eQuator, KETAPANG – Polres Ketapang mengungkap rangkaian kasus teror yang terjadi di Kecamatan Air Upas dalam konferensi pers di Aula Polres Ketapang, Kamis (30/04/2026).
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris menyampaikan, bahwa aksi pelaku berlangsung berulang sejak 2025 hingga 2026 dengan pola kekerasan, ancaman, dan pembakaran yang meresahkan masyarakat.
“Ini merupakan rangkaian aksi teror yang dilakukan pelaku dalam beberapa waktu, dengan pola kekerasan, intimidasi, hingga pembakaran,” ujar AKBP Muhammad Harris.
Harris menjelaskan, rangkaian peristiwa bermula pada 23 Oktober 2025 di Dusun Petuakan, Desa Air Upas. Saat itu, korban ditembak menggunakan senapan angin hingga mengalami luka pada bagian lutut dan lengan, sebelum pelaku membakar sepeda motor miliknya.
Peristiwa berlanjut pada 10 Januari 2026. Tiga pelaku mendatangi rumah korban, melakukan penganiayaan menggunakan senapan angin, kemudian membakar rumah korban. Dalam kejadian tersebut, korban mengenali salah satu pelaku.
Aksi kembali terjadi pada 8 Februari 2026 di Dusun Kuning, Desa Gahang. Pelaku mengancam korban menggunakan parang dan merampas uang sebesar Rp300 ribu serta satu unit handphone.
“Pelaku mengancam korban menggunakan parang dan mengambil uang serta handphone milik korban sebelum melarikan diri,” jelasnya dia.
Peristiwa terakhir terjadi pada 3 April 2026, ketika sebuah pondok milik korban dilaporkan terbakar. Saat dicek, bagian teras pondok sudah dalam kondisi hangus.
Menindaklanjuti laporan para korban, sambung Harris, Polsek Marau bersama Sat Reskrim Polres Ketapang melakukan penyelidikan intensif di sejumlah lokasi kejadian. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan berbagai barang bukti.
Pada 29 Maret 2026, petugas melakukan penggeledahan di sebuah pondok yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku. Namun, pelaku tidak ditemukan dan petugas hanya mengamankan satu bilah parang serta satu pucuk senapan angin.
Penyidik kemudian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial J pada 2 April 2026 untuk mempercepat proses penangkapan.
Upaya tersebut membuahkan hasil pada 25 April 2026, saat tersangka berinisial YP berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan keterangan saksi, dan tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” paparnya.
Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sembilan pucuk senapan angin dan dua bilah golok.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka YP, polisi juga menemukan adanya keterlibatan pihak lain.
Tersangka berinisial S diduga turut serta dalam rangkaian tindak pidana penganiayaan dan pembakaran yang dilakukan secara bersama-sama.
Harris menambahkan, selain barang bukti dari lokasi penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang dari tempat kejadian perkara.
“Barang bukti yang diamankan antara lain material bangunan yang terbakar seperti kayu dan seng, peralatan rumah tangga, senapan angin, senjata tajam, serta kendaraan yang berkaitan dengan perkara,” terangnya.
Hingga saat ini, motif pelaku masih dalam pendalaman penyidik. Polisi memastikan akan mengungkap latar belakang kasus secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat sejumlah pasal, di antaranya pembakaran, pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat, penganiayaan berat, serta kepemilikan senjata tajam ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Di akhir keterangannya, Kapolres Ketapang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan,” mintanya. (Mi)
Komentar
Login untuk Berkomentar
Silakan login untuk memberikan komentar