eQuator, KUBU RAYA – Tim Labubu Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya meringkus seorang pemuda berinisial DI alias AM (23), yang diduga kuat sebagai motor peredaran sabu di Kecamatan Sungai Kakap, pada Jumat pekan lalu.
Penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan warga Desa Sungai Kakap yang resah. Selama ini, aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tersebut telah lama menjadi buah bibir masyarakat setempat. Laporan kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh polisi.
Setelah memetakan pergerakan target, petugas melakukan penggerebekan di kediaman pelaku. Disaksikan oleh perwakilan warga untuk memastikan transparansi, polisi menggeledah setiap sudut rumah DI. Upaya tersebut membuahkan hasil saat petugas menemukan sebuah tas hitam yang tergantung di balik pintu kamar pelaku.
Di dalam tas tersebut, polisi menemukan dua paket plastik klip transparan berisi kristal putih. DI tak berkutik dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah sabu miliknya yang dipasok dari wilayah Pontianak Timur.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi melalui Kasubsie Penmas Aiptu Ade , mengungkapkan bahwa motif ekonomi menjadi alasan klasik pelaku nekat terjun ke bisnis haram ini. Berdasarkan pemeriksaan awal, DI berperan ganda sebagai pengedar sekaligus pengguna.
"Pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari Pontianak Timur. Rencananya, sabu seberat 1,16 gram itu akan dipecah kembali menjadi paket-paket kecil untuk dijual demi keuntungan pribadi, sementara sebagian lainnya dikonsumsi sendiri," ujar Ade, Selasa (21/04/2026).
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan berhenti pada penangkapan DI. Saat ini, penyidik tengah melakukan pendalaman intensif untuk memutus rantai pasokan yang mengarah ke wilayah Pontianak Timur.
"Kami mengapresiasi keberanian masyarakat untuk melapor. Penangkapan ini adalah bukti bahwa sinergitas warga dan Polri efektif memutus mata rantai narkoba," tegas Ade.
Ade menambahkan bahwa tersangka kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Kubu Raya guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera. (m@nk)
Komentar
Login untuk Berkomentar
Silakan login untuk memberikan komentar