EQUATOR, KUBU RAYA – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyiapkan langkah konkret untuk mengurai kemacetan di Simpang Empat Adisucipto (Adis) dan Simpang Kapur.


Upaya jangka pendek akan difokuskan pada pelebaran jalan, penataan kawasan persimpangan, serta penerapan pembatasan jam operasional kendaraan bertonase besar. Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi lintas pemerintah yang dipimpin Bupati Kubu Raya Sujiwo di kantor bupati, Senin (02/11/2026).


Sujiwo mengatakan penanganan kemacetan di kedua persimpangan tersebut membutuhkan sinergi antarpemerintah karena ruas jalan yang terlibat berada di bawah kewenangan berbeda. Oleh karena itu, diperlukan pembagian tugas yang jelas agar program penanganan dapat berjalan efektif dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat.


Menurutnya, pelebaran jalan menjadi salah satu langkah prioritas yang akan didorong mulai tahun depan. Di kawasan Simpang Adisucipto, pemerintah pusat dan pemerintah provinsi akan didorong untuk menganggarkan pelebaran ruas jalan sesuai kewenangannya.


Sementara Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan berperan dalam penataan kawasan, termasuk pembangunan taman, pengaturan area putar balik, serta peningkatan penerangan jalan.


“Ini memang menjadi pekerjaan rumah yang berat. Namun, pekerjaan berat akan menjadi ringan kalau kita kerjakan bersama-sama secara kolaboratif. Harus jelas siapa berbuat apa, sesuai kewenangan masing-masing, sehingga penanganannya bisa maksimal,” kata Sujiwo.


Selain di Simpang Adis, pelebaran jalan juga menjadi perhatian utama di kawasan Simpang Kapur. Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan mengupayakan pelebaran Jalan Raya Kapur.


Sedangkan penanganan ruas Jalan Arteri Alianyang menuju Kapuas II akan dikoordinasikan dengan Balai Pengelola Jalan Nasional sesuai kewenangannya.


Sujiwo menjelaskan salah satu penyebab kemacetan di kawasan tersebut adalah terbatasnya ruang bagi kendaraan yang hendak berbelok langsung ke kiri.


Kendaraan dari arah Parit Mayor yang akan menuju Alianyang, misalnya, harus ikut mengantre di lampu merah karena tidak tersedia ruang yang memadai untuk belok kiri.


Kondisi serupa dialami kendaraan dari kawasan Mekar Baru dan Kapur yang hendak menuju Jembatan Kapuas II. Keterbatasan ruang jalan membuat kendaraan harus berhenti dan menunggu antrean, sehingga menambah kepadatan arus lalu lintas.


“Selama ini, kendaraan yang seharusnya bisa langsung belok kiri terpaksa ikut berhenti di lampu merah karena ruangnya tidak tersedia. Karena itu, pelebaran jalan dan penataan persimpangan menjadi langkah yang perlu kita lakukan untuk membantu mengurai antrean,” jelas Sujiwo.


Ia menegaskan penanganan jangka pendek penting dilakukan agar masyarakat tidak terus-menerus menghadapi kemacetan sembari menunggu pembangunan infrastruktur berskala besar direalisasikan.


Selain pelebaran jalan, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan mengoptimalkan penerapan peraturan bupati tentang pengaturan jam operasional kendaraan, terutama kendaraan bertonase besar seperti trailer, truk kontainer, dan kendaraan angkutan tertentu lainnya.


Sujiwo menyebutkan aturan tersebut mengatur pembatasan operasional kendaraan pada jam-jam padat lalu lintas di kawasan Jembatan Kapuas II. Kendaraan yang masuk dalam kategori pengaturan tersebut tidak diperbolehkan melintas pada pukul 06.00–08.00 dan pukul 16.00–19.00.


“Saya sudah tugaskan perangkat daerah terkait untuk menjemput bola. Peraturan ini harus kita maksimalkan pelaksanaannya dengan melibatkan Dinas Perhubungan, Satpol PP, Polres, dan Polda. Kalau dijalankan secara konsisten, saya yakin ini bisa membantu mengurai kemacetan,” jelasnya.


Untuk penanganan jangka menengah, pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tengah menyiapkan perencanaan pembangunan duplikasi Jembatan Kapuas II.


Sujiwo mengakui pembangunan duplikasi jembatan membutuhkan waktu yang tidak singkat. Secara keseluruhan, prosesnya diperkirakan memerlukan waktu sekitar tiga hingga lima tahun, bergantung pada kesiapan perencanaan, lahan, anggaran, dan tahapan pelaksanaan.


Karena itu, menurutnya, pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan pembangunan jembatan baru sebagai solusi kemacetan. Langkah-langkah jangka pendek tetap harus dijalankan secara paralel agar kepadatan lalu lintas dapat dikurangi sebelum infrastruktur baru selesai dibangun.


“Duplikasi Jembatan Kapuas II memang menjadi salah satu solusi utama untuk jangka menengah. Namun, prosesnya membutuhkan waktu. Kita tidak mungkin membiarkan masyarakat terus menghadapi kemacetan selama tiga sampai lima tahun tanpa melakukan upaya penanganan,” ucap Sujiwo.


Selain duplikasi jembatan, Sujiwo menyampaikan bahwa gagasan pembangunan jalan layang atau flyover juga akan dikaji sebagai salah satu alternatif penanganan lalu lintas di kawasan tersebut.


Upaya lainnya lagi adalah mengoptimalkan pembangunan jalan alternatif yang menghubungkan kawasan Kubu Raya dengan Kota Pontianak. Keberadaan jalur tersebut diharapkan dapat menjadi pilihan bagi masyarakat yang hendak menuju pusat kota tanpa harus melintasi kawasan Simpang Kapur maupun Parit Mayor.


Sujiwo berharap apabila jalur alternatif tersebut dapat dimaksimalkan, kendaraan dari wilayah lain termasuk masyarakat yang datang dari arah Sambas maupun Ketapang memiliki pilihan rute yang lebih efisien menuju Kota Pontianak.


“Dengan demikian beban kendaraan pada jalur utama yang selama ini menjadi titik kepadatan diharapkan dapat berkurang secara bertahap,” sebutnya.


Ia menegaskan keberhasilan seluruh rencana tersebut sangat bergantung pada komitmen bersama pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten dalam merealisasikan program sesuai kewenangan masing-masing.


“Kalau hanya Pemerintah Kabupaten Kubu Raya yang bergerak, hasilnya tidak akan maksimal. Begitu juga kalau pemerintah pusat dan pemerintah provinsi tidak bergerak bersama. Karena itu, semua harus bergandengan tangan agar langkah yang kita siapkan ini benar-benar bisa dilaksanakan dan manfaatnya dirasakan masyarakat,” pungkas Sujiwo. (sya)