EQUATOR, KUBU RAYA - Sebanyak 4.267 jiwa diperkirakan terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika setelah Polres Kubu Raya, Kalimantan Barat, mengungkap enam kasus narkoba sepanjang Oktober 2026. Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menangkap tujuh tersangka dan menyita 524,56 gram sabu serta 25 butir ekstasi seberat 9,09 gram.

 

Kapolres Kubu Raya, AKBP Rensa S Aktadivia mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika, terutama pada jalur strategis yang berpotensi dimanfaatkan sebagai akses distribusi antardaerah.

 

Salah satu wilayah yang menjadi perhatian ialah Jalan Trans Kalimantan di Kecamatan Sungai Ambawang. Jalur tersebut memiliki posisi strategis sebagai penghubung antarkabupaten, antarprovinsi, hingga lintas negara.

 

“Jalan Trans Kalimantan merupakan jalur strategis yang menghubungkan berbagai wilayah, sehingga memiliki kerawanan terhadap kemungkinan masuk dan melintasnya narkotika. Karena itu, pengawasan dan penindakan terus kami tingkatkan untuk mencegah jalur tersebut dimanfaatkan sebagai sarana peredaran narkoba,” ujar Rensa saat memimpin Konferensi Press, Selasa (03/11/26).

 

Rensa menjelaskan, dari enam perkara yang diungkap selama Oktober, Satresnarkoba Polres Kubu Raya mengamankan tujuh orang tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika.

 

Barang bukti yang disita terdiri dari sabu seberat 524,56 gram dan ekstasi sebanyak 25 butir dengan berat keseluruhan 9,09 gram.

 

Berdasarkan estimasi kepolisian, jumlah narkotika yang berhasil diamankan tersebut berpotensi mencegah penyalahgunaan dan menyelamatkan 4.267 jiwa.

 

“Pengungkapan ini bukan semata-mata tentang jumlah tersangka atau barang bukti yang diamankan. Lebih dari itu, kami berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika agar dampaknya tidak semakin luas, terutama terhadap generasi muda dan masyarakat,” kata Rensa.

 

Kapolres mengapresiasi jajaran Satresnarkoba Polres Kubu Raya atas kerja keras dalam mengungkap enam kasus narkotika tersebut.

 

Rensa menegaskan, pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Informasi dari warga dinilai penting untuk membantu kepolisian mendeteksi aktivitas mencurigakan dan mempersempit ruang gerak pelaku.

 

Kapolres Kubu Raya mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau melihat indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

 

“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas narkoba. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika, segera sampaikan informasi kepada pihak kepolisian. Kami memastikan setiap informasi akan menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

 

Rensa menambahkan, pengungkapan enam kasus tersebut merupakan hasil kerja kepolisian yang didukung partisipasi masyarakat. Sinergi tersebut diharapkan terus terbangun agar upaya menjaga lingkungan dari ancaman narkotika dapat berjalan lebih efektif. (m@nk)