EQUATOR, KETAPANG - Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Repalianto memimpin Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pembukaan Lahan dengan Sistem Berladang, Rabu (23/09/2026).

 

Rapat tersebut membahas tindak lanjut penyusunan regulasi daerah terkait pembukaan lahan dengan cara membakar secara terbatas dan terkendali, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kearifan lokal masyarakat dalam kegiatan berladang.

 

Dalam arahannya, Sekda Ketapang menegaskan bahwa penyusunan Perbup harus memperhatikan kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat yang masih menjalankan kegiatan berladang sebagai bagian dari kehidupan dan mata pencaharian mereka.

 

“Intinya jangan sampai regulasi ini justru mengganggu kegiatan berladang masyarakat. Kita harus berpikir untuk kepentingan masyarakat,” ujar Sekda.

 

Menurut Repal, regulasi yang disusun harus memberikan kepastian dan pemahaman yang jelas kepada masyarakat mengenai tata cara pembukaan lahan, sekaligus mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

 

Ia meminta agar proses pencabutan regulasi sebelumnya dan penyusunan regulasi pengganti dilakukan secara hati-hati serta tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

 

“Jangan sampai pencabutan ini membuat masyarakat menjadi sulit. Kita harapkan masyarakat dapat memahami dan menerima regulasi baru yang dibuat,” tegasnya.

 

Dalam rapat, Bagian Hukum Setda Kabupaten Ketapang menjelaskan bahwa penyusunan regulasi baru merupakan tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat terkait penyesuaian regulasi daerah dengan ketentuan yang lebih tinggi.

 

Pembahasan juga mencermati ketentuan mengenai kearifan lokal dalam pembukaan lahan untuk kegiatan berladang. 

 

Pemerintah daerah berupaya memastikan agar regulasi yang disusun tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk melaksanakan kegiatan berladang sesuai ketentuan, namun tetap mengedepankan aspek pencegahan karhutla.

 

Salah satu poin penting yang dibahas adalah pengaturan mengenai kondisi ketika pembukaan lahan dengan cara membakar tidak diperbolehkan, khususnya ketika Ketapang berada pada kondisi risiko karhutla tinggi atau status siaga, tanggap, maupun transisi darurat yang ditetapkan pemerintah daerah.

 

Selain itu, pembahasan mencakup larangan pembakaran pada kawasan tertentu, termasuk kawasan ekosistem gambut sesuai ketentuan dan peta yang berlaku, serta ketentuan teknis lainnya yang bertujuan mencegah terjadinya kebakaran yang tidak terkendali.

 

Kemudian, penyusunan rancangan Perbup tersebut, peserta rapat juga membahas perbedaan antara istilah pembukaan lahan, pembakaran, dan berladang. Hal tersebut dinilai penting agar substansi regulasi tidak menimbulkan penafsiran berbeda di masyarakat.

 

Rapat juga membahas dua bahan rancangan yang telah disiapkan, termasuk template dari pemerintah pusat dan rancangan yang sebelumnya telah dibahas oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang. 

 

Kedua bahan itu akan dikaji dan diselaraskan untuk menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah sekaligus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. (dul)