EQUATOR, KUBU RAYA - Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menegaskan pembatalan kenaikan tarif angkutan sungai yang tidak sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati. Hal itu disampaikannya saat menerima aksi demo masyarakat di Kantor DPRD Kubu Raya, Senin (26/10/2026).

 

"Karena memang tidak masuk dalam SK Bupati, maka tarif itu kita akan batalkan," tegas Sujiwo.

 

Meski dibatalkan, Sujiwo mengaku memahami alasan di balik kenaikan tarif tersebut. Menurutnya, para pengusaha angkutan kesulitan mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM), kalaupun ada harganya mahal.

 

"Kalaupun dapat, mahal. Makanya saya minta Pertamina harus hadir setelah kita batalkan ini, supaya tidak ada masalah sosial," ujarnya.

 

Sujiwo menyebut persoalan kelangkaan BBM menjadi domain Pertamina, namun pemerintah kabupaten dan DPRD yang kerap menjadi sasaran protes masyarakat.

 

"Ini Pertamina yang punya domainnya, tetapi kita pemerintah kabupaten terus yang dihajar, DPRD yang jadi sasaran. Tapi itu memang tanggung jawab kita," katanya.

 

Ia meminta Pertamina segera turun ke lapangan untuk memastikan distribusi BBM dengan harga wajar, agar tidak terjadi aksi mogok angkutan setelah pembatalan tarif.

 

"Kalau tidak dinaikkan mereka tidak dapat untung, tapi ketika dinaikkan tanpa regulasi maka menjadi ilegal. Kita batalkan karena ilegal, tapi Pertamina harus hadir dan bertanggung jawab," tegasnya.

 

Selain BBM, Sujiwo juga menyoroti aspirasi warga Kecamatan Batu Ampar terkait seringnya pemadaman listrik oleh PLN.

 

"Di sana memang sering terjadi pemadaman PLN. Masyarakat kan bayar rekening listrik tepat waktu, kalau terlambat didenda. Tapi begitu pelayanan tidak jelas, elektronik rusak tidak diganti, usaha terganggu," ujarnya.

 

Ia meminta PLN segera melakukan normalisasi pelayanan, baik dengan mengganti mesin maupun perawatan. Jika ada perawatan, Sujiwo meminta PLN terbuka menginformasikan jadwal padam agar tidak merusak peralatan elektronik warga.

 

"Jangan kemudian padam, nyala sebentar, padam lagi. Itu akan merusak elektronik. Kalau memang harus padam 6 jam, ya jangan lebih dari 6 jam," pintanya.

 

Menanggapi penolakan warga terhadap aktivitas Galian C PT ASJ, Sujiwo menjelaskan bahwa izin perusahaan tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi pada tahun 2019, sebelum dirinya menjabat sebagai Bupati.

 

"Izinnya dikeluarkan pemerintah provinsi. Belum saya jadi Bupati. Tetapi karena saya Bupatinya sekarang, saya akan tanggung jawab," katanya.

 

Ia meminta agar persoalan tersebut didahului dengan musyawarah desa. Jika hasil musyawarah desa menolak kehadiran PT ASJ, Pemkab Kubu Raya akan mendukung dan membantu mendiskusikan kembali perizinan tersebut dengan Pemprov.

 

"Kita terima penolakan itu, tetapi harus didahului musyawarah desa. Kalau hasilnya menolak, kita akan support," ucapnya.

 

Sujiwo menegaskan, Pemkab Kubu Raya serius menindaklanjuti semua aspirasi masyarakat, meskipun sebagian bukan menjadi kewenangan kabupaten.

 

"Kita sangat merasakan suasana kebatinan masyarakat. Kalau itu domain dan kewenangan saya sebagai Bupati, langsung saya ambil langkah, contoh tarif langsung saya batalkan. Tapi untuk masalah Pertamina dan PLN, kita tidak bisa mengambil keputusan, kita hanya bisa teriak dan mendorong. Saya minta masyarakat juga memahami," pungkasnya.

 

Ia pun berencana akan segera menggelar rapat bersama pihak Pertamina dan PLN untuk mencari solusi konkret atas keluhan warga. (sya)