EQUATOR, KUBU RAYA – Sekretaris Daerah Kubu Raya Yusran Anizam meminta seluruh OPD segera menindaklanjuti rekomendasi KPK terkait pencegahan korupsi, khususnya pada pengadaan barang dan jasa. Targetnya, seluruh perbaikan harus selesai sebelum batas waktu 30 Juni 2026.
“Pertama kita samakan dulu persepsi dan komitmen. Pertemuan ini untuk menindaklanjuti hasil kursugah KPK. Data yang mereka paparkan kemarin itu valid karena sudah dikumpulkan jauh sebelum mereka hadir di sini,” ujar Yusran saat memimpin rapat koordinasi pemantauan dan evaluasi pencegahan korupsi di Ruang Rapat Pamong Praja I, Senin (15/06/2026).
Yusran menyebut KPK sudah mengantongi data dan dokumen terkait, termasuk dari PBJ. Karena itu ia meminta OPD tidak mempersoalkan cara kerja KPK, melainkan fokus memperbaiki sesuai rekomendasi.
Salah satu rekomendasi utama KPK adalah konsolidasi kegiatan dan paket pengadaan barang jasa. Bagian PBJ bersama tim sudah menginventarisir paket mana yang bisa digabung untuk 2026.
“Ini tidak perlu menunggu 2027. Paket kegiatan 2026 yang bisa dikonsolidasikan, dikonsolidasikan sekarang. Teknisnya sudah disampaikan,” tegasnya.
Yusran juga mengingatkan aturan untuk pokok pikiran DPRD. Pokir yang berada di luar wilayah reses tidak boleh dilaksanakan tahun ini dan akan dihapus saat perubahan APBD.
Sekda memberi ruang bagi OPD yang memiliki alasan kuat tidak bisa melaksanakan rekomendasi di 2026. Namun harus disertai kajian dan justifikasi sesuai prinsip efisiensi, efektivitas, dan azas pengadaan.
“Kalau justifikasi masuk dan sesuai kaedah, KPK akan terima dan clear. Tapi kalau tidak bisa diterima, silakan tanggung jawab masing-masing,” katanya.
Ia menegaskan KPK memberi waktu 3 bulan setelah ekspos untuk pembenahan. Deadline final jatuh pada 30 Juni 2026. “Mau tak mau, suka tidak suka, kita harus menindaklanjuti. Ini sudah dikaji KPK sesuai kaedah pengadaan barang jasa,” pungkas Yusran. (sya)
Komentar
Login untuk Berkomentar
Silakan login untuk memberikan komentar