Indonesia kembali menghadapi ujian serius dalam kehidupan demokrasi dan ketatanegaraan. Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara bukan sekadar perkara kriminal biasa. Peristiwa ini membuka pertanyaan lebih besar: apakah terdapat jejaring kekuasaan lama yang masih bekerja di balik struktur pemerintahan baru, bahkan berpotensi menjadi kekuatan tandingan terhadap presiden yang sedang berkuasa? 

 

Perbincangan publik mendadak mengarah pada istilah yang diperkenalkan Muhammad Said Didu, yakni Geng SOP: Solo, Oligarki, dan Parcok. Istilah ini menggambarkan dugaan pertautan antara kekuatan politik yang berpusat di Solo, kepentingan ekonomi oligarkis, serta jaringan kekuasaan di lingkungan kepolisian yang disebut Parcok (partai cokelat). Sebuah metafora politik yang kini memperoleh relevansi baru setelah mencuatnya perkara dugaan penyadapan terhadap kepala negara. 

 

Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal dan akses ilegal, termasuk mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo. Presiden Prabowo disebut menjadi salah satu sasaran penyadapan. Perkembangan ini tentu menimbulkan pertanyaan serius mengenai keamanan komunikasi kenegaraan, loyalitas aparat, dan kemungkinan penyalahgunaan instrumen negara untuk kepentingan politik tertentu.   

 

Persoalannya menjadi semakin serius ketika pada 4 November 2026, Mahfud MD mengungkap dugaan bahwa produk akhir penyadapan tersebut mengalir ke Solo. Menurut Mahfud, informasi itu berpotensi digunakan untuk memetakan langkah politik dan mengganggu kebijakan pemerintahan. Namun, ia juga menegaskan bahwa alur informasi tersebut harus dibuktikan melalui persidangan. Pernyataan ini mengubah dimensi persoalan. Dari sekadar dugaan kejahatan siber dan penyalahgunaan kewenangan aparat, berkembang pertanyaan mengenai kemungkinan adanya operasi politik terorganisasi yang bekerja di luar mekanisme konstitusional. 

 

Menariknya, Menteri Koordinator Bidang Hukum Yusril Ihza Mahendra pada 3 November menyatakan belum ditemukan indikasi makar. Namun, pada 4 November, setelah perkembangan penyidikan, ia menyampaikan adanya indikasi awal yang mengarah pada dugaan upaya melumpuhkan pemerintahan. Perbedaan perkembangan keterangan ini menunjukkan bahwa perkara masih bergerak dan belum menghasilkan kesimpulan hukum final. 

 

Solo dan Politik Kekuasaan Pascatransisi 

Dalam perspektif politik, Solo tidak semata-mata menunjuk sebuah kota di Jawa Tengah. Solo telah menjadi simbol pusat gravitasi politik yang tumbuh selama sepuluh tahun pemerintahan Joko Widodo. Jaringan personal, loyalitas politik, relasi birokrasi, dan pengaruh ekonomi yang terbentuk selama periode tersebut tidak otomatis berakhir ketika kekuasaan formal berpindah tangan. Di sinilah persoalan transisi kekuasaan Indonesia menjadi menarik sekaligus mengkhawatirkan. 

 

Pergantian presiden dalam sistem demokrasi seharusnya menandai pergantian mandat politik dan arah kepemimpinan nasional. Akan tetapi, dalam praktik politik patronase, pergantian kekuasaan tidak selalu berarti berakhirnya pengaruh rezim sebelumnya. Jaringan kepentingan yang telah dibangun selama satu dekade dapat tetap bertahan melalui hubungan personal, institusi, sumber daya ekonomi, dan loyalitas politik. 

 

Fenomena ini dapat dibaca melalui teori power network dan konsep patrimonialisme Max Weber. Kekuasaan formal memang berada di tangan presiden, tetapi pengaruh politik dapat tetap bekerja melalui jaringan informal yang tidak sepenuhnya tunduk pada struktur pemerintahan resmi. 

 

Jika jaringan semacam itu menggunakan kedekatan personal untuk mempertahankan pengaruh terhadap kebijakan dan institusi negara, maka yang muncul adalah persoalan serius mengenai batas antara loyalitas personal dan loyalitas konstitusional. Presiden tidak boleh menjadi sekadar pemegang kekuasaan formal, sementara keputusan strategis negara dipengaruhi pusat-pusat kekuasaan informal. 

 

Oligarki: Ketika Kekuasaan Politik Bertemu Kepentingan Ekonomi 

Unsur kedua dalam Geng SOP adalah oligarki. Dalam konteks ini, persoalannya bukan sekadar keberadaan pengusaha besar atau pemilik modal yang dekat dengan kekuasaan. Dalam demokrasi modern, hubungan pemerintah dan dunia usaha merupakan sesuatu yang wajar. 

 

Masalah muncul ketika konsentrasi kekayaan ekonomi mampu dikonversi menjadi pengaruh politik, pengendalian kebijakan, dan akses istimewa terhadap sumber daya negara. 

 

Jeffrey A. Winters dalam Oligarchy (2011) menjelaskan bahwa oligarki merupakan sistem pertahanan kekayaan oleh segelintir orang yang memiliki sumber daya material besar. Mereka tidak selalu harus menduduki jabatan politik formal untuk memengaruhi arah kebijakan negara. Dalam situasi seperti ini, pergantian presiden belum tentu mengubah struktur kekuasaan yang sesungguhnya. Pemerintahan baru dapat saja memperoleh mandat elektoral, tetapi menghadapi tekanan dari jaringan ekonomi-politik yang sudah mengakar. 

 

Karena itu, apabila dugaan keterkaitan jejaring ekonomi dengan operasi pengumpulan informasi rahasia benar-benar terbukti, persoalannya bukan hanya pelanggaran hukum individual. Negara harus mengungkap apakah terdapat kepentingan ekonomi-politik yang berusaha mempertahankan akses dan pengaruh terhadap kekuasaan. Inilah ancaman oligarki terhadap demokrasi: kekuasaan rakyat melalui pemilu dapat kehilangan makna ketika kebijakan negara lebih ditentukan oleh kepentingan segelintir kelompok. 

 

Parcok Lama dan Bahaya Negara dalam Negara 

Unsur ketiga adalah Parcok, istilah satir yang merujuk pada dugaan jaringan kepentingan politik di lingkungan kepolisian. Institusi kepolisian merupakan salah satu pilar penting negara hukum. Ia diberikan kewenangan besar untuk menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan melindungi masyarakat. Justru karena besarnya kewenangan tersebut, institusi kepolisian harus tunduk pada prinsip profesionalitas, netralitas, dan akuntabilitas. 

 

Dugaan keterlibatan sejumlah perwira tinggi dalam penyadapan tanpa prosedur terhadap presiden, apabila terbukti, merupakan persoalan yang sangat serius. Lebih jauh, dugaan penghapusan data elektronik sebagaimana disampaikan penyidik menimbulkan pertanyaan mengenai integritas pengawasan internal dan mekanisme pertanggungjawaban institusi. Negara hukum tidak boleh membiarkan aparat menggunakan instrumen negara untuk kepentingan politik kelompok tertentu. 

 

Samuel P. Huntington dalam Political Order in Changing Societies (1968) mengingatkan pentingnya institusionalisasi dalam kehidupan politik. Institusi yang kuat bukanlah institusi yang bergantung pada figur atau loyalitas personal, melainkan institusi yang bekerja berdasarkan aturan, prosedur, dan kepentingan publik. 

 

Jika aparat lebih loyal kepada figur atau jaringan politik daripada konstitusi, maka negara menghadapi ancaman state capture, bahkan kemungkinan terbentuknya apa yang dapat disebut sebagai negara dalam negara. Inilah yang harus diwaspadai. Bukan sematamata siapa yang sedang berkuasa, melainkan siapa yang sesungguhnya mengendalikan instrumen kekuasaan. 

 

Makar atau Operasi Politik? Jangan Terjebak pada Label 

Apakah Geng SOP benar-benar sedang melakukan makar? Pertanyaan ini tidak boleh dijawab hanya berdasarkan pernyataan tokoh politik, spekulasi media sosial, ataupun kedekatan seseorang dengan lingkaran kekuasaan tertentu. 

 

Secara hukum, Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan presiden dan/atau wakil presiden, atau menjadikan presiden dan/atau wakil presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan. Pembuktian unsur tindak pidana harus dilakukan melalui proses hukum yang sah. 

 

Namun, dalam perspektif politik, ancaman terhadap pemerintahan tidak selalu hadir dalam bentuk kudeta militer atau perebutan istana secara terbuka. Ada pula kemungkinan operasi pelemahan kekuasaan melalui manipulasi informasi, penguasaan jaringan birokrasi, tekanan ekonomi, pembentukan opini publik, dan pemanfaatan institusi negara. Di sinilah penyidikan perkara penyadapan menjadi sangat penting. Publik harus memperoleh jawaban mengenai siapa yang memerintahkan, siapa yang menerima hasil penyadapan, untuk kepentingan apa informasi tersebut dikumpulkan, dan apakah terdapat hubungan dengan agenda politik tertentu. 

 

Mahfud MD telah menyinggung dugaan aliran informasi ke Solo. Akan tetapi, dugaan tersebut harus diuji dengan bukti, bukan dijadikan vonis terhadap individu maupun kelompok sebelum pengadilan memutus perkara. Demokrasi tidak boleh mengganti satu bentuk kesewenang-wenangan dengan kesewenang-wenangan lainnya. 

 

Prabowo Harus Memutus Rantai Loyalitas Personal 

Persoalan ini sesungguhnya menjadi ujian kepemimpinan Prabowo Subianto. Presiden tidak cukup hanya menunjukkan ketegasan menghadapi dugaan pengkhianatan di lingkaran kekuasaan. Ia harus memastikan bahwa penegakan hukum tidak berubah menjadi instrumen pembersihan politik terhadap lawan-lawan maupun kelompok yang berbeda kepentingan. 

 

Ada tiga agenda mendesak. Pertama, mengusut perkara penyadapan secara transparan dan independen. Penegak hukum harus mengungkap seluruh rantai komando, aliran informasi, motif, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Tidak boleh ada perlindungan berdasarkan pangkat, jabatan, kedekatan politik, ataupun hubungan personal. Kedua, melakukan reformasi institusional terhadap aparat keamanan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan, intelijen, dan akses informasi strategis negara harus diperkuat. Mekanisme pengawasan internal maupun eksternal perlu memastikan tidak ada institusi yang dapat bekerja di luar hukum. 

 

Ketiga, memutus ketergantungan pemerintahan terhadap oligarki dan politik patronase. Presiden harus membangun pemerintahan berdasarkan meritokrasi, profesionalitas, dan loyalitas konstitusional. Tidak boleh ada kelompok lama maupun kelompok baru yang merasa memiliki hak istimewa untuk mengendalikan negara. 

 

Lebih jauh, DPR, Komisi Kepolisian Nasional, lembaga pengawas, dan masyarakat sipil harus menjalankan fungsi kontrol secara sungguh-sungguh. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka, tetapi harus menjangkau pembenahan sistem yang memungkinkan penyalahgunaan kekuasaan terjadi. 

 

Demokrasi Tidak Boleh Disandera Jaringan Kekuasaan 

Kita perlu memahami bahwa persoalan terbesar Indonesia bukan sekadar pertarungan antara kelompok Solo dan Hambalang, antara kekuatan politik lama dan pemerintahan baru, ataupun antara Jokowi dan Prabowo. Persoalan sesungguhnya adalah apakah negara masih dikendalikan oleh konstitusi atau justru oleh jaringan kekuasaan informal yang bekerja di belakang institusi formal. 

 

Jika dugaan operasi politik tersebut terbukti, Indonesia sedang menghadapi persoalan yang jauh lebih serius daripada konflik elite biasa. Sebab, ketika instrumen negara, kekuatan ekonomi, dan jaringan politik berkelindan untuk mempertahankan pengaruh di luar mekanisme demokrasi, yang dipertaruhkan bukan hanya stabilitas pemerintahan, melainkan kedaulatan rakyat. 

 

Sebaliknya, apabila tuduhan makar tidak terbukti, negara juga tidak boleh membiarkan label tersebut menjadi alat untuk membungkam kritik dan oposisi. Prabowo harus menyadari bahwa ancaman terbesar seorang presiden bukanlah kritik masyarakat atau oposisi politik. Ancaman terbesar justru muncul ketika institusi negara kehilangan independensinya dan kekuasaan dikendalikan oleh loyalitas personal. 

 

Pada akhirnya, Solo boleh menjadi pusat sejarah politik, oligarki boleh menjadi bagian dari dinamika ekonomi, dan aparat kepolisian boleh memiliki kewenangan besar. Namun, tidak satu pun berhak menempatkan dirinya di atas konstitusi. Negara bukan milik Solo, bukan milik oligarki, bukan milik Parcok, dan bukan pula milik Hambalang. Negara adalah milik rakyat. Jangan sampai pergantian rezim hanya mengganti pemain dalam panggung kekuasaan, sementara jaringan yang mengendalikan negara tetap orang-orang yang sama. (*)

 

*Penulis: Pengamat Sosial-Politik dan Kebijakan Publik