EQUATOR, KETAPANG - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kecamatan Delta Pawan, Rabu (29/07/2026). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 62,20 gram barang bukti.
Pelaku berinisial H (54) tersebut diamankan di sebuah toko Jalan Merdeka. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Ketapang.
Kapolres Ketapang melalui Kasat Narkoba, AKP I Dewa Made Surita menjelaskan bahwa diamankannya pelaku H bermula dari informasi yang diterima anggota Satuan Reserse narkoba terkait adanya seseorang yang sedang menguasai sabu.
Berbekal informasi, petugas langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi. Dengan disaksikan warga setempat, petugas melakukan penggeledahan terhadap lokasi toko, serta badan pelaku.
"Benar, petugas mendapati sejumlah barang bukti berupa 9 kantong klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 62,20 gram bruto, serta perangkat lain," jelas Surita, Sabtu (01/08/2026).
Dia memaparkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui seluruh barang bukti sabu adalah miliknya. Direncanakan akan diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Delta Pawan.
"Sekarang pelaku dan barang bukti kini telah di bawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Kepada pelaku sendiri disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (2) huruf a Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dul)
Komentar
Login untuk Berkomentar
Silakan login untuk memberikan komentar