EQUATOR, KETAPANG - Kementerian Kehutanan RI menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.
Sanksi dijatuhkan lantaran di areal perusahaan tersebut terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan luas total mencapai 1.511,55 hektare.
Enam perusahaan yang dikenai sanksi terdiri dari PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat. Kemudian PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR Kalimantan Timur.
Lima perusahaan dikenai sanksi Paksaan Pemerintah. Sedangkan PT MPK dikenai sanksi Pembekuan Perizinan Berusaha, sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran yang terjadi di arealnya bersifat luas dan berulang.
Melalui sanksi tersebut, perusahaan diwajibkan melakukan perbaikan sistem pengendalian kebakaran, serta pemulihan pada areal yang terdampak.
Berdasarkan hasil pengawasan, areal terbakar terbesar tercatat pada PT WEL sekitar 760,51 hektare. Disusul PT MPK seluas 394,83 hektare, PT WSP seluas 107,70 hektare, PT FI seluas 95,87 hektare, PT PSR seluas 82,26 hektare, dan PT NES seluas 70,38 hektare.
Pengenaan sanksi, merupakan tindak lanjut atas pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan Karhutla dalam areal kerjanya.
Sebelumnya, empat perusahaan di Kalimantan Barat diperiksa langsung oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10–14 Agustus 2026. Sementara itu, penanganan PT NES dan PT PSR dilakukan Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.
Pemeriksaan mencakup kesiapan regu pengendalian kebakaran, ketersediaan peralatan pemadaman, sumber air, menara pantau, sekat kanal, serta sistem deteksi dan respons dini terhadap kebakaran.
Pada areal terdampak, perusahaan juga dapat diperintahkan untuk melakukan pemulihan vegetasi.
Khusus pada ekosistem gambut, kewajiban pemulihan mencakup perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa setiap perizinan berusaha membawa tanggung jawab menjaga kawasan dan mencegah terjadinya kerusakan.
Menurutnya, sanksi administratif digunakan untuk mengoreksi ketidakpatuhan, sekaligus memaksa dilakukannya perbaikan dan pemulihan. Namun, penanganan dapat berkembang lebih jauh apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
Perizinan berusaha, sambung dia, memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan. Tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan.
"Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan. Tetapi ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan. Ini peringatan kepada siapa pun yang sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan. Kami akan telusuri dan proses berdasarkan alat bukti,” kata Januanto, Selasa (25/08/2026).
Januanto memastikan bahwa ketegasan dalam penegakan hukum diperlukan. Karena dampak Karhutla tidak hanya dirasakan oleh perusahaan atau kawasan tempat kebakaran terjadi, tetapi dapat menimbulkan kerugian yang lebih luas bagi masyarakat.
"Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan, sementara masyarakat dan negara menanggung akibatnya. Penegakan hukum harus melindungi masyarakat yang dirugikan, menjaga kepentingan dan fasilitas publik, sekaligus memastikan hukum negara dijalankan, serta pihak bertanggung jawab menanggung konsekuensi atas perbuatannya,” tambahnya.
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan, Ardi Risman menegaskan bahwa Paksaan Pemerintah memiliki konsekuensi yang wajib dilaksanakan oleh perusahaan dan pemenuhannya akan terus dievaluasi.
Paksaan Pemerintah, memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan. Mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran, hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan.
"Untuk PT MPK, kami mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang. Pelaksanaan seluruh kewajiban itu akan kami awasi dan evaluasi. Jika tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan ketentuan, termasuk sampai pada pencabutan perizinan," tegas Ardi.
Kementerian Kehutanan mengingatkan seluruh pemegang izin untuk menjadikan pencegahan Karhutla sebagai bagian dari pengelolaan usaha rutin, terutama selama periode rawan kebakaran.
Ketika Manggala Agni, pemerintah daerah, masyarakat dan berbagai unsur lainnya memperkuat pengendalian karhutla di lapangan, perusahaan bertanggung jawab memastikan areal yang berada dalam pengelolaannya tetap terjaga.
Pemerintah akan terus memeriksa kepatuhan tersebut dan memastikan setiap kewajiban perbaikan maupun pemulihan dilaksanakan.
"Jika ditemukan pelanggaran lain yang memenuhi unsur pidana atau terdapat kerugian yang dapat dimintakan pertanggungjawaban, instrumen pidana, sanksi administrasi maupun perdata tetap terbuka sesuai ketentuan yang berlaku," timpalnya. (dul)
Komentar
Login untuk Berkomentar
Silakan login untuk memberikan komentar