EQUATOR, KUBU RAYA - Niat baik seorang gadis cilik di Kubu Raya justru berbuah nestapa mendalam. Berawal dari rasa iba ingin menolong, gadis di bawah umur ini malah menjadi korban kebejatan seorang pria dewasa.
Aksi bejat tersebut dilakoni oleh AS (29). Tanpa rasa iba, pelaku tega melancarkan aksi kejamnya di kawasan sunyi Komplek Pemakaman Bhakti Suci, Jalan Adi Sucipto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Peristiwa kelam ini bermula pada Minggu siang, 19 Juli 2026, sekitar pukul 12.30 WIB. Penuh kelicikan, AS mendekati korban saat berpapasan di Jalan Yam Sabran Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, kemudian berpura-pura meminta bantuan untuk diantarkan ke RSUD Soedarso.
Korban yang tak menaruh curiga sedikit pun menuruti permintaan tersebut dan berboncengan menggunakan kendaraan AS. Namun, di tengah jalan, arah kendaraan mendadak dibelokkan. Bukan ke rumah sakit, AS justru menyeret korban ke area makam yang sepi.
Di lokasi yang terisolasi itu, jerit ketakutan korban tak dihiraukan. AS tak hanya melancarkan aksi bejatnya, tetapi juga tega memukul korban hingga tak berdaya.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Rensa S Aktadivia, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, membenarkan kronologi memilukan tersebut.
"Pelaku menggunakan modus berpura-pura meminta tolong ditunjukkan jalan atau diantar ke RS Soedarso. Namun di tengah jalan, pelaku malah membelokkan rute menuju area pemakaman. Di sana, pelaku memukul dan memaksa korban," jelas Ade dalam keterangan resminya, Rabu (29/07/26).
Hancur dan trauma, korban berhasil pulang dan menceritakan seluruh mimpi buruk yang dialaminya kepada sang ibu. Tak terima buah hatinya diperlakukan secara keji, sang ibu langsung melapor ke Mapolres Kubu Raya.
Gerak Tim URC (Unit Reaksi Cepat) Polres Kubu akhirnya berhasil membekuk pelaku tanpa perlawanan. Pria yang bukan lajang lagi ini pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 414, Pasal 415, dan Pasal 473 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023). AS kini terancam hukuman berat hingga 15 tahun penjara atas perbuatan biadabnya. (m@nk)
Komentar
Login untuk Berkomentar
Silakan login untuk memberikan komentar