eQuator, KAPUAS HULU - Kasus penyelundupan narkoba jenis sabu 77 kilogram dan ekstasi 18,3 kilogram yang melibatkan tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia di Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu lolos dari hukuman mati.

 

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas Hulu pada Selasa (31/03/2026) lalu menuntut Francis dengan hukuman mati, sementara Sandak dan Maja dituntut seumur hidup. 

 

Ketua majelis hakim Jhon Malvino Seda Noa Wea dengan anggotanya Julian Rohmansyah Pratama dan Muhammad Fachrizal dalam putusannya menjatuhkan hukuman seumur hidup bagi Francis dan hukuman 20 tahun penjara kepada Sandak dan Maja. Putusan diketuk hakim dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan pidana di pengadilan Negeri Putussibau, Kamis (09/04/2026). 

 

Oktober Sinambela Humas Pengadilan Negeri Putussibau menyampaikan, bahwa majelis hakim sudah membacakan putusan pidana terhadap perkara nomor 92/Pid.Sus/2025/PN Pts terhadap tiga terdakwa.

 

"Untuk terdakwa bernama Francis dipenjara seumur hidup dan terdakwa bernama Sandak dan Maja dipenjara 20 tahun, " katanya, Kamis (09/04/2026). 

Sinambela mengatakan, vonis penjara terhadap terdakwa Sandak dan Maja dengan hukuman penjara 20 tahun, majelis hakim mempertimbangkan bahwa mereka berdua adalah sebagai pengangkut barang yang secara ekonomi mengalami keterbatasan. 

"Tetapi pada sisi lain sebagai pengangkut barang tentunya dengan keadaan inilah yang sengaja digunakan oleh kelompok bandar narkoba memanfaatkan dan memperalat kedua terdakwa untuk mengangkut barang haram tersebut," ujarnya.

 

Sementara untuk vonis hukuman penjara seumur hidup yang dikenakan kepada Francis kata Sinambela, majelis hakim mempertimbangkan bahwa Francislah yang berhubungan langsung  dengan pemilik barang haram tersebut.

 

"Dan Francis ini juga yang menjalin komunikasi dengan penerima barang narkoba tersebut yang ada dk Indonesia sehingga atas vonis tersebut menjadi pembeda dengan dua terdakwa sebelumnya," pungkasnya.

 

Perlu diketahui kasus penyelundupan Narkoba jenis Sabu 77 kilogram dan ekstasi 18,3 kilogram ini bukan hanya melibatkan tiga orang Malaysia saja. Melainkan melibatkan limaa warga negara Indonesia yakni Fiki Dwi Ariwahyudi, Riyanto, Opi, Dedi Albar dan Rendi Efendi. 

 

Dimana untuk sidang pembacaan putusan pidana terhadap 5 warga Indonesia ini akan dilaksanakan pada Jumat (10/04/2026). (fik)