eQuator, KETAPANG - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ketapang tengah merampungkan berkas administrasi Penggantian Antarwaktu (PAW) untuk mengisi kekosongan jabatan anggota DPRD Ketapang dari PKS.

 

Proses PAW dilakukan lantaran salah satu anggota DPRD Dapil I asal PKS, Lukman meninggal dunia dalam insiden kecelakaan lalu lintas beberapa waktu lalu, di Jembatan Pawan V Ketapang.

 

Ketua DPD PKS Ketapang, Anton Suryanto mengatakan, terkait PAW anggota DPRD dari PKS sekarang masih proses. Pihaknya masih menunggu surat rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sebagai syarat yang diminta DPRD Ketapang.

 

"DPRD Ketapang, pertama meminta surat Rekomendasi soal PAW, kemudian surat keterangan tidak adanya sengketa baik Caleg maupun partai. Insyaallah April ini selesai," kata Anton Suryanto, Kamis (09/04/2026).

 

Anton menjelaskan, untuk mekanisme PAW di PKS, dilakukan sama seperti partai lain. Penentuan PAW juga telah disepakati melalui forum rapat internal PKS.

 

"Dua minggu setelah Almarhum wafat, kita melakukan rapat. Kita sudah membuat berita acara kematian, serta surat persetujuan penggantian yang jatuh ke suara urutan kedua di bawah almarhum, yakni bapak Anton B.SAI," jelasnya.

 

Menurut Anton, secara prosedur, hasil kesepakatan rapat sudah diajukan ke tingkat Wilayah dan DPP. Bahkan administrasi penggantian anggota DPRD yang meliputi surat keterangan sehat, bebas narkoba dan LHKPN telah  diselesaikan.

 

"Semua bejalan sesuai mekanisme. Intinya, sekarang tinggal menunggu SK DPP. Informasi terakhir, dalam waktu dekat akan dikeluarkan. Setelah itu seluruh administrasi dan dokumen pendukung lain akan segera diserahkan ke DPRD untuk dilakukan proses selanjutnya," tuturnya.

 

Sementara itu, Anggota KPU Ketapang, Ahmad Saufi mengaku hingga kini masih belum menerima permohonan dari DPRD Ketapang terkait PAW anggota DPRD dari PKS.

 

"Permohonan belum kita terima. Kita sifatnya menunggu, kalau sudah masuk ke KPU prosesnya cepat, yaitu lima hari kerja," ujar Saufi.

 

Dia menyebut, soal usulan nama pengganti, KPU sendiri akan menyampaikan nama calon PAW melalui Aplikasi SIMPAW. Nantinya otomatis muncul berdasarkan suara terbanyak.

 

"Jika yang diusulkan bukan peraih suara terbanyak, KPU akan melakukan klarifikasi kepada DPRD atau parpol. Bisa saja kepada calon PAW tersebut," sebut Saufi.

 

Ia menambahkan, setelah semua proses selesai dipenuhi dan tanpa ada masalah, selanjutnya KPU menyampaikan calon PAW kepada pimpinan DPRD, kemudian melakukan penetapan calon PAW. 

 

Sebagai informasi, pada Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2024, partai PKS di Dapil Ketapang I berhasil mendapat satu kursi di DPRD. Kursi tersebut diraih almarhum Lukman.

 

Berdasarkan data hasil perolehan suara di PKS, khususnya Dapil Ketapang I, suara pertama diraih Almarhum Lukman sebanyak 1.637, suara kedua Anton B.SAI sebanyak 1.357 dan suara terbanyak ketiga diraih Anton Suryanto berjumlah 1.065. (dul)