eQuator, KETAPANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti di Aula Polres Ketapang, Senin (04/05/2026).
Kapolres Ketapang, Muhamad Harris mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga April 2026, pihaknya bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 32 kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Ketapang.
“Sepanjang Januari hingga April 2026, kami berhasil mengungkap 32 kasus tindak pidana narkotika dengan total 53 orang tersangka yang telah diamankan,” ungkapnya.
Dari jumlah tersangka tersebut, terdiri dari 41 laki-laki, 8 perempuan, serta 4 orang anak yang berhadapan dengan hukum.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu seberat 763,97 gram dan ekstasi sebanyak 11 butir.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa sabu seberat 763,97 gram dengan estimasi nilai kerugian materi sebesar Rp534.779.000, serta ekstasi sebanyak 11 butir dengan nilai sekitar Rp4.400.000,” jelasnya.
Harris menegaskan, bahwa pengungkapan ini tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba.
“Jika diasumsikan satu gram sabu dapat digunakan oleh lima orang, maka pengungkapan ini setidaknya telah menyelamatkan sekitar 3.819 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa Kecamatan Air Upas menjadi wilayah dengan tingkat pengungkapan kasus tertinggi, yakni sebanyak 8 kasus.
“Dari 8 kasus yang kami ungkap di wilayah Kecamatan Air Upas, kami berhasil mengamankan 14 orang tersangka, terdiri dari 11 laki-laki dewasa dan 3 anak berhadapan dengan hukum, dengan barang bukti sabu seberat 386,82 gram,” paparnya.
Menurutnya, pengungkapan di wilayah tersebut juga berdampak signifikan dalam menyelamatkan masyarakat.
“Dari jumlah tersebut, kami memperkirakan sekitar 1.935 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Polres Ketapang juga melaksanakan pemusnahan sebagian barang bukti sabu dari hasil pengungkapan di Kecamatan Air Upas, yakni sebanyak 138,6208 gram yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses hukum yang transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan bahwa barang bukti tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan guna menekan peredaran narkotika di wilayah Ketapang.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ketapang. Upaya penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur, serta diimbangi dengan langkah pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat,” pungkasnya. (Mi)
Komentar
Login untuk Berkomentar
Silakan login untuk memberikan komentar