan KPK tanpa mengembalikan independensi dan keberaniannya hanyalah merawat simbol tanpa substansi.
Negara tidak membutuhkan macan yang sekadar mengaum di hadapan rakyat kecil, tetapi kehilangan taring ketika berhadapan dengan kekuasaan besar. KPK harus kembali menjadi lembaga yang ditakuti koruptor, bukan justru menjadi institusi instrumen kekuasaan. (*)
*Penulis: Pengamat Sosial-Politik dan Kebijakan Publik
Komentar
Login untuk Berkomentar
Silakan login untuk memberikan komentar