“Sentralisasi mungkin membuat pemerintah pusat merasa lebih berkuasa, tetapi desentralisasi yang sehatlah yang membuat negara benar-benar berdaya. Ketidakadilan dan pengabaian aspirasi daerah dapat menyuburkan sentimen separatisme. Jangan sampai kebijakan yang mengatasnamakan penguatan NKRI justru mendorong daerah kehilangan kepercayaan kepada pusat dan memimpikan kemerdekaan. Merawat Indonesia berarti memastikan setiap daerah merasa memiliki, dihargai, dan memperoleh keadilan dari negaranya sendiri.”
Abstraks
Otonomi daerah merupakan salah satu capaian penting reformasi politik Indonesia 1998. Ia bukan sekadar kebijakan administratif untuk membagi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, melainkan koreksi historis terhadap praktik kekuasaan Orde Baru yang sangat sentralistik. Melalui desentralisasi, daerah memperoleh ruang untuk mengatur rumah tangganya sendiri, mengelola sumber daya, menentukan prioritas pembangunan, dan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Namun, memasuki pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, muncul pertanyaan mendasar: apakah otonomi daerah masih dipandang sebagai instrumen demokratisasi dan pemerataan pembangunan, atau perlahan berubah menjadi instrumen kontrol pemerintah pusat terhadap daerah?
Pertanyaan ini relevan ketika arah kebijakan nasional memperlihatkan kecenderungan memperkuat koordinasi vertikal, mengonsolidasikan fiskal, dan menyeragamkan agenda pembangunan. Pemerintah pusat membutuhkan efektivitas untuk menjalankan program strategis nasional. Akan tetapi, efektivitas pemerintahan tidak boleh dibangun dengan mengorbankan substansi otonomi daerah.
Sentralisasi dalam Kemasan Efisiensi
Salah satu indikator yang patut dicermati adalah kebijakan efisiensi anggaran dan pengurangan Transfer ke Daerah (TKD). Dalam RAPBN 2026, alokasi TKD direncanakan sebesar Rp650 triliun, turun dibandingkan proyeksi tahun 2025 sebesar Rp864,1 triliun. Penurunan sekitar 24,8 persen ini menjadi tekanan tersendiri bagi daerah, terutama kabupaten dan kota yang struktur pendapatannya masih sangat bergantung pada transfer pemerintah pusat.
Data dan kritik yang disampaikan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menunjukkan bahwa sekitar 60–70 persen daerah masih mengandalkan transfer pusat, bahkan terdapat daerah dengan ketergantungan mencapai 80–90 persen dari total pendapatan daerah. Persoalannya bukan semata-mata berkurangnya jumlah uang yang diterima daerah. Persoalan yang lebih mendasar adalah menyempitnya ruang diskresi pemerintah daerah dalam menentukan prioritas pembangunan berdasarkan kebutuhan masyarakatnya sendiri.
Ketika anggaran semakin terbatas, sementara kewajiban pelayanan publik tetap harus dipenuhi, kepala daerah menghadapi dilema antara mengikuti prioritas pemerintah pusat atau mempertahankan program yang secara faktual lebih dibutuhkan masyarakat setempat.
Di sinilah efisiensi berpotensi berubah menjadi sentralisasi fiskal. Pemerintah pusat tidak harus mengambil alih seluruh kewenangan daerah untuk mengendalikan arah kebijakan. Cukup dengan mengendalikan sumber pembiayaan, ruang gerak pemerintah daerah dapat dibatasi secara signifikan.
Otonomi Daerah dan Paradoks Kekuasaan
Dalam perspektif Max Weber, birokrasi modern membutuhkan struktur kewenangan yang rasional, jelas, dan terukur. Namun, rasionalitas birokrasi tidak identik dengan pemusatan seluruh keputusan pada pemerintah pusat. Desentralisasi justru diperlukan agar keputusan publik lebih responsif terhadap keragaman kondisi sosial, geografis, ekonomi, dan budaya masyarakat.
Indonesia bukan negara dengan karakteristik wilayah yang seragam. Persoalan masyarakat di Papua tidak sama dengan persoalan di Jawa. Kebutuhan pembangunan di wilayah kepulauan tidak identik dengan kawasan perkotaan. Kabupaten yang memiliki wilayah gambut dan ancaman kebakaran hutan menghadapi persoalan berbeda dari daerah yang dominan dengan kawasan pegunungan atau industri.
Karena itu, pendekatan kebijakan yang terlalu seragam berpotensi menghasilkan kesalahan diagnosis pembangunan. Pemerintah pusat dapat menetapkan arah pembangunan nasional, tetapi daerah harus memiliki keleluasaan untuk menerjemahkannya sesuai karakteristik lokal. Tanpa ruang adaptasi tersebut, otonomi hanya menjadi formalitas administratif.
Dalam perspektif Alexis de Tocqueville, demokrasi membutuhkan partisipasi masyarakat pada tingkat lokal. Pemerintah daerah menjadi ruang terdekat bagi warga untuk mengawasi kekuasaan, menyampaikan aspirasi, dan menentukan kebijakan yang menyentuh kehidupan sehari-hari.
Jika seluruh orientasi kebijakan semakin ditentukan dari Jakarta, demokrasi lokal berisiko kehilangan makna. Pilkada tetap berlangsung, kepala daerah tetap dipilih, DPRD tetap bekerja, dan APBD tetap disusun. Namun, substansi pengambilan keputusan semakin bergantung pada arahan dan kemampuan fiskal pemerintah pusat. Demokrasi lokal akhirnya berpotensi menjadi demokrasi prosedural tanpa kemandirian substantif.
Program Nasional dan Penyempitan Ruang Daerah
Pemerintahan Prabowo memiliki sejumlah agenda strategis, mulai dari Makan Bergizi Gratis, ketahanan pangan, hilirisasi, hingga pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Secara konseptual, agenda tersebut memiliki tujuan pembangunan yang dapat dipahami. Negara memang membutuhkan kebijakan nasional yang mampu mengatasi ketimpangan dan memperkuat kesejahteraan masyarakat.
Namun, persoalannya terletak pada tata kelola implementasi. Program nasional seharusnya menjadi instrumen kolaborasi, bukan mekanisme subordinasi pemerintah daerah. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, misalnya, melibatkan berbagai kementerian dan pemerintah daerah. Pertanyaannya, sejauh mana daerah memperoleh ruang untuk menentukan kesiapan kelembagaan, kelayakan ekonomi, kebutuhan masyarakat, serta kapasitas fiskal dalam melaksanakan program tersebut?
Jangan sampai pemerintah daerah hanya menjadi pelaksana administratif dari keputusan yang dirumuskan di pusat, sementara risiko pembiayaan, konflik sosial, persoalan aset, dan kegagalan implementasi harus ditanggung di tingkat lokal.
Dalam perspektif kebijakan publik, keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh kekuatan instruksi, tetapi juga kesesuaian antara desain kebijakan, kapasitas kelembagaan, dan kondisi masyarakat penerima manfaat. Kebijakan yang dipaksakan tanpa memperhitungkan kapasitas lokal justru berpotensi menghasilkan inefisiensi baru.
Daerah Jangan Dijadikan Objek Kekuasaan Fiskal
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah ketimpangan kemampuan fiskal antardaerah. Daerah dengan sumber daya alam besar belum tentu memiliki pendapatan asli daerah yang kuat. Sebaliknya, daerah perkotaan dengan aktivitas ekonomi tinggi relatif mempunyai ruang fiskal lebih luas.
Jika pengurangan transfer pusat dilakukan tanpa mempertimbangkan ketimpangan tersebut, daerah yang secara fiskal lemah akan semakin sulit mengejar ketertinggalan. Dalam konteks ini, desentralisasi fiskal seharusnya menjadi instrumen pemerataan, bukan sekadar mekanisme distribusi anggaran berdasarkan kepentingan prioritas pemerintah pusat.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah telah menegaskan pentingnya hubungan keuangan yang adil, selaras, dan akuntabel. Artinya, sinkronisasi fiskal nasional tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran untuk menghilangkan ruang kemandirian fiskal daerah.
Pemerintah pusat perlu membedakan antara pengawasan penggunaan anggaran dan pengendalian seluruh orientasi pembangunan daerah. Pengawasan diperlukan untuk mencegah korupsi, pemborosan, dan penyimpangan. Namun, pengendalian yang berlebihan dapat mematikan inovasi serta inisiatif pemerintah daerah.
Bumerang bagi Pemerintah Pusat
Sentralisasi yang berlebihan justru dapat menjadi bumerang bagi pemerintahan Prabowo sendiri. Pertama, beban tanggung jawab pemerintah pusat semakin besar. Ketika kewenangan daerah dipersempit, masyarakat tetap akan menuntut penyelesaian persoalan pelayanan publik kepada pemerintah yang dianggap paling berkuasa. Pemerintah pusat akhirnya menghadapi akumulasi persoalan yang sesungguhnya lebih efektif diselesaikan oleh daerah.
Kedua, muncul risiko melemahnya legitimasi politik pemerintah pusat. Kepala daerah yang kehilangan ruang fiskal dan kewenangan substantif akan kesulitan memenuhi janji politik kepada masyarakat. Kekecewaan publik terhadap pelayanan daerah dapat berkembang menjadi ketidakpuasan terhadap pemerintahan nasional. Ketiga, kebijakan nasional berpotensi mengalami kegagalan implementasi. Jakarta tidak selalu memiliki informasi paling akurat mengenai persoalan di desa, kecamatan, dan kabupaten.
Pemerintah daerah justru memiliki kedekatan sosial dan pengetahuan kontekstual yang dibutuhkan untuk memastikan keberhasilan kebijakan.
Dalam perspektif James C. Scott, kebijakan negara yang terlalu mengandalkan penyederhanaan administratif dan mengabaikan pengetahuan lokal dapat menghasilkan kegagalan implementasi. Negara mungkin memiliki peta dan indikator pembangunan yang seragam, tetapi masyarakat hidup dalam realitas yang jauh lebih kompleks. Karena itu, melemahkan kapasitas daerah sama artinya dengan mengurangi kemampuan negara memahami persoalan masyarakatnya sendiri.
Mengembalikan Otonomi, Merawat Keutuhan NKRI
otonomi daerah bukan hadiah politik dari pemerintah pusat kepada daerah. Ia merupakan bagian dari desain konstitusional Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memastikan kekuasaan tidak terkonsentrasi dan pembangunan berlangsung secara adil. Prabowo perlu memahami bahwa kekuatan negara tidak diukur dari seberapa jauh Jakarta mampu mengendalikan daerah, tetapi dari seberapa kuat daerah mampu menyelesaikan persoalan masyarakatnya.
Negara yang kuat bukan negara yang seluruh keputusannya harus menunggu perintah pusat. Negara yang kuat adalah negara yang memiliki pemerintah daerah yang berdaya, mandiri, bertanggung jawab, dan mampu bekerja dalam satu kerangka kepentingan nasional. Jika otonomi daerah direduksi menjadi instrumen kontrol fiskal dan politik, pemerintah pusat mungkin memperoleh kepatuhan jangka pendek. Namun, ia sedang mempertaruhkan efektivitas pembangunan, legitimasi demokrasi, dan kepercayaan masyarakat dalam jangka panjang.
Sentralisasi mungkin membuat pemerintah pusat merasa lebih berkuasa, tetapi desentralisasi yang sehatlah yang membuat negara benar-benar berdaya. Sebab, ketika daerah terus-menerus kehilangan ruang kewenangan, kemandirian fiskal, dan hak menentukan masa depannya sendiri, yang terancam bukan hanya efektivitas pemerintahan, melainkan juga rasa keadilan dan kepercayaan daerah terhadap negara. Ketidakadilan yang dipelihara, aspirasi yang diabaikan, serta kekayaan daerah yang dirasakan tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakatnya dapat menjadi pupuk bagi tumbuhnya sentimen separatisme.
Jangan sampai kebijakan sentralisasi yang dimaksudkan untuk memperkuat NKRI justru menjadi bumerang yang membangkitkan kembali tuntutan daerah untuk merdeka. Sebab, keutuhan Indonesia tidak dapat dipertahankan hanya dengan kekuatan komando dan instrumen kekuasaan, tetapi harus dirawat melalui keadilan, penghormatan terhadap keberagaman, dan kepercayaan antara pusat dan daerah.
Pemerintahan Prabowo harus menyadari bahwa memperkuat negara tidak berarti memperlemah daerah. Karena itu, diperlukan koreksi mendasar dalam tata kelola hubungan pusat dan daerah. Pertama, pemerintah harus menjamin transfer fiskal yang adil dan proporsional berdasarkan kebutuhan, kapasitas fiskal, luas wilayah, kemiskinan, serta beban pelayanan publik setiap daerah. Kedua, memberikan ruang diskresi kepada kepala daerah untuk menentukan prioritas pembangunan sesuai karakteristik dan kebutuhan masyarakat lokal.
Ketiga, melibatkan pemerintah daerah secara substantif dalam perencanaan program strategis nasional, bukan sekadar menjadikannya pelaksana kebijakan Jakarta. Keempat, membangun mekanisme dialog pusat-daerah yang permanen untuk menyelesaikan ketimpangan fiskal, konflik kewenangan, dan ketidakadilan distribusi sumber daya. Kelima, memperkuat pengawasan demokratis agar otonomi tidak berubah menjadi arena korupsi dan oligarki lokal.
Pada akhirnya, Presiden Prabowo harus memilih: membangun negara melalui sentralisasi kekuasaan atau memperkuat NKRI melalui keadilan desentralisasi. Sebab, persatuan nasional tidak lahir dari keseragaman komando, melainkan dari keadilan dalam pembagian kewenangan, sumber daya, dan kesempatan pembangunan. (*)
*Penulis: Pengamat Sosial-Politik dan Kebijakan Publik
Komentar
Login untuk Berkomentar
Silakan login untuk memberikan komentar