EQUATOR, Pontianak – Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat mengapresiasi langkah penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan tersangka terhadap Komisaris sekaligus Beneficial Owner PT QSS inisial SDT alias Aseng.
Saat ini, Aseng ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Kalbar.
Ketua Umum DPP BPM Kalbar, Gusti Edy mengatakan penetapan tersangka ini penting agar proses hukum tidak hanya berhenti pada pihak-pihak yang namanya tertulis dalam dokumen perusahaan. Tetapi juga mampu mengungkap siapa pemilik manfaat sebenarnya, siapa pengendali, serta siapa pihak yang diduga menikmati keuntungan dari aktivitas yang sedang diselidiki.
“Kami mengapresiasi langkah penyidik apabila pendekatan beneficial owner sudah diterapkan dalam kasus AS. Ini penting agar perkara tidak hanya menyentuh pihak yang tertulis dalam dokumen perusahaan, tetapi juga membuka siapa yang diduga menjadi pemilik manfaat sebenarnya,” ujar Gusti Edy, kemarin.
Gusti Edy menilai dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan ilegal, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak cukup hanya melihat struktur formal yang tercantum dalam dokumen perusahaan. Tetapi juga perlu menelusuri aliran keuntungan dan pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas tersebut. Untuk itu, dia mendorong pengembangan penyidikan ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Menurutnya, penelusuran aliran dana menjadi bagian penting untuk memastikan apakah terdapat hasil dugaan tindak pidana yang digunakan, dialihkan, disamarkan, atau dimanfaatkan dalam bentuk kegiatan tertentu.
“Jika ada dugaan hasil tindak pidana yang mengalir atau digunakan untuk kegiatan tertentu, maka penyidik perlu mengembangkan perkara ini ke TPPU. Aliran dana harus dibuka agar publik mengetahui perkara ini ditangani secara serius dan transparan,” tegasnya.
Gusti Edy juga menyinggung aktivitas publik berskala besar yang kerap dikaitkan dengan SDT alias Aseng. Termasuk, kegiatan Proliga di Kalimantan Barat dalam dua tahun terakhir. Ia menilai, kegiatan dengan pembiayaan besar patut ditelusuri sumber pendanaannya apabila berkaitan dengan pihak yang sedang menjadi sorotan dalam perkara hukum.
Gusti Edi menegaskan dorongan tersebut bukan untuk menghakimi seseorang sebelum adanya putusan hukum. BPM, kata dia, tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Tetapi jika ada kegiatan publik yang membutuhkan biaya besar, sementara ada pihak yang sedang menjadi sorotan dalam penyidikan, maka wajar jika penyidik menelusuri sumber dananya. Ini demi membuat semuanya terang,” ketusnya.
Gusti Edy berharap penyidik bekerja profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara tersebut. Ia menilai penerapan pendekatan beneficial owner dan pengembangan ke TPPU dapat menjadi langkah penting untuk membongkar perkara sampai ke akar-akarnya.
“Publik ingin kasus ini dibuka secara tuntas. Jangan hanya pihak yang tercatat secara formal dalam dokumen perusahaan yang ditelusuri, tetapi pihak yang diduga mengendalikan, membiayai, dan menikmati hasilnya juga harus diungkap,” pungkas Gusti Edi. (m@nk)
Komentar
Login untuk Berkomentar
Silakan login untuk memberikan komentar