Abstraksi 

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan bukan sekadar tragedi ekologis yang berulang setiap musim kemarau. Ia merupakan ujian terbuka terhadap watak kekuasaan, integritas kepala daerah, dan kemampuan negara menundukkan kepentingan ekonomi yang berpotensi merusak lingkungan. Ketika masyarakat menghirup asap, anak-anak mengalami gangguan pernapasan, dan aktivitas ekonomi terganggu, pertanyaan mendasarnya bukan hanya siapa yang membakar lahan, melainkan siapa yang memperoleh keuntungan, siapa yang membiarkan risiko berulang, dan siapa yang sesungguhnya mengendalikan keputusan politik. 

 

Berita CNN Indonesia, 13 Oktober 2026, mengenai penyelidikan perusahaan Malaysia dan Singapura yang terkait dengan karhutla di Indonesia, membuka kembali persoalan lama tentang hubungan antara modal, kekuasaan, dan lemahnya tata kelola lingkungan. Laporan Greenpeace Indonesia, Greenpeace Malaysia, dan Pantau Gambut pada 5 Oktober 2026 juga mengidentifikasi sejumlah entitas usaha yang memiliki keterkaitan dengan titik sumber asap di Indonesia. Temuan tersebut merupakan dasar untuk penyelidikan lebih lanjut, bukan putusan bahwa setiap perusahaan yang disebut telah terbukti melakukan pembakaran. 

 

Namun, fakta bahwa dugaan keterkaitan korporasi lintas negara terus muncul membawa kita pada pertanyaan politik yang lebih mendasar: mengapa kebakaran terus berulang, sementara perangkat birokrasi, regulasi, dan aparat penegak hukum telah tersedia? 

 

Kepala Daerah dan Paradoks Kekuasaan Lokal 

Dalam sistem desentralisasi, kepala daerah bukan sekadar administrator pembangunan. Mereka memiliki posisi strategis dalam mengoordinasikan pencegahan bencana, mengawasi pelaksanaan kebijakan lingkungan sesuai kewenangannya, memastikan kesiapsiagaan aparatur, serta memperjuangkan kepentingan masyarakat yang terdampak. Karena itu, karhutla seharusnya menjadi momentum untuk mengukur kualitas kepemimpinan daerah, bukan hanya menguji kemampuan petugas memadamkan api. 

 

Tentu, tidak setiap kebakaran dapat dibebankan langsung kepada kepala daerah. Penyebab kebakaran harus dibuktikan melalui investigasi, sedangkan kewenangan perizinan dan penegakan hukum terbagi antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat. Cuaca ekstrem, kondisi gambut, tata air, serta keterbatasan infrastruktur juga memengaruhi tingkat kesulitan penanganan. 

 

Akan tetapi, batas kewenangan bukan alasan untuk menghapus pertanggungjawaban politik. Kepala daerah harus menjelaskan apa yang telah dikerjakan, risiko apa yang sudah dipetakan, perusahaan mana yang diawasi, anggaran pencegahan apa yang dialokasikan, dan mengapa lokasi yang sama dapat kembali terbakar. 

Di sinilah wajah kepemimpinan lokal diuji: apakah jabatan digunakan untuk melindungi kepentingan publik atau sekadar mengelola krisis tanpa menyentuh sumber persoalannya? 

 

Oligarki sebagai Struktur, Bukan Sekadar Tuduhan

Dalam teori politik, oligarki merujuk pada pemusatan kekuasaan dan sumber daya pada segelintir pihak yang memiliki kemampuan besar untuk memengaruhi keputusan publik. Jeffrey A. Winters, melalui Oligarchy (2011), menjelaskan bagaimana kekayaan material dapat menjadi basis pertahanan kepentingan segelintir elite. Sementara itu, Richard Robison dan Vedi R. Hadiz dalam Reorganising Power in Indonesia (2004) memperlihatkan pentingnya memahami hubungan antara elite ekonomi, institusi negara, dan jaringan kekuasaan dalam perkembangan politik Indonesia. 

 

Kerangka tersebut relevan untuk membaca karhutla, tetapi tidak boleh digunakan sebagai jalan pintas untuk menyimpulkan bahwa setiap kepala daerah atau perusahaan terlibat dalam praktik oligarkis. Yang perlu diperiksa adalah mekanismenya: bagaimana kepentingan ekonomi memperoleh akses terhadap kebijakan, bagaimana pengawasan dijalankan, dan apakah penegakan hukum berlaku setara bagi pemilik modal besar maupun masyarakat kecil. 

 

Risiko oligarki muncul ketika keputusan publik terlalu bergantung pada kepentingan ekonomi yang terkonsentrasi, sementara warga yang menanggung dampak ekologis tidak memiliki pengaruh sebanding. Dalam situasi seperti itu, keuntungan pembukaan lahan dinikmati oleh pihak tertentu, tetapi biaya kebakaran dibebankan kepada masyarakat, layanan kesehatan, pemerintah, dan lingkungan. 

 

Karena itu, istilah “DNA politik” dalam judul tulisan ini harus dipahami sebagai metafora bagi pola kekuasaan yang mengakar dan direproduksi melalui institusi, bukan sebagai sifat bawaan yang tidak mungkin diubah. Jika hubungan antara modal dan kekuasaan terus membentuk keputusan publik tanpa pengawasan memadai, oligarki berpotensi menjadi kebiasaan sistemik dalam demokrasi elektoral Indonesia. 

 

Dari Politik Elektoral ke Ketergantungan pada Modal 

Demokrasi lokal menyediakan ruang bagi warga untuk memilih pemimpin. Namun, pemilihan langsung tidak otomatis menjamin bahwa kebijakan setelah pemilihan akan berpihak kepada kepentingan publik. Persoalan muncul ketika kompetisi politik membutuhkan sumber daya besar, sementara transparansi pendanaan, pengawasan konflik kepentingan, dan akuntabilitas kebijakan tidak berjalan efektif. 

 

Dalam konteks ini, hubungan antara pemilik modal dan elite politik patut diteliti secara empiris. Apakah terdapat konflik kepentingan dalam keputusan tata ruang? Apakah pengawasan terhadap perusahaan dilakukan secara konsisten? Apakah rekomendasi teknis lingkungan ditindaklanjuti? Apakah pelanggaran berulang diikuti sanksi yang sebanding? 

 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut lebih produktif daripada menuduh semua kepala daerah tunduk kepada korporasi. Bukti hubungan keuangan, dokumen perizinan, keputusan administrasi, hasil pemeriksaan lapangan, dan proses penegakan hukum diperlukan untuk memastikan apakah kepentingan privat benar-benar memengaruhi keputusan negara. 

 

Dengan demikian, kritik terhadap oligarki harus menjadi agenda pembenahan institusi, bukan sekadar retorika politik. 

 

Karhutla sebagai Cermin Kegagalan Tata Kelola 

Data pemerintah memperlihatkan bahwa persoalan karhutla melibatkan skala pengawasan yang besar. ANTARA melaporkan pada 2 September 2026 bahwa Kementerian Lingkungan Hidup sedang melakukan penegakan hukum terhadap 21 badan usaha di tujuh provinsi, dengan luas lahan terdampak yang dilaporkan mencapai 11.404,69 hektare. Tujuh perusahaan di Kalimantan Barat tercatat dengan luas terdampak 3.760,03 hektare. Pada tahap tersebut, prosesnya masih mencakup verifikasi lapangan dan pemasangan tanda pengawasan. 

 

Angka itu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh kebakaran terjadi karena kesengajaan atau bahwa seluruh perusahaan telah melakukan tindak pidana. Namun, data tersebut memperlihatkan perlunya pengawasan yang berbasis risiko, transparansi hasil pemeriksaan, serta penegakan hukum yang dapat diuji publik. 

 

Pemerintah pusat sendiri telah meminta pengusutan dugaan kesengajaan pembakaran, termasuk kemungkinan keterlibatan korporasi. Artinya, persoalan ini tidak cukup ditangani dengan imbauan, pembentukan satuan tugas, atau pengerahan personel pemadam ketika api sudah meluas. 

 

Kepala daerah harus menjadi penggerak pencegahan berbasis wilayah: mengintegrasikan data titik panas, kondisi gambut, konsesi usaha, sumber air, akses pemadaman, dan riwayat kebakaran. Informasi tersebut harus menjadi dasar penempatan personel, inspeksi lapangan, pembasahan gambut, serta evaluasi kewajiban perusahaan. 

 

Lebih penting lagi, masyarakat perlu mengetahui hasil evaluasi tersebut. Tanpa keterbukaan, pemerintah berisiko terjebak dalam siklus tahunan: kebakaran terjadi, status siaga diumumkan, petugas dikerahkan, asap mereda, kemudian persoalan dilupakan sampai musim kemarau berikutnya. 

 

Membongkar Oligarki melalui Reformasi Akuntabilitas 

Jika karhutla hendak dijadikan titik balik, ada empat agenda mendesak. Pertama, pemerintah daerah perlu membangun sistem keterbukaan data konsesi, titik kebakaran, hasil inspeksi, dan tindak lanjut penanganan sesuai ketentuan hukum. Data harus memungkinkan publik menilai apakah kebakaran terkonsentrasi di wilayah yang sama dan apakah kewajiban pencegahan telah dilaksanakan. 

 

Kedua, penegakan hukum harus mengikuti bukti, bukan kedekatan politik atau besarnya modal. Perusahaan yang terbukti melanggar harus dikenai sanksi administratif, perdata, atau pidana sesuai unsur pelanggaran dan ketentuan yang berlaku. Masyarakat kecil pun harus diperlakukan berdasarkan bukti dan hukum, bukan dijadikan sasaran termudah ketika pelaku yang lebih kuat belum tersentuh. 

 

Ketiga, integritas politik daerah harus diperkuat melalui transparansi konflik kepentingan, pengawasan pengadaan dan anggaran, serta pelaporan kinerja pencegahan karhutla yang terukur. Evaluasi kepala daerah seharusnya tidak berhenti pada berapa banyak hektare yang berhasil dipadamkan, tetapi juga berapa banyak wilayah rawan yang berhasil dicegah dari kebakaran berulang. 

 

Keempat, kerja sama lintas negara harus diperkuat untuk menelusuri hubungan korporasi, rantai kepemilikan, dan tanggung jawab lingkungan. Modal dapat melintasi batas negara; pertanggungjawaban hukum tidak boleh berhenti pada batas administrasi. 

 

Menyelamatkan Demokrasi dari Pembakaran yang Berulang 

Karhutla akhirnya mengajukan pertanyaan yang melampaui persoalan lingkungan: untuk siapa sesungguhnya kekuasaan dijalankan? Apabila warga terus menanggung asap dan kerugian, sementara sumber risiko berulang tanpa perbaikan tata kelola yang memadai, kepercayaan terhadap demokrasi akan terkikis. 

 

Kepala daerah tidak dapat mengendalikan seluruh faktor penyebab kebakaran. Namun, mereka dapat menunjukkan keberpihakan melalui keputusan yang transparan, pencegahan yang terukur, pengawasan yang konsisten, dan keberanian menindaklanjuti temuan tanpa pandang bulu. 

 

Oligarki tidak dapat dinyatakan sebagai DNA permanen politik Indonesia. Ia merupakan risiko struktural yang dapat dipelihara oleh institusi yang lemah, tetapi juga dapat dibatasi melalui hukum, transparansi, partisipasi warga, dan pengawasan demokratis. 

 

Di Kalimantan, api tidak hanya membakar vegetasi dan gambut. Ia menerangi celah antara janji politik dan tanggung jawab pemerintahan. Ketika asap kembali datang, yang harus dipertanyakan bukan semata-mata siapa yang menyalakan api, melainkan mengapa sistem pencegahan gagal bekerja dan siapa yang harus mempertanggungjawabkannya. 

 

Sebab, ukuran sejati seorang kepala daerah bukanlah seberapa meyakinkan ia berbicara ketika kabut asap menyelimuti wilayahnya, melainkan seberapa jauh ia mampu memastikan bahwa kebakaran yang sama tidak terus menjadi warisan bagi rakyatnya. (*)

 

*Penulis: Pengamat Sosial Politik dan Kebijakan Publik