EQUATOR, KUBU RAYA – Pasangan suami istri (pasutri) YS dan EA diserang pria berinisial ME dengan menyiramkan cairan kimia berupa cuka getah di Kompleks Mes Permanen Avdeling 4 PT GAN 2, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (19/05/2026) sekitar pukul 13.15 WIB.
Tak ayal, zat korosif tersebut membakar kulit YS dari wajah hingga ke badan. Sedangkan sang istri, wajah dan lengan kanannya melepuh. Kedua korban kini harus menjalani perawatan akibat luka bakar serius.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku nekat bertindak ekstrem karena dipicu rasa sakit hati dan cemburu. Ia meyakini bahwa YS telah merenggut kehormatan istrinya melalui tindakan pemerkosaan. Luka psikologis atas hancurnya ketenangan keluarganya membuat ME gelap mata.
Ironisnya, senjata mematikan itu didapatkan ME dari lingkungan kerjanya sendiri. Ia menggunakan cuka getah yang sehari-hari dipakainya untuk membekukan getah karet sebagai cairan pelampiasan dendam. Apakah tuduhan pemerkosaan sebuah fakta atau bukan, polisi masih melakukan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ambril, melalui Kasubsie Penmas, Aiptu Ade, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan gegabah dan menolak berasumsi. Kasus ini ibarat kotak pandora yang harus dibuka dengan hati-hati guna mengurai benang kusut teka-teki yang menyelimutinya.
"Kasus ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan mendalam. Kami sedang bergerak cepat memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti di lapangan. Target kami jelas, membuat kasus ini terang benderang berdasarkan fakta hukum yang objektif, bukan sekadar opini yang berkembang," katanya saat dikonfirmasi, Senin (15/06/2026).
Ade memastikan Polres Kubu Raya berkomitmen penuh menjaga profesionalisme dan integritas dalam menangani perkara sensitif ini. Pihaknya berjanji akan mengusut tuntas, baik aksi penyiraman air keras oleh ME maupun klaim dugaan pemerkosaan yang melatarbelakanginya.
"Kami meminta masyarakat untuk memercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Polri. Kami bekerja secara profesional, terukur, dan patuh pada koridor hukum yang berlaku. Berikan kami waktu untuk menegakkan keadilan yang seadil-adilnya," pungkas Ade. (m@nk)
Komentar
Login untuk Berkomentar
Silakan login untuk memberikan komentar