“Pontianak boleh berubah menjadi kota modern, tetapi jangan sampai kehilangan ingatan tentang siapa yang mendirikannya. Keturunan pendiri kota tidak menuntut hak istimewa atas kekuasaan, tetapi sejarah pendirian kota menuntut penghormatan yang layak dalam setiap proses pembangunan dan perjalanan demokrasi.”
Abstraksi
Setiap tanggal 23 Oktober, masyarakat Pontianak merayakan hari jadi kotanya. Pada 2026 ini, Pontianak genap berusia 255 tahun. Sebuah perjalanan panjang yang tidak sekadar menandai pertumbuhan sebuah wilayah perkotaan, tetapi juga menyimpan sejarah tentang kekuasaan, peradaban, perdagangan, kebudayaan, dan perjuangan membangun identitas masyarakat di tepian Sungai Kapuas.
Namun, di balik kemeriahan perayaan hari jadi tersebut, ada pertanyaan mendasar yang patut direnungkan: sejauh mana sejarah para pendiri Kota Pontianak benar-benar memperoleh tempat yang proporsional dalam perjalanan politik, pemerintahan, dan pembangunan kota dewasa ini? Lebih jauh lagi, bagaimana posisi sosial dan politik keturunan keluarga pendiri kota dalam konstelasi perpolitikan Indonesia modern?
Pertanyaan ini bukan dimaksudkan untuk membangkitkan romantisme feodalisme, apalagi menuntut pengembalian kekuasaan berdasarkan garis keturunan. Sebaliknya, ini merupakan refleksi tentang keadilan historis, pengakuan identitas, dan relasi antara warisan sejarah dengan demokrasi kontemporer.
Dari Sebuah Kesultanan Menjadi Kota Modern
Pontianak tidak lahir dari ruang sejarah yang kosong. Pada 23 Oktober 1771, Syarif Abdurrahman Alkadrie bersama rombongannya membuka kawasan hutan di persimpangan Sungai Kapuas, Kapuas Kecil, dan Sungai Landak. Dari kawasan strategis tersebut kemudian tumbuh sebuah pusat pemerintahan, perdagangan, pelabuhan, dan peradaban yang berkembang menjadi Kota Pontianak sebagaimana dikenal sekarang.
Syarif Abdurrahman kemudian dinobatkan sebagai Sultan Pontianak pertama. Berdirinya Istana Kadriah dan Masjid Jami Sultan Abdurrahman menjadi penanda penting terbentuknya pusat kekuasaan dan kehidupan sosial-keagamaan masyarakat Pontianak.
Sejarah resmi Pemerintah Kota Pontianak juga mengakui secara eksplisit bahwa kota ini didirikan oleh Syarif Abdurrahman Alkadrie. Dengan demikian, sejarah Kesultanan Pontianak bukan sekadar bagian kecil dari sejarah lokal, melainkan fondasi historis terbentuknya identitas kota.
Akan tetapi, sejarah memiliki paradoks. Sebuah kota dapat terus berkembang, sistem pemerintahannya dapat berganti, dan struktur kekuasaannya dapat berubah, tetapi kontribusi para pendirinya tidak seharusnya mengalami penghapusan dalam ingatan kolektif masyarakat.
Di sinilah pentingnya membedakan antara perubahan sistem kekuasaan dengan pengakuan terhadap jasa sejarah. Republik Indonesia telah memilih demokrasi sebagai sistem politik, menggantikan struktur pemerintahan monarki tradisional. Perubahan tersebut merupakan bagian dari perjalanan sejarah bangsa yang harus dihormati. Namun, demokratisasi tidak berarti menghapus akar sejarah dan identitas kultural yang membentuk sebuah kota.
Alienasi Historis dan Keterasingan Politik
Istilah alienasi dalam tulisan ini digunakan untuk menggambarkan keterasingan suatu kelompok dari ruang pengakuan, representasi, dan partisipasi yang seharusnya terbuka dalam kehidupan sosial-politik.
Dalam konteks Pontianak, alienasi yang dimaksud bukan semata-mata persoalan apakah keturunan pendiri kota memperoleh jabatan politik atau menduduki posisi strategis dalam pemerintahan. Persoalannya jauh lebih mendasar, yakni bagaimana warisan sejarah Kesultanan Kadriah ditempatkan dalam struktur sosial dan politik kota modern.
Apakah keturunan pendiri kota masih memiliki ruang partisipasi yang bermakna dalam perumusan kebijakan kebudayaan, pelestarian sejarah, pendidikan, dan pembangunan identitas kota? Apakah institusi Kesultanan hanya ditempatkan sebagai simbol seremonial ketika perayaan hari jadi, sementara nilai-nilai historisnya tidak memperoleh ruang yang memadai dalam kebijakan pembangunan? Pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka.
Dalam perspektif sosiologi politik Pierre Bourdieu, masyarakat tidak hanya memiliki modal ekonomi dan politik, tetapi juga modal sosial dan modal simbolik. Keluarga Kesultanan memiliki warisan sejarah dan legitimasi simbolik yang terbentuk melalui perjalanan panjang. Akan tetapi, modal simbolik tersebut tidak otomatis bertransformasi menjadi kekuatan politik dalam sistem demokrasi modern.
Ketika modal historis tidak memperoleh ruang artikulasi dalam institusi politik dan kebijakan publik, muncullah kesenjangan antara pengakuan simbolik dengan pengakuan substantif.
Di sinilah alienasi historis dapat berkembang menjadi alienasi politik. Sejarah dihormati dalam pidato, tetapi belum tentu diintegrasikan dalam kebijakan. Leluhur dikenang dalam seremoni, tetapi belum tentu pemikiran dan kontribusinya menjadi bagian dari arah pembangunan kota.
Demokrasi, Partai Politik, dan Perebutan Ruang Representasi
Dalam konstelasi politik Indonesia, kekuasaan modern tidak lagi ditentukan oleh legitimasi genealogis, melainkan oleh mekanisme demokrasi, partai politik, pemilihan umum, dan kompetisi elektoral. Namun, demokrasi elektoral tidak selalu identik dengan demokrasi substantif.
Sistem politik Indonesia memperlihatkan bahwa akses terhadap kekuasaan sering kali dipengaruhi oleh jaringan partai, modal ekonomi, popularitas, patronase, dan kemampuan membangun koalisi. Dalam situasi demikian, kelompok masyarakat yang memiliki legitimasi historis dan kultural belum tentu memiliki akses yang setara terhadap pusat-pusat pengambilan keputusan.
Keturunan pendiri Kota Pontianak tentu tidak berada di luar realitas tersebut. Mereka adalah warga negara yang memiliki hak konstitusional yang sama untuk berpartisipasi dalam politik, menyampaikan gagasan, membangun organisasi, dan berkompetisi memperoleh kepercayaan rakyat.
Akan tetapi, yang perlu dipertanyakan adalah apakah ruang politik lokal telah memberikan kesempatan yang cukup bagi seluruh elemen masyarakat, termasuk komunitas historis dan kultural, untuk berkontribusi dalam menentukan masa depan kota. Jangan sampai demokrasi hanya menjadi arena kompetisi antarelite politik, sementara modal sejarah, kebudayaan, dan pengetahuan lokal justru tersisih dari proses pengambilan keputusan.
Dalam perspektif Jürgen Habermas, demokrasi yang sehat mensyaratkan ruang publik yang memungkinkan setiap kelompok masyarakat menyampaikan kepentingan dan gagasannya secara rasional, setara, dan terbuka. Dengan demikian, representasi politik tidak boleh hanya diukur melalui kemenangan elektoral, tetapi juga melalui keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan kebijakan.
Keturunan Kesultanan Kadriah tidak membutuhkan keistimewaan politik berdasarkan darah keturunan. Yang dibutuhkan adalah pengakuan yang adil terhadap sejarah, kesempatan berpartisipasi, dan ruang kontribusi yang setara dalam kehidupan demokrasi.
Jangan Terjebak Romantisme Feodalisme
Refleksi ini harus ditempatkan secara proporsional. Kita tidak sedang memperjuangkan restorasi monarki atau menghidupkan kembali hak-hak politik berdasarkan garis keturunan. Indonesia adalah negara republik. Prinsip persamaan warga negara di hadapan hukum dan pemerintahan harus menjadi fondasi kehidupan berbangsa.
Karena itu, keturunan pendiri kota tidak boleh menggunakan sejarah sebagai instrumen untuk menuntut privilese kekuasaan. Sebaliknya, sejarah harus menjadi sumber tanggung jawab moral untuk memberikan kontribusi lebih besar kepada masyarakat.
Namun, negara dan pemerintah daerah juga tidak boleh menjadikan demokrasi sebagai alasan untuk mengabaikan sejarah. Penghormatan terhadap pendiri kota tidak bertentangan dengan demokrasi. Justru, masyarakat demokratis yang matang adalah masyarakat yang mampu menghormati sejarah tanpa harus kembali kepada sistem kekuasaan masa lalu.
Kesultanan Kadriah harus dipandang sebagai salah satu sumber identitas dan pengetahuan sejarah Kota Pontianak, bukan sebagai kompetitor bagi pemerintahan modern. Pemerintah kota, lembaga pendidikan, komunitas kebudayaan, dan keluarga Kesultanan perlu membangun hubungan yang lebih substantif. Hubungan tersebut tidak cukup hanya melalui undangan menghadiri seremoni, tetapi harus diwujudkan dalam kerja sama pelestarian warisan budaya, penguatan literasi sejarah, pengembangan pariwisata sejarah, dan pendidikan karakter generasi muda.
Mengembalikan Sejarah ke Dalam Agenda Pembangunan Kota
Pada usia 255 tahun, Pontianak seharusnya mulai melakukan kontemplasi yang lebih mendalam. Kota ini tidak cukup hanya dinilai melalui pembangunan infrastruktur, pertumbuhan ekonomi, penghargaan pemerintahan, atau indikator kinerja birokrasi.
Kemajuan sebuah kota juga harus diukur melalui kemampuannya menjaga memori kolektif, menghargai sejarah, dan merawat identitas masyarakatnya. Ada beberapa agenda yang perlu dipertimbangkan.
Pertama, membangun kebijakan pelestarian sejarah Kesultanan Kadriah secara sistematis melalui dokumentasi arsip, manuskrip, silsilah, benda cagar budaya, dan penelitian akademis yang dapat dipertanggungjawabkan. Kedua, mengintegrasikan sejarah pendirian Pontianak ke dalam kurikulum muatan lokal, literasi kebudayaan, dan pendidikan karakter generasi muda.
Ketiga, membangun forum konsultasi kebudayaan yang melibatkan Kesultanan, akademisi, tokoh masyarakat, sejarawan, komunitas adat, dan pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan pelestarian identitas kota. Keempat, mengembangkan kawasan Istana Kadriah dan Masjid Jami sebagai pusat pendidikan sejarah, penelitian, dan wisata budaya yang dikelola secara profesional dengan tetap menghormati nilai-nilai historis dan religiusnya.
Kelima, memastikan bahwa representasi masyarakat dalam proses politik dan pembangunan tidak hanya didominasi oleh kekuatan modal dan jaringan elektoral, tetapi juga membuka ruang bagi pemikiran, pengalaman, dan kontribusi komunitas historis serta kebudayaan. Agenda-agenda tersebut bukan bentuk privilese bagi keturunan Kesultanan. Ini merupakan bagian dari kewajiban kolektif untuk menjaga warisan peradaban.
Kontemplasi 255 Tahun: Sejarah Bukan Sekadar Warisan, Melainkan Tanggung Jawab
Sebagai keturunan ketujuh Kesultanan Kadriah Pontianak, saya memandang peringatan hari jadi ke-255 ini bukan sekadar momentum kebanggaan genealogis. Ini adalah kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kritis tentang bagaimana sebuah kota memperlakukan sejarahnya sendiri. Kita tidak boleh terjebak pada kebanggaan masa lalu, tetapi juga tidak boleh membiarkan sejarah kehilangan tempat dalam perjalanan masa depan.
Syarif Abdurrahman Alkadrie telah meletakkan fondasi sebuah peradaban di persimpangan sungai. Generasi setelahnya memiliki tanggung jawab untuk melanjutkan semangat membangun, bukan untuk menuntut pengembalian kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa Pontianak tumbuh sebagai kota yang berakar pada sejarah, terbuka terhadap perubahan, dan adil bagi seluruh warganya.
Tema Hari Jadi ke-255, Tangguh Bersahabat, semestinya tidak berhenti menjadi slogan perayaan. Ketangguhan juga berarti kemampuan pemerintah dan masyarakat menghadapi persoalan sejarah, identitas, dan ketimpangan representasi secara dewasa. Sementara persahabatan berarti memberikan ruang penghormatan dan partisipasi kepada seluruh elemen masyarakat tanpa diskriminasi.
Sebab, sebuah kota yang besar bukan hanya kota yang mampu membangun gedung tinggi, jalan lebar, dan pusat perdagangan modern. Kota yang besar adalah kota yang tidak melupakan siapa yang meletakkan batu pertama peradabannya.
Pontianak boleh berubah menjadi kota modern, tetapi jangan sampai kehilangan ingatan tentang siapa yang mendirikannya. Keturunan pendiri kota tidak menuntut hak istimewa atas kekuasaan, tetapi sejarah pendirian kota menuntut penghormatan yang layak dalam setiap proses pembangunan dan perjalanan demokrasi.
Pada usia 255 tahun ini, barangkali pertanyaan paling penting bukan lagi seberapa jauh Pontianak telah berkembang, melainkan apakah kemajuan itu masih memiliki ingatan, identitas, dan penghormatan terhadap sejarah yang melahirkannya. (*)
*Penulis: Pengamat Sosial-Politik dan Kebijakan Publik
Komentar
Login untuk Berkomentar
Silakan login untuk memberikan komentar