Abstraksi
Ada yang ganjil dalam demokrasi ketika kata-kata tentang kedaulatan rakyat terdengar begitu merdu, tetapi praktik pengelolaan kekuasaan justru lebih sibuk mengurus kepentingan elite. Demokrasi dipuji, kesetaraan diagungkan, dan partisipasi publik dijanjikan. Namun, ketika aturan permainan politik hendak disusun, pertanyaan yang muncul justru tentang siapa yang memperoleh tempat, siapa yang mengendalikan agenda, dan siapa yang berhak menentukan arah perubahan.
Polemik daftar anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) yang disorot Kompas.id karena seluruh anggotanya disebut lakilaki membuka kembali persoalan lama: sejauh mana partai politik sungguh-sungguh menjalankan komitmen terhadap kesetaraan dan keterwakilan perempuan? Persoalan ini tidak berhenti pada komposisi sebuah panitia. Ia menyentuh watak demokrasi perwakilan dan konsistensi partai politik dalam menerjemahkan janji menjadi praktik kelembagaan.
Di sinilah metafora orgasme partai politik menemukan relevansinya. Istilah ini bukan tuduhan tentang motif personal para politisi, melainkan kritik satiris terhadap kemungkinan ketika perebutan posisi, penguasaan agenda, dan reproduksi kekuasaan memberikan kepuasan politik tersendiri bagi elite. Dalam situasi demikian, demokrasi dapat berubah menjadi panggung tempat retorika tentang kepentingan rakyat dipertontonkan, sementara kepentingan organisasi politik menjadi pusat gravitasi keputusan.
Masalahnya bukan bahwa partai politik memiliki kepentingan. Dalam demokrasi, kepentingan merupakan sesuatu yang wajar. Persoalan muncul ketika kepentingan tersebut tidak lagi dibatasi oleh prinsip representasi, transparansi, kesetaraan, dan akuntabilitas.
Orgasme Kekuasaan dan Retorika Demokrasi
Dalam psikologi politik, kekuasaan dapat menjadi sumber pengaruh, pengakuan, dan kemampuan menentukan keputusan. Dalam kehidupan kepartaian, penguasaan posisi strategis memungkinkan elite memengaruhi agenda legislasi, distribusi jabatan, dan arah kebijakan. Karena itu, kekuasaan bukan semata-mata alat untuk mencapai tujuan publik; ia juga dapat menjadi kepentingan yang dipertahankan demi dirinya sendiri.
Robert Michels, melalui teori iron law of oligarchy, mengingatkan adanya kecenderungan organisasi politik dikuasai oleh kelompok kecil elite yang memiliki kendali lebih besar atas sumber daya, informasi, dan mekanisme pengambilan keputusan. Teori ini bukan dalil bahwa semua partai pasti menyimpang, tetapi peringatan bahwa organisasi yang mengatasnamakan rakyat sekalipun dapat mengalami pemusatan kekuasaan di tangan segelintir pengurus.
Kecenderungan tersebut patut diuji dalam pembahasan UU Pemilu dan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). UU Pemilu menentukan mekanisme kompetisi untuk memperoleh mandat rakyat, sedangkan UU MD3 mengatur struktur dan pelaksanaan kewenangan lembaga perwakilan. Keduanya merupakan bagian penting dari arsitektur kekuasaan politik.
Jika pembentukan aturan lebih banyak dipengaruhi kalkulasi kepentingan elite daripada kebutuhan memperbaiki demokrasi, legislasi berisiko menjadi arena reproduksi kekuasaan. Retorika tentang pembaruan pun kehilangan makna ketika perubahan hanya menyentuh mekanisme pembagian pengaruh, bukan kualitas representasi.
Afirmasi Perempuan: Janji yang Harus Diuji
Polemik mengenai komposisi Panja RUU Pemilu menjadi relevan karena Indonesia telah mengenal kebijakan afirmasi perempuan dalam politik. Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon anggota legislatif. Ketentuan tersebut merupakan instrumen untuk memperluas kesempatan perempuan memasuki arena kompetisi politik.
Akan tetapi, keterwakilan tidak seharusnya berhenti pada pemenuhan persentase pencalonan. Ada perbedaan antara kehadiran perempuan dalam daftar calon, keterpilihan mereka menjadi anggota parlemen, dan keterlibatan mereka dalam ruang pengambilan keputusan. Ketiganya merupakan persoalan berbeda yang membutuhkan perhatian kelembagaan.
Apabila daftar Panja yang diberitakan Kompas.id memang seluruhnya terdiri atas lakilaki, pertanyaan kritisnya ialah bagaimana komitmen terhadap inklusivitas diterjemahkan dalam penyusunan alat kerja legislasi. Apakah mekanisme pembentukan panitia telah mempertimbangkan keterwakilan secara memadai? Apakah perempuan memperoleh kesempatan yang setara untuk ikut menentukan aturan pemilu? Dan apakah partai memiliki sistem kaderisasi yang memungkinkan perempuan berpartisipasi secara berkelanjutan, bukan sekadar memenuhi ketentuan menjelang pemilu?
Pertanyaan tersebut tidak otomatis membuktikan adanya diskriminasi atau kesengajaan menyingkirkan perempuan. Komposisi keanggotaan, mekanisme penetapan, dan aturan internal DPR perlu diperiksa terlebih dahulu. Namun, absennya perempuan dalam sebuah ruang strategis, jika terkonfirmasi, tetap layak menjadi bahan evaluasi tentang kualitas representasi.
Afirmasi perempuan bukan hadiah dari elite politik. Ia merupakan bagian dari upaya mengoreksi hambatan struktural yang membuat akses terhadap kekuasaan tidak selalu setara.
UU MD3 dan Politik Distribusi Kekuasaan
Persoalan tersebut tidak dapat dipisahkan dari UU MD3. Undang-undang ini mengatur kelembagaan parlemen, termasuk pimpinan dan alat kelengkapan dewan yang menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Perubahan UU MD3 melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 memperlihatkan betapa struktur kepemimpinan parlemen berkaitan erat dengan konfigurasi kekuatan partai politik. Penjelasan resmi peraturan tersebut menyebut penataan posisi pimpinan DPR dan MPR sebagai bagian dari upaya mencerminkan keterwakilan suara partai dalam struktur lembaga perwakilan. Dari sini muncul persoalan yang lebih mendasar: bagaimana memastikan bahwa distribusi kekuasaan di parlemen tidak hanya mencerminkan kompromi antarelite, tetapi juga menjamin representasi yang lebih luas dan substantif?
Dalam perkara Nomor 169/PUU-XXII/2024, yang diberitakan Kompas.id pada Juli 2025, Koalisi Perempuan Indonesia bersama kelompok masyarakat sipil menggugat ketentuan UU MD3 terkait rendahnya keterwakilan perempuan dalam pimpinan alat kelengkapan DPR periode 2024–2029. Pemberitaan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan afirmasi tidak hanya menyangkut pencalonan, tetapi juga akses perempuan terhadap posisi strategis dalam kelembagaan parlemen.
Dengan demikian, UU Pemilu dan UU MD3 perlu dibaca sebagai dua bagian dari satu persoalan representasi. Yang pertama mengatur pintu masuk menuju kekuasaan elektoral; yang kedua mengatur bagaimana kekuasaan kelembagaan dijalankan setelah mandat diperoleh.
Demokrasi tidak cukup hanya membuka pintu pencalonan apabila ruang pengambilan keputusan tetap sulit diakses oleh kelompok yang selama ini kurang terwakili.
Menguji Partisipasi Bermakna
Pada 8 Oktober 2026, DPR menyatakan bahwa Panja RUU Pemilu akan mengedepankan kualitas demokrasi, menyerap aspirasi publik, dan membuka ruang rapat dengar pendapat dengan berbagai pemangku kepentingan. Komitmen tersebut merupakan pernyataan resmi yang patut diuji melalui pelaksanaannya.
Partisipasi bermakna tidak cukup dibuktikan dengan banyaknya undangan rapat atau panjangnya daftar pihak yang hadir. Ukurannya adalah apakah masukan publik benarbenar dipertimbangkan, apakah prosesnya transparan, dan apakah alasan penerimaan atau penolakan usulan dapat diketahui masyarakat.
Di sinilah pemikiran Jürgen Habermas tentang demokrasi deliberatif menjadi relevan. Legitimasi keputusan tidak hanya bersumber dari kewenangan formal lembaga yang mengesahkannya, tetapi juga dari proses pertukaran argumentasi yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, pembahasan RUU Pemilu seharusnya melibatkan organisasi perempuan, akademisi, penyelenggara pemilu, masyarakat sipil, dan kelompok masyarakat yang terdampak langsung oleh desain regulasi. Naskah rancangan, perubahan pasal, serta hasil konsultasi perlu tersedia bagi publik agar masyarakat dapat menilai apakah pembaruan hukum sungguh-sungguh menjawab persoalan demokrasi.
Prinsip yang sama berlaku dalam evaluasi UU MD3. Perubahan aturan kelembagaan harus dijelaskan berdasarkan kebutuhan memperkuat fungsi parlemen dan representasi rakyat, bukan hanya berdasarkan kompromi distribusi posisi.
Mengakhiri Orgasme Retorika
Metafora orgasme partai politik pada akhirnya mengandung satu peringatan: jangan sampai kepuasan elite dalam mengelola dan mempertahankan kekuasaan mengalahkan tujuan demokrasi yang seharusnya mereka layani.
Partai politik memang membutuhkan strategi, kepentingan, dan kompromi. Namun, semuanya harus tunduk pada prinsip bahwa mandat kekuasaan berasal dari rakyat. Ketika kepentingan organisasi menjadi ukuran utama, sedangkan kesetaraan dan keterwakilan hanya muncul dalam pidato, demokrasi berisiko terjebak dalam formalitas.
Polemik Panja RUU Pemilu seharusnya menjadi momentum untuk menguji konsistensi tersebut. UU Pemilu perlu menjamin kompetisi yang adil dan keterwakilan yang bermakna. UU MD3 perlu memastikan bahwa struktur dan kewenangan parlemen dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Keduanya harus dibangun melalui proses legislasi yang terbuka, inklusif, dan dapat diawasi.
Retorika demokrasi tidak selalu salah. Yang menjadi masalah ialah ketika retorika tidak disertai perubahan praktik. Sebab, ukuran demokrasi bukan seberapa fasih elite mengucapkan kata kedaulatan rakyat, melainkan seberapa jauh mereka bersedia membatasi kepentingannya sendiri demi kepentingan publik.
Pada akhirnya, rakyat tidak membutuhkan partai yang sekadar mahir merayakan demokrasi. Rakyat membutuhkan partai yang bersedia diuji oleh demokrasi. Jika tidak, orgasme kekuasaan hanya akan menjadi klimaks bagi elite, sementara demokrasi sendiri tertinggal sebagai penonton di panggung yang seharusnya menjadi miliknya. (*)
Penulis: Pengamat Sosial Politik dan Kebijakan Publik
Komentar
Login untuk Berkomentar
Silakan login untuk memberikan komentar