EQUATOR, KUBU RAYA – Tim Jatanras Satreskrim Polres Kubu Raya bersama personel Polsek Sungai Ambawang melakukan patroli skala besar dengan menyasar sebuah lokasi pengolahan kayu (sawmill) di Dusun Pancaroba, Desa Pancaroba, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

 

Patroli tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah preventif kepolisian dalam memastikan aktivitas pengelolaan hasil hutan di wilayah hukum Polres Kubu Raya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ambril, melalui Kasubsie Penmas, Aiptu Ade, mengatakan saat petugas tiba di lokasi, sawmill milik seorang pria berinisial KA (58) dalam kondisi tidak beroperasi dan tidak ditemukan adanya aktivitas pengolahan kayu.

 

"Petugas melakukan pengecekan langsung ke lokasi sawmill yang berada di Dusun Pancaroba. Saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan aktivitas pengolahan kayu maupun kegiatan produksi lainnya," ujar Ade, Senin (08/06/2026).

 

Dari hasil pemeriksaan awal dan keterangan yang diperoleh di lapangan, pemilik sawmill mengaku hanya mengolah kayu jenis nangka dan cempedak yang ia beli dari masyarakat.

 

Meski demikian, kepolisian tidak berhenti pada pemeriksaan di lokasi semata. Guna memastikan legalitas serta sumber bahan baku yang digunakan, jajaran Polsek Sungai Ambawang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

"Keterangan pemilik sudah kami terima, namun proses penyelidikan tetap berjalan. Kami akan mendalami seluruh informasi yang ada untuk memastikan aktivitas pengolahan kayu tersebut sesuai aturan dan tidak berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum di bidang kehutanan," tegasnya.

 

Ade menambahkan, patroli dan pengawasan terhadap lokasi-lokasi pengolahan kayu akan terus ditingkatkan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mencegah praktik penebangan maupun peredaran kayu ilegal.

 

Menurutnya, pengawasan yang dilakukan tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga sebagai langkah preventif guna memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat yang menjalankan usaha secara legal.

 

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan hasil hutan. Apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkasnya.

 

Patroli yang dilakukan Tim Jatanras Satreskrim Polres Kubu Raya bersama Polsek Sungai Ambawang tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam memperkuat pengawasan di wilayah Kabupaten Kubu Raya, sekaligus memastikan setiap aktivitas pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. (m@nk)