EQUATOR, KETAPANG - Polres Ketapang berhasil membekuk bandar narkotika jenis sabu berinisial BH alias Amok (45) di Jalan R Suprapto, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Selasa (03/11/2026).
Dalam pengungkapan, petugas menyita barang bukti berupa 47 kantong plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total 18,15 gram brutto, uang tunai senilai Rp112.320.000, timbangan digital dan telepon genggam.
Uang senilai 112 Juta rupiah tersebut dikonfirmasi merupakan hasil penjualan sabu yang telah beredar di masyarakat.
Penangkapan Amok bermula dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas peredaran gelap narkoba di wilayah Kelurahan Sampit. Saat petugas mendatangi lokasi, tersangka sempat berupaya kabur dan bersembunyi di atas dek (plafon) rumah tetangganya sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Hasil interogasi dan tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung Metamfetamin dan mengakui seluruh barang bukti di kamarnya adalah miliknya.
Tersangka juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial YD yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Ketapang, AKBP Putra Pratama menegaskan bahwa pengungkapan kasus yang menjerat residivis narkoba ini menjadi bahan evaluasi bagi jajaran Polres Ketapang. Karena sudah ada Narkoba jenis sabu yang beredar di masyarakat yang dijual oleh pelaku.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk keberhasilan, sekaligus bahan evaluasi bagi kami. Sebab barang haram berupa sabu sebagian besar sudah sempat beredar kepada para pengguna di Ketapang yang tercermin dari angka uang tunai senilai Rp112 juta yang berhasil kita sita," kata Kapolres.
Namun, di sisi lain, ini adalah keberhasilan. Lantaran Polres Ketapang berhasil menghentikan langkah bandar residivis. Sehingga ke dapat menyelamatkan masyarakat dari dampak buruk yang lebih luas.
Menurut Kapolres, ancaman Narkoba di wilayah Kabupaten Ketapang menjadi akar terjadinya kejahatan lainnya, dan berdampak kepada kualitas Sumber Daya Manusia Kabupaten Ketapang.
Kualitas SDM merupakan syarat utama dan fondasi paling krusial untuk kemajuan serta pembangunan Ketapang di masa depan.
"Serangan barang haram secara langsung merusak potensi generasi muda dan mengancam masa depan. Oleh karena itu, saya meminta dukungan dari para tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga tokoh adat untuk bersatu dalam perang melawan narkoba," ajaknya.
Ia menambahkan, saat ini Polres Ketapang masih berupaya melakukan pengejaran terhadap YD. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) sebagaimana telah diubah dengan UU No 1 Tahun 2026.
"Ancaman pidana utama adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tambahnya. (dul)
Komentar
Login untuk Berkomentar
Silakan login untuk memberikan komentar